KILASBERITA - Isu bagi-bagi dan
jual beli proyek fisik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumut
pimpinan Ida Mariana terkesan hanya dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab. Pasalnya, sejumlah rekanan mengaku semua paket yang dananya
bersumber dari APBD Sumut dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setahu saya, tidak ada bagi-bagi
paket apalagi sampai minta jatah mulai 10-20 persen untuk masing-masing
pekerjaan di PKP Sumut. Ini sudah saya rasakan sendiri,” ujar rekanan yang
enggan disebut namanya kepada media, di
Medan, Selasa (10/7).
Kontraktor tersebut juga mendengarkan pengakuan serupa dari sesama
pemborong yang menyebutkan, praktik jual-beli dan bagi-bagi proyek dengan
imbalan setor di muka hanyalah isu belaka.
“Saya sudah dengar langsung dari
Ibu Ida Mariana (foto) selaku Kadis
PKP Sumut bahwa beliau tidak minta apapun, tetapi hanya berpesan kerjakan paket
kegiatan secara profesional dan penuh tanggungjawab. Jangan menyalah, pesan beliau,” sambung rekanan yang
biasa menangani paket kegiatan di instansi pemerintah itu.
Terkait dengan berita yang muncul
di media massa yang menyebut PKP merupakan dinas “basah” di Pemprovsu dan jadi
ajang bagi-bagi dan jual proyek setiap tahunnya, dia mengatakan, ada
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan terkesan menghembuskannya untuk tujuan tertentu.
“Saya sudah telepon langsung ke beliau (Ida
Mariana) bahwa semua proyek sudah ada mekanismenya, mulai dari pendaftaran,
proses lelang sampai pengumuman pemenangnya dan diawasi semua pihak.
Saya kira mana mungkin pemborong berani macam-macam ketatnya peraturan dan pengawasan. Kalau memang
ada istilah basah, itu karena paket
kegiatannya mungkin saja banyak dan
anggarannya lumayan besar,” sambungnya.
Diberitakan, pelaksanaan kegiatan
yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2018 terutama proyek fisik di Dinas PKP,
terindikasi praktek suap dan bagi- bagi proyek mulai dari sepuluh persen hingga
dua puluhan persen dari pagu anggaran kegiatan. Sejumlah kalangan menyebutkan,
ada laporan dan pengaduan masyarakat juga rekanan, yang mengeluhkan kegiatan
proyek KPK Sumut ada pengutipan dan praktek suap serta bagi-bagi proyek untuk
mendapatkan proyek, Jumlahnya tidak tanggung-tanggung mulai dari sepuluh persen
hingga dua puluh persen. Ini sudah perbuatan melawan hukum dan jika benar
terjadi perbuatan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang
nyata-nyata merugikan keuangan negara.
Namun beberapa rekanan tampaknya menilai, praktik-praktik yang
diisukan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Semua mata
ikut mengawasi, jadi saya kira kalau ada yang berani, itu sama artinya mereka berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dia menyesalkan pemberitaan yang
sepihak tanpa mendengarkan langsung sanggahan dari yang berkompeten, termasuk
Kepala Dinas PKP Ida Mariana. “Kalau
memang ada laporan ya, sampaikan, tetapi belum tentu benar, harus dikonfrontir langsung,” pungkasnya. (partono )
Komentar
Posting Komentar