Setelah PN Batalkan Penonaktifan Rayana
Simanjuntak
KPUM Medan
Segera Banding
KILASBERITA – Koperasi Pengangkutan Umum
Medan (KPUM) memastikan akan mengajukan banding terkait putusan
PN Medan melalui perkara Perdata
No. 11/Pdt. G/2017/PN Mdn, yang membatalkan penonaktifan Rayana R Simanjuntak
sebagai Ketua II KPUM Medan.
“Kita akan mengajukan banding sebagai
langkah hukum berikutnya. Biarlah pada akhirnya hukum yang memutuskan,” kata Ketua KPUM Medan melalui
Ketua I, Drs H Asril Muas Tanjung (foto)
melalui sambungan telepon selular di
Medan, Rabu (28/6).
Menurut Muas, pihaknya sudah mengetahui
adanya surat putusan PN Medan terkait pembatalan penonaktifan Rayana sebagai
Ketua II KPUM Medan, namun sampai saat ini surat salinan putusan tersebut belum
mereka terima.”Tentu saja kita meminta salinan putusannya terlebih dahulu
sebagai langkah kita untuk mengajukan banding,” katanya.
Pada Kamis pekan lalu, Rayana Simanjuntak bersama tim kuasa hukum mendatangi
kantor KPUM Medan Jalan Rupat Medan untuk berkantor dan memangku kembali
jabatan Ketua II yang diembannya di organisasi angkutan itu. Ini dilakukan
setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan yang salahsatu di antaranya
memerintahkan tergugat mencabut Surat Keputusan perihal penonaktifan dirinya
sebagai Ketua II KPUM Medan. Namun menurut Rayana, tidak satupun pengurus KPUM Medan menemui
mereka. Malah di kantor itu, terlihat
sekelompok preman, yang menimbulkan tandatanya atas kehadiran mereka.
Terkait ini, Ketua I KPUM Medan Drs H
Asril Muas Tanjung menjelaskan, mereka
bukanlah preman, melainkan mandor KPUM sendiri.
“Ini tujuannya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut
Muas.
Menyebut pemecatan Rayana, menurut Muas,
hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di KPUM Medan. “Jangan kan
Rayana, saya pun kalau pun dipecat, saya legowo
kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muas.
Dia juga menjelaskan, setelah dipecat,
tentu saja hak-hak normatif yang diberikan kepada Rayana berupa gaji dan
Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat diberikan lagi. Sebelumnya, pernyataan berbeda dilontarkan
Humas KPUM Medan K Sihotang, yang menyebut bahwa kalau memang hak Rayana
terkait gaji dan THR, tentu akan diberikan.
DIJALANKAN
Sementara itu, Kuasa Hukum Rayana, Sujed
S Edward SH menegaskan, apapun langkah yang dilakukan KPUM Medan, yang jelas
putusan PN Medan harus dijalankan. Salahsatu perintah PN Medan kepada tergugat
(KPUM Medan) adalah mengangkat kembali Rayana sebagai Ketua II KPUM Medan dan memerintahkan
tergugat (KPUM Medan) untuk mencabut Surat Keputusan No.2523/U-B/XII/KPUM/2016,
tertanggal 20 Desember 2016 perihal nonaktif Rayana sebagai ketua II KPUM
Medan.
Sujed SH juga menjelaskan soal salinan
putusan yang diminta pengacara KPUM Medan Pandapotan Simanjuntak bahwa hal itu
belum bisa diberikan, karena itu menunggu waktu.
“Tadi waktu kita di kantor KPUM Medan,
pengacaranya tanya, mana salinan putusannya. Kok abang sudah 19 tahun jadi
pengacara, masa meminta salinan putusan, sementara putusan telah dibacakan di
PN Medan. Kalau dia taat hukum, putusan PN Medan harus dijalankan, walau mereka kemudian melakukan banding,”
pungkas Sujed. (Partono)
Komentar
Posting Komentar