KEJATISU DIMINTA USUT PROYEK
EMBUNG AEK  NATONANG DI SAMOSIR

KILASBERITA, Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk mengusut proyek peningkatan embung (cekungan penampung) Aek Natonang berbiaya Rp9,5 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2016, yang diduga bermasalah.
“Kita minta proyek ini diusut tuntas, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua AWISU, Drs Partono Budy kepada pers di Medan, kemarin.
Proyek dengan kode Lelang 9422064 di bawah instansi       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Proyek ini dikerjakan  PT Daksina Persada - 01.735.193.3-003.000 dengan nilai proyek Rp 9.244.136.000 namun melihat adanya kerusakan fisik yang tidak sesuai kontrak. Ddiuga telah terjadi pengurangan volume pekerjaan. Terlihat, pembangunan jalan lapen saja hampir 60 persen tidak bagus di beberapa titik sudah rata dengan tanah.
Dari keterangan PPK Proyek Embung Aek Natonang dari BWSS II Medan Soleh Nasution disebutkan, proyek yang dikerjakan PT Daksina itu masih tahap pemeliharaan, dan pihak rekanan akan memperbaiki kembali titik-titik yang rusak sebelum habis masa pemeliharaannya. Bulan Mei 2017, masa pemeliharaanya sudah habis, kita berharap rekanan sudah menuntaskan bangunan yang rusak, seperti pembagunan jalan.
Dia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, lima persen dari pagu sebagai jaminan pemeliharaan, menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki sejumlah pekerjaan yang rusak. Menurut Soleh, penyebab kerusakan jalan itu akibat dilalui alat berat, bukan penyelewengan, karena saat serah terima pekerjaan kondisi jalan masih baik.
Meski demikian, AWISU melihat proyek ini terkesan asal jadi dan dapat  juga  merugikan keuangan Negara. Proyek senilai Rp 9,5 miliar tersebut terdiri dari pembangunan bendung Lontung, bendung Palipi, perbaikan tanggul dan pembangunan rumah jaga dan pembangunan lapen sepanjang 1,4 km. Ada dugaan  terjadi konspirasi dan KKN antara BWSS dengan pihak rekanan. Dengan alasan proyek pekerjaan yang sudah rusak pihak BWSS mau melakukan serah terima pekerjaan dan telah mencairkan anggaran kepada pihak rekanan.
Jika BWSS menginginkan pembangunan embung air Aek Natonang ini dapat dinikmati masyarakat, seharusnya mereka menahan pencairan uang pihak rekanan dan mendapat kualitas yang baik sesuai bestek. Pekerjaan proyek embung air Aek Natonang saat ini yang mengalami banyak kerusakan, kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. (tim)
 

Komentar