KILASBERITA65 – Untuk mengawasi
dan memantau dana kelurahan agar tepat sasaran dan tepat guna, PK Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Medan Denai akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang
para anggotanya terdiri dari lintas elemen.
“Kita berharap nantinya
Pokja akan bersinergis dengan pihak Kecamatan Medan Denai, bersama perangkat
kelurahannya, terutama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang
dibentuk pihak kelurahan,” ujar Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Kelurahan
Medan Denai, Wan Agus Yahya (foto) kepada
pers di Medan, kemarin.
Para pengurus LPM yang dibentuk
nantinya terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang sudah
mendapat pembekalan dan pelatihan untuk ikut mengawasi dana kelurahan sejalan
dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana & Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan.
Menurut Agus, tujuan pembentukan Pokja ini juga dimaksudkan
agar seluruh penggunaan anggaran dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan
dapat berjalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, tidak
tertutup kemungkinan, dana yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Pemko
Medan dengan nilai Rp 350 juta itu rentan disalahgunakan. Apalagi, dana itu
cukup besar dikelola oleh para lurah.
”Pengawasan terhadap
anggaran itu dilakukan lantaran seringnya penyelewangan dana oleh aparatur
sipil negara (ASN). Apalagi, dana itu baru kali pertama diluncurkan pemerintah
pusat untuk tingkat kelurahan.
Namun tim Pokja KNPI
Medan Denai tidak dimaksudkan untuk mengintervensi tugas-tugas LPM dan
perangkat lainnya, tetapi lebih memberikan masukan, informasi, dan
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik yang tidak
dilazimkan.
“Prinsipnya, secara hukum,
tim nantinya perlu mengetahuinya penggunaan dana itu tepat guna dan tepat
sasaran. Kami tidak mau dana ini salah sasaran,” paparnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan,
maka target akan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat merasakan secara
optimal dana tersebut. Adapun pengawasan yang ketat akan meminimalisir terjadi
kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Agus juga meminta Camat
Medan Denai untuk segera bersinergi dengan membentuk tim di LPM kelurahan agar
Pokja dapat bekerja lebih maksimal. Pembentukan tim LPM dipandang penting
karena dalam Permendagri No.13/2016 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri No.21/2018, PPTK memiliki
kewajiban dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. PPTK harus memahami proses
pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres
No.12/2018.
Pemanfaatan dana
kelurahan ini baru pertama kali diselenggarakan untuk tingkat kelurahan di
tahun 2019. Kalau di tingkat desa ada pendampingan diberikan dari Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar