KILASBERITA
- Manajemen PTPN IV menyanggupi pembayaran kewajiban iuran Dana Pensiun
Perkebunan (Dapenbun), berdasarkan laporan valuasi aktuaris per 31 Desember
2018, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan.
Hal
tersebut disampaikan Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni, ketika Direktur Utama
Dapenbun Edwind Sinaga menyampaikan hasil valuasi aktuaria untuk Pemberi Kerja
mengenai Rasio Kecukupan Dana (RKD) PTPN IV, di ruang rapat Tenera Kantor
Direksi PTPN IV, Jl Letjen Suprapto No 2 Medan, belum lama ini.
Dari
PTPN IV hadir mendampingi Direktur Utama, Direktur Komersil Umar Affandi,
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, Corporate
Secretary Albert Ginting, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Budi Susanto,
Kepala Bagian Keuangan Iskandar Dewantara dan Kasubag. Dari Dapenbun hadir
mendampingi Direktur Utama, Direktur Operasional Dikdik Purwana, Corporate
Secretary Titiek SM, Wakil Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV Arihta Siregar, Wakil
Kepala Cabang Dapenbun PTPN II dan PTPN III.
Dana
Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) semula adalah Yayasan Dana Pensiun (YDPP) yang
menjalankan aktifitas mengelola program pensiun anggota direksi dan pegawai
staf PNP/PTP, badan-badan atau lembaga dalam lingkup PNP/PTP, serta Perum
Kapas. YDPP didirikan oleh Direksi PNP/PTP I s/d XXXI pada tahun 1976 yang
didirikan berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief, SH Nomor 8 tanggal 8 Januari
1976.
YDPP
kemudian berubah menjadi DAPENBUN sebagai konsekuensi diberlakukannya
Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Maksud dan tujuan DAPENBUN
adalah menghimpun dan mengelola dana untuk mengusahakan kesinambungan
penghasilan serta meningkatkan kesejahteraan peserta pada saat pensiun melalui
penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Peserta DAPENBUN merupakan
Karyawan dari Pendiri dan dari Mitra Pendiri dimulai sejak Karyawan terdaftar
sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja.
DAPENBUN
mengelola PPMP karyawan PT Perkebunan Nusantara I hingga XIV, Lembaga
Pendidikan Perkebunan (LPP), PT Sarana Agro Nusantara (SAN), PT Riset
Perkebunan Nusantara (PT RPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT
KPBN), PT Nusantara Medika Utama (PT NMU), PT Nusantara Sebelas Medika(PT NSM),
dan PT Rolas Nusantara Medika (PT RNM).
Penyelenggaraan program pensiun didasarkan
Peraturan DAPENBUN yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-554/KM.17/1997 tanggal 29 Oktober 1997. Peraturan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan Keputusan No.KEP- 65/NB.1/2018 tanggal 12 November
2018.
Seiring perjalanan sejarahnya selama empat
dasawarsa, DAPENBUN terus melakukan pengembangan dan terobosan. Tahun 2018
merupakan periode yang penting bagi DAPENBUN untuk bersiap diri mewujudkan
visinya sebagai dana pensiun yang
mandiri, terpercaya, serta berkembang secara berkesinambungan. Sebuah visi yang
ingin dicapai pada tahun 2022 dengan membangun Sumber Daya Manusia (SDM)
berdaya saing tinggi. Pada tahun ini, DAPENBUN juga telah berhasil membangun
platform layanan peserta berbasis mobile app. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar