KILASBERITA - Direktur Ekskekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera
Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik mendesak Pemko Medan melalui dinas
terkait untuk segera membongkar papan reklame yang terkesan tumpang
tindih dan berlokasi di Jalan Cirebon simpang Jalan Kotanopan II,
Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
“Kita minta papan reklame yang menyalahi estetika pembangunan kota Medan itu secepatnya ditertibkan dan dibongkar,” kata Azhari AM Sinik kepada pers di Medan, kemarin.
Azhari menandaskan, deretan papan reklame yang lokasinya berada berdekatan dengan Hotel Soechi Medan itu terkesan merusak wajah kota, yang letak pemasangan reklamenya sudah diatur sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011 bahwa reklame tidak boleh tumpang tindih dan harus memiliki jarak,. “Kita jadi heran, sudah tahu menyalah dan tumpang tindih, kok dibiarkan saja. Apa kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ?” tanya Azhari.
Sejak 2017 Satpol PP diberikan tugas menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan, namun dalam pelaksanaannya terkesan tebang pilih. “Buktinya, Kenapa Satpol PP tidak berani membongkar itu? Kalau begini terus, pengusaha iklan akan menjadi semena-mena meletakkan papan reklamenya di wilayah kota Medan,” katanya.
“Ini baru yang kita Nampak, dan saya yakini juga, banyak reklame yang masih tumpang tindih yang dibiarkan begitu saja,” urainya.
Saatnya, Pemko Medan harus bertindak tegas dan harus berani membongkar papan reklame yang dinilai sudah tumpang tindih berdiri tanpa menghiraukan etika, estetika dan keindahan Kota Medan.
Menyinggung soal keberanian, LIPPSU menyebutkan, Satpol PP dan pihak terkait harus meniru KPK, yang tidak takut sedikitpun menangkap Walikota Medan Dzulmi Eldin demi penegakan hukum.
Jadi tidak ada alasan lain, jika memang menyalah, jangan takut membongkar papan reklame entah milik siapa pun atau pembekingnya demi menata kembali wajah Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih bermartabat.
KERUGIAN NEGARA
Kalau ada pelanggaran, sambung Azhari, besar kemungkinan ada kerugian negara atau daerah dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ada unsur penggelapan di sini, dan dapat dipidana,” katanya.
Menyebut soal payung hukum, Azhari menegaskan, Perda Nomor 11 tahun 2011 khususnya pasal 5 angka 3, jelas disebutkan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan (jarak 150 meter), waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame
“Di bagian sanksnya pun di Perda yang sama, khususnya Pasal 32 bahwa pejabat atau tenaga ahli yang dihunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun sampai 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4 juta hingga maksimal Rp 10 juta,” tandas Azhari.
Kalau semuanya sudah jelas aturannya, apa yang ditakutkan lagi. Dengan demikian, Satpol PP Medan bersama dinas terkait, termasuk Dinas TRTB harus tegas dalam mengambil tindakan dan tidak takut menjalankan aturan yang sudah benar.
“Jika Pemko Medan berani, saya yakin pengusaha advertising tidak akan semena-mena dan berani memasang papan reklame sesuka hati mereka. Artinya, Pemko Medan juga harus memberikan efek jera dengan penegakan hukum dan sikap tegas,” kata Azhari.
Lebih-lebih, berdasarkan catatan, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame, namun terdapat puluhan papan reklame, bando atau baleho yang tetap saja melanggar aturan yang tersebar di Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah. “Kita tunggu keberanian Pemko Medan, “ pungkas Azhari.(partono)
“Kita minta papan reklame yang menyalahi estetika pembangunan kota Medan itu secepatnya ditertibkan dan dibongkar,” kata Azhari AM Sinik kepada pers di Medan, kemarin.
Azhari menandaskan, deretan papan reklame yang lokasinya berada berdekatan dengan Hotel Soechi Medan itu terkesan merusak wajah kota, yang letak pemasangan reklamenya sudah diatur sesuai Perda Nomor 11 tahun 2011 bahwa reklame tidak boleh tumpang tindih dan harus memiliki jarak,. “Kita jadi heran, sudah tahu menyalah dan tumpang tindih, kok dibiarkan saja. Apa kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ?” tanya Azhari.
Sejak 2017 Satpol PP diberikan tugas menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan, namun dalam pelaksanaannya terkesan tebang pilih. “Buktinya, Kenapa Satpol PP tidak berani membongkar itu? Kalau begini terus, pengusaha iklan akan menjadi semena-mena meletakkan papan reklamenya di wilayah kota Medan,” katanya.
“Ini baru yang kita Nampak, dan saya yakini juga, banyak reklame yang masih tumpang tindih yang dibiarkan begitu saja,” urainya.
Saatnya, Pemko Medan harus bertindak tegas dan harus berani membongkar papan reklame yang dinilai sudah tumpang tindih berdiri tanpa menghiraukan etika, estetika dan keindahan Kota Medan.
Menyinggung soal keberanian, LIPPSU menyebutkan, Satpol PP dan pihak terkait harus meniru KPK, yang tidak takut sedikitpun menangkap Walikota Medan Dzulmi Eldin demi penegakan hukum.
Jadi tidak ada alasan lain, jika memang menyalah, jangan takut membongkar papan reklame entah milik siapa pun atau pembekingnya demi menata kembali wajah Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih bermartabat.
KERUGIAN NEGARA
Kalau ada pelanggaran, sambung Azhari, besar kemungkinan ada kerugian negara atau daerah dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ada unsur penggelapan di sini, dan dapat dipidana,” katanya.
Menyebut soal payung hukum, Azhari menegaskan, Perda Nomor 11 tahun 2011 khususnya pasal 5 angka 3, jelas disebutkan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan (jarak 150 meter), waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame
“Di bagian sanksnya pun di Perda yang sama, khususnya Pasal 32 bahwa pejabat atau tenaga ahli yang dihunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun sampai 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4 juta hingga maksimal Rp 10 juta,” tandas Azhari.
Kalau semuanya sudah jelas aturannya, apa yang ditakutkan lagi. Dengan demikian, Satpol PP Medan bersama dinas terkait, termasuk Dinas TRTB harus tegas dalam mengambil tindakan dan tidak takut menjalankan aturan yang sudah benar.
“Jika Pemko Medan berani, saya yakin pengusaha advertising tidak akan semena-mena dan berani memasang papan reklame sesuka hati mereka. Artinya, Pemko Medan juga harus memberikan efek jera dengan penegakan hukum dan sikap tegas,” kata Azhari.
Lebih-lebih, berdasarkan catatan, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame, namun terdapat puluhan papan reklame, bando atau baleho yang tetap saja melanggar aturan yang tersebar di Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah. “Kita tunggu keberanian Pemko Medan, “ pungkas Azhari.(partono)
Komentar
Posting Komentar