Setelah PN Batalkan Penonaktifan Rayana Simanjuntak
KPUM Medan Segera Banding
KILASBERITA – Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) memastikan akan mengajukan banding terkait  putusan  PN Medan melalui perkara  Perdata No. 11/Pdt. G/2017/PN Mdn, yang membatalkan penonaktifan Rayana R Simanjuntak sebagai Ketua II KPUM Medan.
“Kita akan mengajukan banding sebagai langkah hukum berikutnya. Biarlah pada akhirnya hukum yang  memutuskan,” kata Ketua KPUM Medan melalui Ketua I, Drs H Asril Muas Tanjung (foto) melalui  sambungan telepon selular di Medan, Rabu (28/6).
Menurut Muas, pihaknya sudah mengetahui adanya surat putusan PN Medan terkait pembatalan penonaktifan Rayana sebagai Ketua II KPUM Medan, namun sampai saat ini surat salinan putusan tersebut belum mereka terima.”Tentu saja kita meminta salinan putusannya terlebih dahulu sebagai langkah kita untuk mengajukan banding,” katanya.
Pada Kamis pekan lalu,  Rayana Simanjuntak  bersama tim kuasa hukum  mendatangi  kantor KPUM Medan Jalan Rupat Medan untuk berkantor dan memangku kembali jabatan Ketua II yang diembannya di organisasi angkutan itu. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan yang salahsatu di antaranya memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan perihal penonaktifan dirinya sebagai Ketua II KPUM Medan. Namun menurut Rayana,  tidak satupun pengurus KPUM Medan menemui mereka. Malah di kantor itu,  terlihat sekelompok preman, yang menimbulkan tandatanya atas kehadiran mereka.
Terkait ini, Ketua I KPUM Medan Drs H Asril Muas Tanjung menjelaskan,  mereka bukanlah preman, melainkan mandor KPUM sendiri.  “Ini tujuannya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Muas.
Menyebut pemecatan Rayana, menurut Muas, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di KPUM Medan. “Jangan kan Rayana, saya pun kalau pun dipecat, saya legowo kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muas.
Dia juga menjelaskan, setelah dipecat, tentu saja hak-hak normatif yang diberikan kepada Rayana berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat diberikan lagi.  Sebelumnya, pernyataan berbeda dilontarkan Humas KPUM Medan K Sihotang, yang menyebut bahwa kalau memang hak Rayana terkait gaji dan THR, tentu akan diberikan.

DIJALANKAN
Sementara itu, Kuasa Hukum Rayana, Sujed S Edward SH menegaskan, apapun langkah yang dilakukan KPUM Medan, yang jelas putusan PN Medan harus dijalankan. Salahsatu perintah PN Medan kepada tergugat (KPUM Medan) adalah mengangkat kembali Rayana sebagai Ketua II KPUM Medan dan memerintahkan tergugat (KPUM Medan) untuk mencabut Surat Keputusan No.2523/U-B/XII/KPUM/2016, tertanggal 20 Desember 2016 perihal nonaktif Rayana sebagai ketua II KPUM Medan.
Sujed SH juga menjelaskan soal salinan putusan yang diminta pengacara KPUM Medan Pandapotan Simanjuntak bahwa hal itu belum bisa diberikan, karena itu menunggu waktu.
“Tadi waktu kita di kantor KPUM Medan, pengacaranya tanya, mana salinan putusannya. Kok abang sudah 19 tahun jadi pengacara, masa meminta salinan putusan, sementara putusan telah dibacakan di PN Medan. Kalau dia taat hukum, putusan PN Medan harus dijalankan,  walau mereka kemudian melakukan banding,” pungkas Sujed. (Partono)

Komentar