KILASBERITA - Meski telah mengantungi surat putusan
Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan pembatalan penonaktifan dirinya
sebagai ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Medan, Rayana
Simanjuntak (foto) terkesan
dihalangi untuk bertemu dengan pengurus angkutan itu. Saat berada di
kantor KPUM Medan Jalan Rupat Medan, Kamis (22/6) Rayana dan tim kuasa
hukumnya, Sujet Eduard S, SH, dan Herbet Panjaitan SH menunggu berjam-jam
tanpa ada kepastian.
Informasi yang
dihimpun menyebutkan, sebelum memasuki kantor sekitar pukul 10.00 WIB pagi,
Rayana melihat situasi di kantor yang pernah didudukinya sebelum dinonaktifkan
terkesan tidak kondusif. “Banyak preman berkeliaran di luar kantor, sehingga
kami harus waspada,” ujar Rayana kepada pers.
Kendati
demikian, sesuai prosedur, rombongan tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPUM
Medan untuk mendapat kepastian perihal eksekusi putusan PN Medan melalui
Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/2017/PN.Mdn yang memerintahkan KPUM Medan
untuk mencabut Surat Keputusan perihal penonaktifan dirinya sebagai Ketua II
KPUM Medan.
Informasi yang
diperoleh, sebenarnya sejumlah pengurus KPUM Medan telah berada di kantor,
termasuk Ketua I Drs H Asril Muas Tanjung. Asril Tanjung sempat turun
bertemu Rayana dan rombongan, dan meminta mereka untuk menunggu sejenak.
Tunggu punya tunggu, yang bersangkutan tak menampakkan batang hidungnya. Yang
justru turun menemui Rayana adalah pengacara KPUM Medan, Pandapotan
Simanjuntak.
SALINAN PUTUSAN
Anehnya, kepada
rombongan Pandapotan meminta salinan putusan PN Medan yang berisi pengabulan
tuntutan pembatalan penonaktifan Rayana. “Manala mungkin salinan itu keluar,
karena putusannya baru dikeluarkan pada Selasa 20 Juni 2017. Pengacara
apa itu, masa sudah lebih 19 tahun abang jadi pengacara, kok meminta
salinan putusan. Mana mungkin keluar. Salinan putusan baru keluar seminggu
setelah dibacakan,” ujar Sujet Eduard S, SH, salah seorang kuasa hukum
Rayana kepada pers.
Menurut Rayana,
PN Medan yang bersidang Selasa 20 Juni 2017 itu telah memutuskan Perkara
Perdata No. 11/Pdt.G/2017/PN.Mdn yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian,
dan menolak ekspesi tergugat seluruhnya. “Itu berarti, apa yang ditudingkan
kepada saya tidak dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Karenanya, amar
putusan PN Medan harus dijalankan, dengan salahsatu perintah kepada tergugat
(KPUM Medan) untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan.
Selanjutnya, PN Medan juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat
Keputusan No.2523/U-B/XII/KPUM/2016, tertanggal 20 Desember 2016 perihal
nonaktif Rayana sebagai ketua II KPUM Medan.
Menjawab
pertanyaan perihal upaya hukum yang mungkin dilakukan KPUM Medan terhadap
dirinya terkait putusan PN Medan, Rayana mempersilakannya. Tapi yang
jelas, putusan PN Medan wajib kita patuhi dan jalankan. “Perkara mereka mau
banding atau menempuh upaya hukum lainnya, yang jelas saya jalankan amanat PN
Medan,” katanya.
Untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah berkordinasi
dengan Polsek Medan Timur, agar proses pemulihan jabatan dirinya berjalan
dengan baik dan lancar.
Informasi yang
dihimpun menyebutkan, KPUM Medan yang katanya secara resmi memberhentikan
Dra Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II KPUM. Pemberhentian itu kabarnya
disetujui seluruh anggota peserta RAT yang digelar pada Kamis 30 Maret 2016
lalu. Untuk menggantikan posisi Rayana Simanjuntak dari Ketua II, Rapat
Anggaran Tahunan memutuskan Nimbang Purba yang sebelumnya menjabat Ketua III —
untuk menduduki posisi Ketua II. Sedangkan posisi Ketua III akan ditiadakan
hingga kepengurusan KPUM masa bakti 2014-2019 berakhir.
Dikabarkan, RAT
KPUM tahun buku 2016 digelar pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan
penonaktifan Rayana Simanjuntak sebagai Ketua II (membidangi operasional),
karena terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Kalau
sebelumnya hanya dinonaktifkan (pengurus) maka saat ini Rayana Simanjuntak
sudah resmi diberhentikan sebagai Ketua II KPUM melalui RAT. Seperti kita tahu,
RAT adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Jadi apapun tindak
tanduknya di luar tidak lagi tanggung jawab KPUM,” demikian disebutkan pihak
KPUM Medan. Selain memberhentikan Rayana Simanjuntak, sejumah program kerja
KPUM tahun 2017 ini telah ditetapkan melalui RAT tahun buku 2016 tersebut.
Salah satunya adalah pembangunan kator baru KPUM di Jalan SM Raja Medan persis
di samping SPBU KPUM.
Namun proses
nonaktif terhadap diri Rayana terkesan diwarnai kejanggalan, di antaranya surat
keputusan ditandatangani Ketua I Drs H Asril Muas Tanjung dan Sekretaris I
Halahson Rajaguguk, bukannya Ketua Umum KPUM Medan Jabmar Siburian.
Selanjutnya, surat tersebut tidak memiliki tembusan, kecuali kepada ketiganya –
Drs Asril Muas Tanjung, Halashon Rajaguguk dan Rayana Simanjuntak.
Terkait ini,
penasihat KPUM Medan Mahyuddin meminta kepada Dinas Koperasi Medan untuk
menonaktifkan 6 pengurus KPUM Medan masa jabatan 2014-2019, karena ditengarai
tidak memperlihatkan kinerja yang baik. ”Banyak masalah yang terjadi, dan saya
siap memberikan keterangan,” pungkas Mahyuddin.
Sementara itu,
Humas KPUM Medan K Sihotang mengatakan, pihaknya memang ada kedatangan tamu
Rayana dan rombongan. “Namun saya tidak begitu jelas melihat apa maksud
kedatangan mereka. Lagi pula semua pengurus sibuk, jadi belum bias ditemui,”
kata Sihotang.
Menyinggung
putusan PN Medan yang mengabulkan tuntutan Rayana, Sihotang mengatakan,
pihaknya menunggu salinanan putusan sebelum akhirnya nanti dirapatkan dengan
para pengurus. Memang seperti itu aturannya,” pungkas SIhotang. (veri)
Komentar
Posting Komentar