Pantau Dana Kelurahan, PK KNPI Medan Denai Bentuk Pokja



KILASBERITA65 – Untuk mengawasi dan memantau dana kelurahan agar tepat sasaran dan tepat guna, PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Denai akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang para anggotanya terdiri dari lintas elemen.
“Kita berharap nantinya Pokja akan bersinergis dengan pihak Kecamatan Medan Denai, bersama perangkat kelurahannya, terutama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dibentuk pihak kelurahan,” ujar Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Kelurahan Medan Denai, Wan Agus Yahya (foto) kepada pers di Medan, kemarin.
Para pengurus LPM yang dibentuk nantinya terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang sudah mendapat pembekalan dan pelatihan untuk ikut mengawasi dana kelurahan sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Menurut Agus,  tujuan pembentukan Pokja ini juga dimaksudkan agar seluruh penggunaan anggaran dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan dapat berjalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, tidak tertutup kemungkinan, dana yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Pemko Medan dengan nilai Rp 350 juta itu rentan disalahgunakan. Apalagi, dana itu cukup besar dikelola oleh para lurah.
”Pengawasan terhadap anggaran itu dilakukan lantaran seringnya penyelewangan dana oleh aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, dana itu baru kali pertama diluncurkan pemerintah pusat untuk tingkat kelurahan.
Namun tim Pokja KNPI Medan Denai tidak dimaksudkan untuk mengintervensi tugas-tugas LPM dan perangkat lainnya, tetapi lebih memberikan masukan, informasi, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik yang tidak dilazimkan.
“Prinsipnya, secara hukum, tim nantinya perlu mengetahuinya penggunaan dana itu tepat guna dan tepat sasaran. Kami tidak mau dana ini salah sasaran,” paparnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan, maka target akan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat merasakan secara optimal dana tersebut. Adapun pengawasan yang ketat akan meminimalisir terjadi kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Agus juga meminta Camat Medan Denai untuk segera bersinergi dengan membentuk tim di LPM kelurahan agar Pokja dapat bekerja lebih maksimal. Pembentukan tim LPM dipandang penting karena dalam Permendagri No.13/2016 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri No.21/2018, PPTK memiliki kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. PPTK harus memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.12/2018.
Pemanfaatan dana kelurahan ini baru pertama kali diselenggarakan untuk tingkat kelurahan di tahun 2019. Kalau di tingkat desa ada pendampingan diberikan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. (erniyati)

Komentar