KILASBERITA – Sejumlah
rekanan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut dugaan
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap proses tender proyek drainase di P
Sidempuan dan Deli Serdang di Dinas Sumberdaya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut. Mereka juga mendesak Gubsu Edy Rahmayadi
untuk mencopot Kepala Dinas Pengolahan Sumberdasya Air (PSDA) Sumut, Lukman Hakim,
karena terkesan membiarkan praktik kotor itu terjadi di dinasnya.
“Kami melihat proses tender mulai awal
hingga penunjukan pemenang tidak berjalan fair, tetapi terkesan diarahkan untuk
memenangkan rekanan tertetu,” kata Petro Sembiring, rekanan dari CV Fariz
Pratama kepada pers di Medan, Rabu (26.9).
Menurutu Petro, praktik tak profesional
itu terlihat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan
drainase Permukiman Perbatasan Medan Deli Serdang di Tembung-Batang Kuis, dengan
nilai pagu paket Rp 1.981.320.000, yang dananya bersumber dari APBD tahun 2018.
Dari 73 peserta lelang yang
mengikuti proses hingga penentuan pemenang proyek tersebut, panitia meloloskan CV
Global Mandiri dengan penawaran Rp 1.944.493.000,
hanya terpaut bilangan puluhan juta dari pagu paket anggaran.
Tak ayal, rekanan yang tersingkirkan kaget, termasuk CV Fariz
Pratama. Dirutnya, Petro Sembiring memprotes keras penunjukan sang pemenang. Padahal, pihaknya yang sedari
awal mengawal proses tender telah mengajukan penawaran relatif lebih rendah,
yakni Rp 1.586.057.500,00, yang dalam proses penawaran ditempatkan di urutan
teratas. Adapun CV Global Mandiri berada di nomor 13.
Tetapi entah mengapa, justru CV Global yang terpilih
dan CV Fariz tersingkir dengan alasan pada
metode pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan, pelaksanaan pekerjaan suling
dikatakan dikerjakan setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan.
Selanjutnya
dikatakan, seharusnya pekerjaan suling dilaksanakan pada saat pekerjaan
pasangan masih dalam tahapan pelaksanaan SKT personil atas nama Indra Saputra
habis masa berlaku tgl 3 Juni 2015 s/d 2 Juni 2018.
Menurut
Petro, alasan tersebut mengada-ngada. “Kami menduga ada permainan, bisa saja ada
arahan kadis untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Petro, sambil
menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat sanggahan untuk mendapatkan
tanggapan. “Bila diabaikan, CV Fariz akan melayangkan gugatan hukum,” tegas
Wesley.
Adanya
praktik kotor pada tender di Dinas PSDA Sumut juga dilontarkan Wesley Simarmata,
mewakili CV Mangara Permata. Wesley
mengaku tidak mengerti mengapa perusahaannya dikalahkan oleh Pokja lelang pada
proyek pembangunan saluran drainase provinsi di Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru,
dengan nilai pagu paket Rp 1.972.528.800, APBD Sumut tahun 2018.
Padahal
dari segi penawaran, CV Mangara Pertama termasuk rendah, yakni Rp 1.743.706.000 dibanding pemenang
tender CV. Cipta Utama Karya, yang menyorongkan harga Rp 1.940.536.000, atau
hanya terpaut bilangan puluhan juta dari pagu Rp 1.972.528.800.
Menurut Wesley, pihaknya merasa sangat dirugikan
dengan alasan panitia yang menyebutkan, perusahaannya disingkirkan lantaran metode
pelaksaaan CV. Mangara Utama (item pekerjaan Bodem dan pekerjaan pasangan batu
kali tidak menggambarkan tata cara metode pelaksanaan karena item pekerjaan
sama dengan spesifikasi teknis pada dokumen Nomor : 03.03/POKJA
036-PK/CK-PS-LU/2018 tanggal : 31 Agustus 2018).
Geram dengan alasan itu, Wesley menuding telah terjadi permainan tidak
sehat dan terkesan mengada-ada. “Ya, kita adukan masalah ini untuk mendapatkan
keadilan,” katanya.
Terhadap proses tender ini, baik
Petro Sembiring dari CV Fariz Pratama dan Wesley Simarmata dari CV Mangara
Pertama, tidak menampik adanya arahan tertentu yang mengarah ke pemenang
tertentu. Menurut mereka, praktik tidak lazim ini bukan kali pertama terjadi,
tetapi sudah berulangkali. “Karenanya, kita minta kepada Gubsu Edy Rahmayadi
untuk mengevaluasi kinerja Kadis PSDA Lukman Hakim. Jika perlu segera copot, cari yang baru,” tegas mereka.
Menanggapi adanya dugaan permainan
kotor itu, Sekretaris PSDA Indra Sakti secara diplomatis mengatakan, silakan
saja dilaporkan kepada masing-masing bidang yang menangani proyek. “Tetapi
menurut pendapat saya, sejauh ini tidak ada masalah, aman-aman saja,” pungkas Indra
kepada pers di Medan. (tim)
Komentar
Posting Komentar