KILASBERITA
- Anggota DPRD Medan, Hendra DS
meminta Pemko Medan melalalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk
membongkar bangunan tidak memiliki Surat
Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di kawasan Istana Maimun, Jl Brigjen Katamso
Medan.
“Kita minta bangunan itu segera dibongkar, karena
selain terlihat tidak ada IMB-nya, juga secara etika tidak pantas dibangun di
kawasan Istana Maimun yang sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” kata
Hendra DS kepada wartawan di Medan, kemarin.
Menurut politisi Partai Hanura ini, pemilik bangunan
yang diketahui mirip pusat perbelanjaan
terkesan berani membangun kawasan perbelanjaan di Istana Maimun, karena
kawasan tersebut merupakan heritage-nya
Kota Medan.
Dijelaskan, sesuai peraturan, pemilik bangunan harus
mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya
seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya
memiliki SIMB dulu baru membangun bangunan tersebut, tetapi kenyataannya yang
terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus SIMB
nya," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Perda No 3 Tahun 2005 bahwa
Pelayanan dan kewajiban IMB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Medan No 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan merupakan
perubahan/pengganti atas Peraturan Daerah Kota Medan No. 14 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Maka dari itu, Hendra meminta kepada pemilik bangunan untuk segera
melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan dengan mudah mendirikan
bangunan tanpa ada halangan apapun."Saya minta kepada pemilik bangunan
agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum
surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini," tegasnya.
Senada dengan itu,
Direktur Lembaga Independen Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemko Medan melalui Badan Perizinan
Terpadu untuk tidak mengeluarkan SIMB di kawasan cagar bidaya, termasuk Istana
Maimun Medan.
“Jangan beri izin apalagi untuk tujuan komersial di
kawasan cagar budaya. Istana Maimun itu
bukan hanya milik Indonesia, tetapi
milik dunia. Kenapa bisa dibangun pulak pusat perbelanjaan di sana. Ini sudah
benar-benar menyimpang
Berdasarkan, UU no. 11 tahun 2010, tentang cagar budaya
bahwa warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar
Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah. “Makanya, tidak ada pilihan lain, bangunan
tanpa SIMB tersebut harus dibongkar,” tegas Azhari AM Sinik. (Partono)
Komentar
Posting Komentar