Anggota DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Bangunan Tanpa SIMB di Kawasan Istana Maimun

KILASBERITA  -  Anggota DPRD Medan, Hendra DS meminta Pemko Medan melalalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk membongkar bangunan tidak  memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di kawasan Istana Maimun, Jl Brigjen Katamso Medan.
“Kita minta bangunan itu segera dibongkar, karena selain terlihat tidak ada IMB-nya, juga secara etika tidak pantas dibangun di kawasan Istana Maimun yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” kata Hendra DS kepada wartawan di Medan, kemarin.
Menurut politisi Partai Hanura ini, pemilik bangunan yang diketahui mirip pusat perbelanjaan  terkesan berani membangun kawasan perbelanjaan di Istana Maimun, karena kawasan tersebut merupakan heritage-nya Kota Medan.
Dijelaskan, sesuai peraturan, pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki SIMB dulu baru membangun bangunan tersebut, tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus SIMB nya," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Perda No 3 Tahun 2005 bahwa Pelayanan dan kewajiban IMB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan merupakan perubahan/pengganti atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Maka dari itu, Hendra  meminta kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun."Saya minta kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini," tegasnya.
Senada dengan itu,  Direktur Lembaga Independen Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik  mendesak Pemko Medan melalui Badan Perizinan Terpadu untuk tidak mengeluarkan SIMB di kawasan cagar bidaya, termasuk Istana Maimun Medan.
“Jangan beri izin apalagi untuk tujuan komersial di kawasan cagar budaya. Istana  Maimun itu bukan hanya milik  Indonesia, tetapi milik dunia. Kenapa bisa dibangun pulak pusat perbelanjaan di sana. Ini sudah benar-benar menyimpang
Berdasarkan, UU no. 11 tahun 2010, tentang cagar budaya bahwa warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah. “Makanya, tidak ada pilihan lain, bangunan tanpa SIMB tersebut harus dibongkar,” tegas Azhari AM Sinik. (Partono)



Komentar