KEJATISU DIMINTA USUT PROYEK
EMBUNG AEK NATONANG
DI SAMOSIR
KILASBERITA,
Medan
Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara diminta untuk mengusut proyek peningkatan embung
(cekungan penampung) Aek Natonang berbiaya Rp9,5 miliar dari dana APBN tahun
anggaran 2016, yang diduga bermasalah.
“Kita minta
proyek ini diusut tuntas, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata
Ketua AWISU, Drs Partono Budy kepada pers di Medan, kemarin.
Proyek
dengan kode Lelang 9422064 di bawah instansi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan
Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara tidak
terlaksana sebagaimana mestinya.
Proyek ini
dikerjakan PT Daksina Persada -
01.735.193.3-003.000 dengan nilai proyek Rp 9.244.136.000 namun melihat adanya
kerusakan fisik yang tidak sesuai kontrak. Ddiuga telah terjadi pengurangan
volume pekerjaan. Terlihat, pembangunan jalan lapen saja hampir 60 persen tidak
bagus di beberapa titik sudah rata dengan tanah.
Dari
keterangan PPK Proyek Embung Aek Natonang dari BWSS II Medan Soleh Nasution
disebutkan, proyek yang dikerjakan PT Daksina itu masih tahap pemeliharaan, dan
pihak rekanan akan memperbaiki kembali titik-titik yang rusak sebelum habis
masa pemeliharaannya. Bulan Mei 2017, masa pemeliharaanya sudah habis, kita
berharap rekanan sudah menuntaskan bangunan yang rusak, seperti pembagunan
jalan.
Dia
mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, lima persen dari pagu sebagai jaminan
pemeliharaan, menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki sejumlah pekerjaan
yang rusak. Menurut Soleh, penyebab kerusakan jalan itu akibat dilalui alat
berat, bukan penyelewengan, karena saat serah terima pekerjaan kondisi jalan
masih baik.
Meski
demikian, AWISU melihat proyek ini terkesan asal jadi dan dapat juga
merugikan keuangan Negara. Proyek senilai Rp 9,5 miliar tersebut terdiri
dari pembangunan bendung Lontung, bendung Palipi, perbaikan tanggul dan
pembangunan rumah jaga dan pembangunan lapen sepanjang 1,4 km. Ada dugaan terjadi konspirasi dan KKN antara BWSS dengan
pihak rekanan. Dengan alasan proyek pekerjaan yang sudah rusak pihak BWSS mau
melakukan serah terima pekerjaan dan telah mencairkan anggaran kepada pihak
rekanan.
Jika BWSS menginginkan pembangunan
embung air Aek Natonang ini dapat dinikmati masyarakat, seharusnya mereka
menahan pencairan uang pihak rekanan dan mendapat kualitas yang baik sesuai
bestek. Pekerjaan proyek embung air Aek Natonang saat ini yang mengalami banyak
kerusakan, kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. (tim)
Komentar
Posting Komentar