Gubsu Didesak Copot Kadis PSDA Lukman Hakim



KILASBERITA – Sejumlah rekanan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap proses tender proyek drainase di P Sidempuan dan Deli Serdang di Dinas Sumberdaya Air Cipta Karya dan Tata Ruang  Sumut. Mereka juga mendesak Gubsu Edy Rahmayadi untuk mencopot Kepala Dinas Pengolahan Sumberdasya Air (PSDA) Sumut, Lukman Hakim, karena terkesan membiarkan praktik kotor itu terjadi di  dinasnya.
            “Kami melihat proses tender mulai awal hingga penunjukan pemenang tidak berjalan fair, tetapi terkesan diarahkan untuk memenangkan rekanan tertetu,” kata Petro Sembiring, rekanan dari CV Fariz Pratama kepada pers di Medan, Rabu (26.9).
            Menurutu Petro, praktik tak profesional itu terlihat dari pelaksanaan kegiatan  pembangunan drainase Permukiman Perbatasan Medan Deli Serdang di Tembung-Batang Kuis, dengan nilai pagu paket Rp 1.981.320.000, yang dananya bersumber dari APBD tahun 2018.
            Dari 73 peserta lelang yang mengikuti proses hingga penentuan pemenang proyek tersebut, panitia meloloskan CV Global Mandiri     dengan penawaran Rp 1.944.493.000, hanya terpaut bilangan puluhan juta dari pagu paket anggaran.
            Tak ayal, rekanan  yang tersingkirkan kaget, termasuk CV Fariz Pratama. Dirutnya, Petro Sembiring  memprotes keras penunjukan  sang pemenang. Padahal, pihaknya yang sedari awal mengawal proses tender telah mengajukan penawaran relatif lebih rendah, yakni Rp 1.586.057.500,00, yang dalam proses penawaran ditempatkan di urutan teratas. Adapun CV Global Mandiri berada di  nomor 13.
            Tetapi  entah mengapa, justru CV Global yang terpilih dan CV Fariz tersingkir dengan alasan  pada metode pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan, pelaksanaan pekerjaan suling dikatakan dikerjakan setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan.
Selanjutnya dikatakan, seharusnya pekerjaan suling dilaksanakan pada saat pekerjaan pasangan masih dalam tahapan pelaksanaan SKT personil atas nama Indra Saputra habis masa berlaku tgl 3 Juni 2015 s/d 2 Juni 2018.
Menurut Petro, alasan tersebut mengada-ngada. “Kami menduga ada permainan, bisa saja ada arahan kadis untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Petro, sambil menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat sanggahan untuk mendapatkan tanggapan. “Bila diabaikan, CV Fariz akan melayangkan gugatan hukum,” tegas Wesley.
Adanya praktik kotor pada tender di Dinas PSDA Sumut juga dilontarkan Wesley Simarmata, mewakili CV  Mangara Permata. Wesley mengaku tidak mengerti mengapa perusahaannya dikalahkan oleh Pokja lelang pada proyek pembangunan saluran drainase provinsi di Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru, dengan nilai pagu paket Rp 1.972.528.800, APBD Sumut tahun 2018.


Padahal dari segi penawaran, CV Mangara Pertama termasuk  rendah, yakni Rp 1.743.706.000 dibanding pemenang tender CV. Cipta Utama Karya, yang menyorongkan harga Rp 1.940.536.000, atau hanya terpaut bilangan puluhan juta dari pagu Rp 1.972.528.800.
            Menurut   Wesley, pihaknya merasa sangat dirugikan dengan alasan panitia yang menyebutkan, perusahaannya disingkirkan lantaran metode pelaksaaan CV. Mangara Utama (item pekerjaan Bodem dan pekerjaan pasangan batu kali tidak menggambarkan tata cara metode pelaksanaan karena item pekerjaan sama dengan spesifikasi teknis pada dokumen Nomor : 03.03/POKJA 036-PK/CK-PS-LU/2018 tanggal : 31 Agustus 2018).
            Geram dengan alasan itu,  Wesley menuding telah terjadi permainan tidak sehat dan terkesan mengada-ada. “Ya, kita adukan masalah ini untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
            Terhadap proses tender ini, baik Petro Sembiring dari CV Fariz Pratama dan Wesley Simarmata dari CV Mangara Pertama, tidak menampik adanya arahan tertentu yang mengarah ke pemenang tertentu. Menurut mereka, praktik tidak lazim ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berulangkali. “Karenanya, kita minta kepada Gubsu Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja Kadis PSDA Lukman Hakim. Jika perlu segera copot,  cari yang baru,” tegas mereka.
            Menanggapi adanya dugaan permainan kotor itu, Sekretaris PSDA Indra Sakti secara diplomatis mengatakan, silakan saja dilaporkan kepada masing-masing bidang yang menangani proyek. “Tetapi menurut pendapat saya, sejauh ini tidak ada masalah, aman-aman saja,” pungkas Indra kepada pers di Medan. (tim)

Komentar