Diributkan, Pembetonan dan Pembangunan Drainase di Jalan Sikambing



KILASBERITA65 –Pembangunan dan pembetonan drainase di kawasan Jalan Sikambing, simpang Jl Saga, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan diduga bermasalah dan diributkan banyak pihak.
Informasi yang dihimpun hari Sabtu (26/10) menyebutkan,  drainase yang dikerjakan dengan biaya Rp 1,3 miiar APBD Kota Medan tahun anggaran 2019 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan itu diduga menyalahi aturan. Pekerjaan tersebut baru dilaksanakan beberapa hari lalu.
Dari situs LPSE Pemko Medan diperoleh informasi bahwa pelaksana kegiatan CV KA telah mendapatkan  Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) dari PPK  Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan tertanggal 30 September 2019.
Namun anehnya, surat Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh bank, di mana perusahaan penjamin atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian dan menandatangani Surat Perjanjian Kontrak paling lambat 14  hari kerja, ternyata dikeluarkan tanggal yang sama pula, yakni 30 September.
“Minimal surat kontrak dikeluarkan selama 2 hari, barulah pekerjaan dapat dilaksanakan,” ujar sumber kepada media di lokasi pekerjaan. Kesannya, menurut sumber  tadi, pelaksanaan pekerjaan terburu-buru, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Yang disesalkan menurut sumber, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia lelang tidak memberitahu kepada  pelaksana kegiatan tender yang sudah mendapat bintang selaku pemenang tender terendah, yakni CV RA. “Kalau kita dikalahkan, ya tolonglah diberitahu, tapi sampai sekarang pemilik perusahaan CV RA tidak mendapatkan informasi yang patut melalui email, surat maupun pemberitahuan lainnya terkait pelaksanaan kegiatan,” ujar sumber heran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) di antarnya mengusulkan calon pemenang dan memberitahu  kepada umum tentang nama pemang dan peserta yang mengikuti lelang. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), yang merinci kewenangan PPK, yang di antaranya mencakup pelaporan tentang pemenang tender, termasuk kepada peserta yang semula sudah mendapat pembintangan.
Karena tidak mendapat informasi apapun, tentu saja menimbulkan kebingungan, mengapa perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemenang dengan harga penawaraan terendah dan professional justru tidak mendapatkan haknya untuk mengerjakan proyek dimaksud.
“Kalau memang dikalahkan, kita terima, tetapi harusnya dipatuhilah aturan yang ada. Kita pun legowo,  yang kita terima, “ katanya.
Sumber meminta pihak terkait terutama pelaksana kegiatan untuk mengambil langkah menghentikan kegiatan atau membatalkan SPPBJ sampai ada putusan lebih lanjut, siapa sesungguhnya yang mengerjakan kegiatan tersebut.
“Kita siap untuk dilakukan pemeriksaan terbalik, panggil semuanya. Kita siap. Periksa dan buka semua berkas, kita siap. Kitalah pemenangnya,” ujarnya sambil menambahkan, bila diabaikan, maka perusahaan yang dikalahkan akan mengajukan gugatan hukum. (tim)

Komentar