Penghapusbukuan Lahan 160 Hektar Eks HGU Tanpa Intervensi



 Kabag  Hukum PTPN II , Kennedy Sibarani:

KILASBERITA – PTPN II mengambil langkah untuk membatalkan penghapusbukuan lahan 160 hektar eks HGU demi menghargai proses hukum terkait masalah tanah yang dihadapi perusahaan tersebut.
"Pembatalan penghapus bukuan ini merupakan suatu langkah yang diambil berdasarkan rapat internal. Tanpa adanya intimidasi ataupun intervensi dari pihak manapun untuk menghargai dan menghormati proses hukum tersebut," kata Kabag Hukum PTPN 2, Kennedy Sibarani didampingi Sekretaris AH Suharto saat ditemui di Kantor PTPN 2, Tanjung Morawa, Deliserdang, belum lama ini.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Tamin Sukardi didakwa menjual aset negara eks PTPN 2 di Pasar 4 Desa Helvetia seluas 74 hektare.
Dalam agenda sidang yang digelar di PN Medan, untuk mendengar kesaksian dari pihak PTPN 2 yang menghadirkan Direktur PTPN 2 Teten Djaka Triana. Dalam kesaksian Direktur PTPN 2 yang dipertanyakan majelis hakim, yakni soal lahan eks HGU PTPN 2 seluas 106 hektare.
Pada Desember 2017 telah dilakukan penghapus bukuan, namun kini dibatalkan. Alasan pembatalan ini dilakukan secara profesionalisme dan perinsip kehati-hatian, langkah ini diambil oleh pihak PTPN 2 guna menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Mengenai dipanggilnya Teten serta dua orang anak buahnya yaitu Direktur Operasional Marisi Butar-butar dan Kabag Hukum Kennedy Sibarani oleh penyidik Kejaksaan Agung, Teten menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap pihak PTPN 2 untuk membatalkan penghapus bukuan.
Hal itu menurut dia, karena terdakwa Tamin Sukardi yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan telah melakukan proses jual beli terhadap lahan eks HGU sebelum penghapus bukuan yang kini telah dibatalkan.
Dalam sidang ini pihak PTPN 2 juga mengungkapkan bahwa tanah yang masih tercatat secara administratif sebagai aset perusahaan BUMN ini walaupun sudah eks HGU, namun pihak perusahaan PTPN 2 masih tetap membayar kewajiban atas lahan tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung diduga telah memerintahkan Direktur Utama PTPN II Teten Jaka agar membatalkan Surat Keputusan Persetujuan Penghapusbukuan lahan seluas 106 hektare eks hak guna usaha milik perkebunan tersebut.
"Saya bersama dua orang karyawan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait telah dikeluarkan persetujuan hapus buku lahan 106 hektare eks Hak Guna Usaha PTPN II," kata Saksi Teten, dalam keterangannya pada sidang lanjutan perkara terdakwa TS, di Pengadilan Tipikor Medan, belum lama ini.
Pengakuan saksi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Bahkan usai dipanggil Kejagung itu, Teten langsung membatalkan SK Persetujuan Penghapusbukuan tanah 106 hektare eks HGU PTPN II yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Padahal SK persetujuan tersebut telah diterbitkan pada 22 Desember 2017.
Teten mengakui bahwa pemanggilan dirinya terkait keterangan dua saksi PTPN II, yakni Direktur Operasi Marisi Butar Butar, dan Kabag Hukum Bidang Pertanahan Kennedy.
"Dua atau tiga hari setelah pemeriksaan, di Pengadilan Tipikor Medan, saya dipanggil penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan, karena keterangan dua saksi staf PTPN II itu, dianggap menghambat proses persidangan terdakwa TS," kata Teten.
Namun, saksi Teten lupa nama penyidik Kejagung yang telah memanggil dan memeriksa dirinya saat itu. "Pembatalan tersebut, karena saran yang telah diberikan penyidik Kejagung bahwa di atas tanah seluas 106 hektare itu, masih ada proses hukum," ujar Teten.
Dirut PTPN II juga mengakui, sebelum menerbitkan SK tersebut, telah meminta Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Tinggi Sumut agar mendukung PTPN II melaksanakan putusan pengadilan yang memberikan hak kepada 65 warga pemilik tanah 106 hektare tersebut.
Selanjutnya, PTPN II minta review kepada BPKP yang berkesimpulan penghapusbukuan terhadap objek sengketa dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi keterangan Dirut PTPN II itu, kuasa hukum terdakwa TS, menduga saksi Teten telah "ditekan" oleh penyidik Kejagung.
"Kita curiga keterangan saksi itu, akibat dipengaruhi pihak-pihak lain, sehingga berubah cukup banyak," kata kuasa hukum terdakwa TS, Fachruddin Rifai. Teten juga menyatakan, siap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Namun, Teten mengakui pembatalan SK Penghapusbukuan dari daftar aset BUMN PTPN II itu, tanpa diikuti SK Pembatalan. (Erniyati)

Komentar