KILASBERITA65 –Pembangunan dan
pembetonan drainase di kawasan Jalan Sikambing, simpang Jl Saga, Kelurahan
Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan diduga bermasalah dan diributkan banyak
pihak.
Informasi yang dihimpun hari Sabtu (26/10)
menyebutkan, drainase yang dikerjakan dengan
biaya Rp 1,3 miiar APBD Kota Medan tahun anggaran 2019 melalui Dinas Pekerjaan
Umum Kota Medan itu diduga menyalahi aturan. Pekerjaan tersebut baru
dilaksanakan beberapa hari lalu.
Dari situs LPSE Pemko Medan
diperoleh informasi bahwa pelaksana kegiatan CV KA telah mendapatkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa
(SPPBJ) dari PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota
Medan tertanggal 30 September 2019.
Namun anehnya, surat Jaminan
Pelaksanaan yang diterbitkan oleh bank, di mana perusahaan penjamin atau
perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian dan menandatangani
Surat Perjanjian Kontrak paling lambat 14 hari kerja, ternyata dikeluarkan tanggal yang
sama pula, yakni 30 September.
“Minimal surat kontrak
dikeluarkan selama 2 hari, barulah pekerjaan dapat dilaksanakan,” ujar sumber
kepada media di lokasi pekerjaan. Kesannya, menurut sumber tadi, pelaksanaan pekerjaan terburu-buru,
sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Yang disesalkan menurut sumber,
adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun panitia lelang tidak memberitahu
kepada pelaksana kegiatan tender yang
sudah mendapat bintang selaku pemenang tender terendah, yakni CV RA. “Kalau
kita dikalahkan, ya tolonglah diberitahu, tapi sampai sekarang pemilik
perusahaan CV RA tidak mendapatkan informasi yang patut melalui email, surat
maupun pemberitahuan lainnya terkait pelaksanaan kegiatan,” ujar sumber heran.
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Tugas,
wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
(Procurement Unit) di antarnya mengusulkan calon pemenang dan memberitahu kepada umum tentang nama pemang dan peserta
yang mengikuti lelang. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), yang merinci kewenangan PPK, yang di antaranya
mencakup pelaporan tentang pemenang tender, termasuk kepada peserta yang semula
sudah mendapat pembintangan.
Karena tidak mendapat informasi
apapun, tentu saja menimbulkan kebingungan, mengapa perusahaan yang sudah
ditunjuk sebagai pemenang dengan harga penawaraan terendah dan professional justru
tidak mendapatkan haknya untuk mengerjakan proyek dimaksud.
“Kalau memang dikalahkan, kita
terima, tetapi harusnya dipatuhilah aturan yang ada. Kita pun legowo, yang kita terima, “ katanya.
Sumber meminta pihak terkait
terutama pelaksana kegiatan untuk mengambil langkah menghentikan kegiatan atau
membatalkan SPPBJ sampai ada putusan lebih lanjut, siapa sesungguhnya yang
mengerjakan kegiatan tersebut.
“Kita siap untuk dilakukan pemeriksaan
terbalik, panggil semuanya. Kita siap. Periksa dan buka semua berkas, kita siap.
Kitalah pemenangnya,” ujarnya sambil menambahkan, bila diabaikan, maka
perusahaan yang dikalahkan akan mengajukan gugatan hukum. (tim)
Komentar
Posting Komentar