KILASBERITA- Polemik yang muncul pasca debat dalon Presiden terus berlanjut. Dimulai dari kritik Prabowo soal Program Sertifikasi dan Pembagian Lahan dalam konsep Perhutanan Sosial dari Pemerintah Jokowi, yang kemudian diakhiri dengan pembahasan soal status dan besarnya luas lahan HGU konsesi pribadi yang dikuasai oleh Prabowo, yang menurutnya, siap dikembalikan ke negara jika diminta.
Menanggapi
soal ini, Dita Indah Sari (FOTO) dari Gugus Tugas Khusus Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma’ruf Amin menyatakan, polemik yang berkembang ramai pasca Debat
Capres, dampaknya positif. Secara cerdas Jokowi mengangkat ke permukaan fakta
dan hasil kebijakan agraria yang keliru dan sudah berlangsung lama.
“Aspek
keadilan dari sisi apa yang bisa membenarkan kenyataan bahwa golongan 1% penduduk
menguasai 68% pemilikan, konsesi, penguasaan dan pengusahaan tanah. Sedang 99%
penduduk hanya mendapat sisanya,” kata Dita melalui siaran persnya yang
diterima awak media, Kamis (7/3).
Fakta-fakta
ini sekian lama terabaikan oleh pemerintah-pemerintah sebelumnya. Bukannya pak
Prabowo selama ini lantang mengecam konsentrasi penguasaan aset ekonomi dengan
menyatakan 80% ekonomi Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk sebagai
ketidakadilan?.
Meskipun,
menurut Dita, dalam realitasnya akan sulit untuk mendudukkan Prabowo ke dalam
golongan yang 99% itu. "Tapi, retorikanya menjadi nggak nyambung. Karena
pak Prabowo menentang kebijakan redistribusi aset tanah sebagai salah satu
langkah refroma agraria untuk mengurangi ketimpangan sosial. Jadi mengkritik
ketimpangan, tapi reforma agraria ditolak. Terus maunya apa?" tanya Wakil
Sekjen PKB itu.
STATUS TANAH
BPN
Prabowo Sandi memberi klarifikasi bahwa status tanah tanah Prabowo adalah HGU
dan diperoleh secara legal. Bahkan juga menyatakan bahwa disekeliling pak
Jokowi juga banyak yang menguasai lahan-lahan dalam skala raksasa. Dita, yang
juga Wakil Sekjen DPP PKB menanggapi. “ Reaksi itu keliru. Pesan yang
disampaikan pak Jokowi itu tidak hanya
spesifik terhadap pemilikan tanah pak
Prabowo. Itu hanya contoh. Pemerintah saat ini fokus pada soal reforma agraria
dan perhutanan sosial, bukan pada pemberian konsesi ratusan ribu hektar pada
segelintir orang. Kebijakan politik agraria di masa-masa lalu itu keliru,
walaupun tetap legal dan mengikat secara hukum. Ya sudah, sekarang kita benahi,
kita koreksi yang keliru. Tapi yang sudah legal dan mengikat, kita hormati.
Begitu maksudnya. Bukan menyerang pribadi Prabowo. BPN juga nggak perlu
nggerambyang kemana-mana soal lahan-lahan pribadi ini" lanjut Dita.
Reforma
Agraria dan Redistribusi aset tanah adalah salah satu langkah penting untuk
mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan.
Ijin HGU yang diperoleh secara legal dan diberdayakan sesuai
peruntukannya, tentu harus dihormati sampai masa konsesi nya habis. Juga
konsesi pertambangan.
"Karena
jika tidak dihormati, diambil alih begitu saja tentu akan menimbulkan kekacauan
ekonomi. Kecuali jika ada konsesi HGU yang habis masa waktunya, ditelantarkan,
atau peruntukannya menyalahi ijin HGU nya bisa saja pemerintah bertindak dengan
aturan yang ada, mengambil alih kembali dan menjadikan nya sebagai obyek
Reforma Agraria," demikian tutup Dita yang lama aktif sebagai aktivis
buruh ini. (ERNIYATI)
Komentar
Posting Komentar