Perbaikan
Jalan Produksi di PTPN III Kebun Bangun Diduga Gunakan Material Ilegal Jumat,
12 Juli 2019 - 05:50 WIB IMG-72974 Material batu padas yang akan digunakan
dalam perbaikan jalan produksi di PTPN III Kebun Bangun.
KILASBERITA – PT Perkebunan
Nusantara PTPN III (Persero), Kebun Bangun, Kecamatan Gunung Malela,
Simalungun, saat ini sedang melakukan perawatan jalan produksi di lingkungan
Afdeling 1, 2 dan 3.
Informasi yang dihimpun, pengerjaan
itu akan berlanjut ke Afdeling 4, kawasan Simbolon. Namun sayang, pihak PTPN
III Kebun Bangun ditengarai menggunakan material yang dipasok oleh pengusaha
tidak berizin alias ilegal. Hal itu diungkapkan seorang sumber, yang sebelumnya
merupakan pemborong di Pemkab Simalungun, kepada media saat ditemui di
seputaran PTPN III (Persero) Kebun Bangun, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, hal seperti sudah
mengangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba). “Tapi bisa hal itu sengaja
didiamkan.
Sebab, mungkin ada oknum-oknum nakal
yang menutup mata dan menerima keuntungan dari proyek itu,” ucap sumber
prihatin. Dijelaskannya, pemerintah melalui aparat penegak hukum sudah
mensosialisakan dan mengingatkan kepada BUMN, para kontraktor maupun pemerintahan
desa untuk tidak menggunakan material ilegal, khususnya Galian C ilegal, karena
bertentangan dengan Undang-undang Minerba.
“Pemerintah selama ini terus
sosialisasikan agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C
resmi bukan material tambang ilegal. Dan Ini juga berlaku bagi proyek di
pemerintahan, BUMN dan rekanan maupun kontraktor dalam kegiatan pembangunan, di
lingkungan PTPN III (Persero),” tegasnya.
“Jelas sudah diatur, bahwa dapat
dipidana setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan
barang ilegal lainnya. Bagi yang melanggar, maka bisa pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya. Menurut
dia, PTPN III (Persero) Kebun Bangun melalui manajer, sebagai penanggungjawab,
memerintahkan bawahannya menelusuri kualitas dan asul-usul bahan material jenis
batu padas tersebut serta mempertanyakan izin tambang pengusahan galian C
tersebut. “Sebab seharusnya sebagai penerima manfaat, penanggungjawab serta
pengawas proyek perawatan jalan di lingkungan kerjanya, manajer harus
menghindari hal-hal seperti itu,” imbuhnya. Hal senada juga diungkapkan sumber
di kepolisan setempat, Kamis (11/7/2019). “Ancamannya tegas, berdasarkan aturan
bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual diancam 10 tahun dan denda
Rp10 miliar,” sebutnya. Terpisah, manajer tanaman PTPN III (Persero), Kebun
Bangun, Ir Syarif Emil, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proyek
perawatan jalan di lingkungan PTPN III (Persero), Kebun Bangun. Menurutnya,
PTPN III akan mempertanyakan dan akan melakukan pengecekan serta mempertanyakan
soal perizinan penyedia material. “Kalau masalah kontrak itu semua di kantor
pusat. Nanti saya tanyakan pak,” jawab Emil melalui telepon selulernya. (tim)
Komentar
Posting Komentar