Manajemen PTPN IV Sanggupi Kewajiban Dapenbun


KILASBERITA - Manajemen PTPN IV menyanggupi pembayaran kewajiban iuran Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), berdasarkan laporan valuasi aktuaris per 31 Desember 2018, sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PTPN IV Siwi Peni, ketika Direktur Utama Dapenbun Edwind Sinaga menyampaikan hasil valuasi aktuaria untuk Pemberi Kerja mengenai Rasio Kecukupan Dana (RKD) PTPN IV, di ruang rapat Tenera Kantor Direksi PTPN IV, Jl Letjen Suprapto No 2 Medan, belum lama ini.

Dari PTPN IV hadir mendampingi Direktur Utama, Direktur Komersil Umar Affandi, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PTPN IV Rizal H. Damanik, Corporate Secretary Albert Ginting, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Budi Susanto, Kepala Bagian Keuangan Iskandar Dewantara dan Kasubag. Dari Dapenbun hadir mendampingi Direktur Utama, Direktur Operasional Dikdik Purwana, Corporate Secretary Titiek SM, Wakil Kepala Cabang Dapenbun PTPN IV Arihta Siregar, Wakil Kepala Cabang Dapenbun PTPN II dan PTPN III.

Dana Pensiun Perkebunan (DAPENBUN) semula adalah Yayasan Dana Pensiun (YDPP) yang menjalankan aktifitas mengelola program pensiun anggota direksi dan pegawai staf PNP/PTP, badan-badan atau lembaga dalam lingkup PNP/PTP, serta Perum Kapas. YDPP didirikan oleh Direksi PNP/PTP I s/d XXXI pada tahun 1976 yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief, SH Nomor 8 tanggal 8 Januari 1976.

YDPP kemudian berubah menjadi DAPENBUN sebagai konsekuensi diberlakukannya Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Maksud dan tujuan DAPENBUN adalah menghimpun dan mengelola dana untuk mengusahakan kesinambungan penghasilan serta meningkatkan kesejahteraan peserta pada saat pensiun melalui penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Peserta DAPENBUN merupakan Karyawan dari Pendiri dan dari Mitra Pendiri dimulai sejak Karyawan terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja.

 DAPENBUN  mengelola PPMP karyawan PT Perkebunan Nusantara I hingga XIV, Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP), PT Sarana Agro Nusantara (SAN), PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), PT Nusantara Medika Utama (PT NMU), PT Nusantara Sebelas Medika(PT NSM), dan PT Rolas Nusantara Medika (PT RNM).

 Penyelenggaraan program pensiun didasarkan Peraturan DAPENBUN yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-554/KM.17/1997 tanggal 29 Oktober 1997. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Keputusan No.KEP- 65/NB.1/2018 tanggal 12 November 2018.

 Seiring perjalanan sejarahnya selama empat dasawarsa, DAPENBUN terus melakukan pengembangan dan terobosan. Tahun 2018 merupakan periode yang penting bagi DAPENBUN untuk bersiap diri mewujudkan visinya  sebagai dana pensiun yang mandiri, terpercaya, serta berkembang secara berkesinambungan. Sebuah visi yang ingin dicapai   pada tahun 2022  dengan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing tinggi. Pada tahun ini, DAPENBUN juga telah berhasil membangun platform layanan peserta berbasis mobile app. (erniyati)

Komentar