Kampanyekan Capres, Oknum Pegawai PTPN IV Dijatuhi Hukuman



Dituduh Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV dituntut 6 Bulan Penjara 
KILASBERITA – Seorang pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) menambah daftar pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang diseret ke meja hijau akibat dukungan politiknya tersebut.
Pria bernama Ibrahim Martabaya itu dituduh berkampanye untuk capres Prabowo di media sosial (medsos) sampai kemudian ia dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/03/2019).
Ibrahim dianggap bersalah karena mengampanyekan salah satu capres di akun Facebook miliknya.
JPU Irma Hasibuan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan menjatuhi terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut JPU, Ibrahim Martabaya dianggap bersalah melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Setelah mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/03/2019) untuk agenda pembelaan terdakwa. Ibrahim Martabaya berstatus tidak ditahan.
Menurut JPU Irma, terdakwa selaku karyawan BUMN seharusnya tidak mengkampanyekan salah satu capres. Perbuatan itu dinilai melanggar aturan pemilu.
“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu, kan, bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1.000 an orang. ASN, kan, harus netral,” sebut usai persidangan.
Di antara unggahan yang ada di akun FB milik Ibrahim Martabaya, lanjut Irma, yaitu, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diunggah Ibrahim Martabaya saat sedang berada di rumahnya di Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Unggahan tersebut dilakukan Ibrahim Martabaya sejak 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, kemudian 10 November 2018, dan terakhir 3 Desember 2018. Padahal selaku ASN, disebutkan terdakwa harusnya bisa bersikap netral. (rel/erniyati)

Komentar