Disebut-sebut Gunakan Material Ilegal, PTPN III Kebun Bangun Perawatan Jalan


IMG-72974 


Perbaikan Jalan Produksi di PTPN III Kebun Bangun Diduga Gunakan Material Ilegal Jumat, 12 Juli 2019 - 05:50 WIB IMG-72974 Material batu padas yang akan digunakan dalam perbaikan jalan produksi di PTPN III Kebun Bangun.


KILASBERITA – PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Kebun Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, saat ini sedang melakukan perawatan jalan produksi di lingkungan Afdeling 1, 2 dan 3.
Informasi yang dihimpun, pengerjaan itu akan berlanjut ke Afdeling 4, kawasan Simbolon. Namun sayang, pihak PTPN III Kebun Bangun ditengarai menggunakan material yang dipasok oleh pengusaha tidak berizin alias ilegal. Hal itu diungkapkan seorang sumber, yang sebelumnya merupakan pemborong di Pemkab Simalungun, kepada media saat ditemui di seputaran PTPN III (Persero) Kebun Bangun, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, hal seperti sudah mengangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba). “Tapi bisa hal itu sengaja didiamkan.
Sebab, mungkin ada oknum-oknum nakal yang menutup mata dan menerima keuntungan dari proyek itu,” ucap sumber prihatin. Dijelaskannya, pemerintah melalui aparat penegak hukum sudah mensosialisakan dan mengingatkan kepada BUMN, para kontraktor maupun pemerintahan desa untuk tidak menggunakan material ilegal, khususnya Galian C ilegal, karena bertentangan dengan Undang-undang Minerba.
“Pemerintah selama ini terus sosialisasikan agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C resmi bukan material tambang ilegal. Dan Ini juga berlaku bagi proyek di pemerintahan, BUMN dan rekanan maupun kontraktor dalam kegiatan pembangunan, di lingkungan PTPN III (Persero),” tegasnya.
“Jelas sudah diatur, bahwa dapat dipidana setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan barang ilegal lainnya. Bagi yang melanggar, maka bisa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya. Menurut dia, PTPN III (Persero) Kebun Bangun melalui manajer, sebagai penanggungjawab, memerintahkan bawahannya menelusuri kualitas dan asul-usul bahan material jenis batu padas tersebut serta mempertanyakan izin tambang pengusahan galian C tersebut. “Sebab seharusnya sebagai penerima manfaat, penanggungjawab serta pengawas proyek perawatan jalan di lingkungan kerjanya, manajer harus menghindari hal-hal seperti itu,” imbuhnya. Hal senada juga diungkapkan sumber di kepolisan setempat, Kamis (11/7/2019). “Ancamannya tegas, berdasarkan aturan bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual diancam 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” sebutnya. Terpisah, manajer tanaman PTPN III (Persero), Kebun Bangun, Ir Syarif Emil, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proyek perawatan jalan di lingkungan PTPN III (Persero), Kebun Bangun. Menurutnya, PTPN III akan mempertanyakan dan akan melakukan pengecekan serta mempertanyakan soal perizinan penyedia material. “Kalau masalah kontrak itu semua di kantor pusat. Nanti saya tanyakan pak,” jawab Emil melalui telepon selulernya. (tim)



Komentar