KILASBERITA – Seorang pegawai
PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) menambah daftar pendukung calon presiden
nomor urut 02 Prabowo Subianto yang diseret ke meja hijau akibat dukungan
politiknya tersebut.
Pria bernama Ibrahim Martabaya
itu dituduh berkampanye untuk capres Prabowo di media sosial (medsos) sampai
kemudian ia dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/03/2019).
Ibrahim dianggap bersalah
karena mengampanyekan salah satu capres di akun Facebook miliknya.
JPU Irma Hasibuan meminta
kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar
menjatuhkan menjatuhi terdakwa Ibrahim Martabaya dengan pidana 6 bulan penjara,
denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut JPU, Ibrahim Martabaya
dianggap bersalah melanggar Pasal 280 ayat 2 Jo Pasal 522 UU No 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Setelah mendengar nota
tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/03/2019)
untuk agenda pembelaan terdakwa. Ibrahim Martabaya berstatus tidak ditahan.
Menurut JPU Irma, terdakwa
selaku karyawan BUMN seharusnya tidak mengkampanyekan salah satu capres.
Perbuatan itu dinilai melanggar aturan pemilu.
“Terdakwa sebagai karyawan
PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu, kan,
bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1.000 an
orang. ASN, kan, harus netral,” sebut usai persidangan.
Di antara unggahan yang ada di
akun FB milik Ibrahim Martabaya, lanjut Irma, yaitu, ada #2019 Prabowo Presiden
kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diunggah Ibrahim Martabaya saat
sedang berada di rumahnya di Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung
Johor, Kecamatan Medan Johor.
Unggahan tersebut dilakukan
Ibrahim Martabaya sejak 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, kemudian 10 November
2018, dan terakhir 3 Desember 2018. Padahal selaku ASN, disebutkan terdakwa
harusnya bisa bersikap netral. (rel/erniyati)
Komentar
Posting Komentar