Kabag
Hukum PTPN II , Kennedy Sibarani:
KILASBERITA
– PTPN II mengambil langkah untuk membatalkan penghapusbukuan lahan 160 hektar
eks HGU demi menghargai proses hukum terkait masalah tanah yang dihadapi
perusahaan tersebut.
"Pembatalan
penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat
internal. Tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun untuk
menghargai dan menghormati proses hukum tersebut," kata Kabag Hukum PTPN
2, Kennedy Sibarani didampingi Sekretaris AH Suharto saat ditemui di Kantor
PTPN 2, Tanjung Morawa, Deliserdang, belum lama ini.
Sebelumnya,
sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa
Tamin Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Tamin
Sukardi didakwa menjual aset negara eks PTPN 2 di Pasar 4 Desa Helvetia seluas
74 hektare.
Dalam
agenda sidang yang digelar di PN Medan, untuk mendengar kesaksian dari pihak
PTPN 2 yang menghadirkan Direktur PTPN 2 Teten Djaka Triana. Dalam kesaksian
Direktur PTPN 2 yang dipertanyakan majelis hakim, yakni soal lahan eks HGU PTPN
2 seluas 106 hektare.
Pada
Desember 2017 telah dilakukan penghapus bukuan, namun kini dibatalkan. Alasan
pembatalan ini dilakukan secara profesionalisme dan perinsip kehati-hatian,
langkah ini diambil oleh pihak PTPN 2 guna menghormati proses hukum yang saat
ini sedang berjalan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Mengenai
dipanggilnya Teten serta dua orang anak buahnya yaitu Direktur Operasional
Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum Kennedy Sibarani oleh penyidik Kejaksaan
Agung, Teten menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada pengaruhnya
terhadap pihak PTPN 2 untuk membatalkan penghapus bukuan.
Hal
itu menurut dia, karena terdakwa Tamin Sukardi yang proses hukumnya saat ini
sedang berjalan telah melakukan proses jual beli terhadap lahan eks HGU sebelum
penghapus bukuan yang kini telah dibatalkan.
Dalam
sidang ini pihak PTPN 2 juga mengungkapkan bahwa tanah yang masih tercatat
secara administratif sebagai aset perusahaan BUMN ini walaupun sudah eks HGU,
namun pihak perusahaan PTPN 2 masih tetap membayar kewajiban atas lahan
tersebut.
Penyidik
Kejaksaan Agung diduga telah memerintahkan Direktur Utama PTPN II Teten Jaka
agar membatalkan Surat Keputusan Persetujuan Penghapusbukuan lahan seluas 106
hektare eks hak guna usaha milik perkebunan tersebut.
"Saya
bersama dua orang karyawan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan
Agung terkait telah dikeluarkan persetujuan hapus buku lahan 106 hektare eks
Hak Guna Usaha PTPN II," kata Saksi Teten, dalam keterangannya pada sidang
lanjutan perkara terdakwa TS, di Pengadilan Tipikor Medan, belum lama ini.
Pengakuan
saksi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan
yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Bahkan
usai dipanggil Kejagung itu, Teten langsung membatalkan SK Persetujuan
Penghapusbukuan tanah 106 hektare eks HGU PTPN II yang berlokasi di Pasar IV
Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Padahal SK persetujuan
tersebut telah diterbitkan pada 22 Desember 2017.
Teten
mengakui bahwa pemanggilan dirinya terkait keterangan dua saksi PTPN II, yakni
Direktur Operasi Marisi Butar Butar, dan Kabag Hukum Bidang Pertanahan Kennedy.
"Dua
atau tiga hari setelah pemeriksaan, di Pengadilan Tipikor Medan, saya dipanggil
penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan, karena keterangan dua saksi staf
PTPN II itu, dianggap menghambat proses persidangan terdakwa TS," kata
Teten.
Namun,
saksi Teten lupa nama penyidik Kejagung yang telah memanggil dan memeriksa
dirinya saat itu. "Pembatalan tersebut, karena saran yang telah diberikan
penyidik Kejagung bahwa di atas tanah seluas 106 hektare itu, masih ada proses
hukum," ujar Teten.
Dirut
PTPN II juga mengakui, sebelum menerbitkan SK tersebut, telah meminta Legal
Opinion (LO) ke Kejaksaan Tinggi Sumut agar mendukung PTPN II melaksanakan
putusan pengadilan yang memberikan hak kepada 65 warga pemilik tanah 106
hektare tersebut.
Selanjutnya,
PTPN II minta review kepada BPKP yang berkesimpulan penghapusbukuan terhadap
objek sengketa dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi
keterangan Dirut PTPN II itu, kuasa hukum terdakwa TS, menduga saksi Teten
telah "ditekan" oleh penyidik Kejagung.
"Kita
curiga keterangan saksi itu, akibat dipengaruhi pihak-pihak lain, sehingga
berubah cukup banyak," kata kuasa hukum terdakwa TS, Fachruddin Rifai. Teten
juga menyatakan, siap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Namun,
Teten mengakui pembatalan SK Penghapusbukuan dari daftar aset BUMN PTPN II itu,
tanpa diikuti SK Pembatalan. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar