
Lebih jauh Rediman Silalahi
mengatakan perusahaan melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan
menghasilkan barang yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan, baik dari
sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya yang efisien/ efektif, lokasi dan penyedia
sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan ketentuan serta peraturan yang
berlaku.
Workshop dihadiri Kepala/ Wakil
Kepala Bagian, Project Manajer, Dewan Pakar, Kasubag, Staf Subag Kandir PTPN
IV, dengan narasumber dari Kepala Seksi Eksekusi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara Firdaus dan Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia DPD
Sumatera Utara Ahmad Feri Tanjung.
Firdaus memaparkan UU No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Memang didalam UU No. 5 Tahun
1999 yang ada sanksi administratif, dituntut ganti rugi serta tidak ada sanksi
pidana apabila ada pelanggaran, tetapi jika menimbulkan kerugian negara dan
perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, seperti
penyuapan, menggabungkan atau memecah paket pekerjaan, penggelembungan harga,
mengurangi kuantitas dan atau kualitas barang dan jasa, serta kolusi antara
penyedia dan pengelola pengadaan, sebut Firdaus.
Sementara Ahmad Feri Tanjung
memaparkan prinsip pengadaan barang dan jasa sejalan dengan UU Anti Monopoli
& Persaingan Usaha supaya efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing,
adil/ tidak diskriminasi serta akuntabel.
Acara diawali dengan menyanyikan
lagu Indonesia Raya, Mars PTPN IV dan diisi dengan sesi tanya jawab dengan
harapan semoga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi PTPN IV. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar