BANGUN PUSAT BELANJA DI KAWASAN ISTANA MAIMUN, LIPPSU DESAK TANGKAP PENGUSAHA INDOMARET

KILASBERITA65 – Direktur Eksekutif Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Poldasu dan Kajatisu untuk menangkap pengusaha Indomaret, karena diduga terlalu berani membangun pusat perbelanjaan di kawasan cagar budaya Istana Maimun.
“Tangkap pengusaha (Indomaret) itu, mereka dan antek-anteknya berani mengangkangi dunia, yang sudah menetapkan Istana Maimun menjadi situs kawasan cagar budaya yang seharusnya dilindungi, tetapi  dijadikan pusat komersil,” kata Azhari AM Sinik kepada pers di Medan, kemarin.
Ditegaskan Ari – panggilan sehari-hari –, Istana Maimoon – yang diambil dari nama Siti Maimunah, permaisuri Sultan. jejak keindahan dan kedigdayaan peradaban berdiri sejak 28 Agustus 1888 ini dan telah dinobatkan sebagai salah satu ikon Kota Medan. Apalagi, bangunan istana ini hanya sepelemparan batu dengan Masjid Al Mashun yang dibangun pada 1906.
Istana Maimun yang merupakan Istana Kesultanan Deli ini menjadi salah satu objek wisata utama di Kota Medan dan di Sumatera Utara telah mendapat No Regnas RNCB.20100108.02.000079 dan SK Penetapan SK Menteri NoPM.01/PW.007/MKP/2010, dengan Kategori Cagar Budaya berupa bangunan. D Medan,  terdapat empat puluh dua cagar budaya sudah diakui oleh Pemerintah Kota Medan sejak tahun 1988. Bahkan Badan Kebudayaan PBB, UNESCO menetapkan Istana Maimun sebagai cagar budaya dunia.
Seharusnya berdasarkan  UU no. 11 tahun 2010, tentang cagar budaya bahwa warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah. “Tak boleh ada satu bangunan pun yang bersifat komersial,” ujarnya.
Selain  mendesak polisi untuk menangkap pengusaha Indomaret,  Ari juga meminta kepada semua pihak terkait, termasuk Pemko Medan cq Badan Perizinan Terpadu, Dinas TRTB, Badan Warisan Sumatera, dll, untuk menggugat Indomaret agar membongkar bangunan yang berada di Jalan Brigjen Katamso itu.
Hingga Sabtu (16/11) siang, bangunan yang diketahui merupakan pusat belanja Indomaret sudah hampir rampung. “Seminggu lagi siap ini, ketua. Mohon doa,” kata Heri Sembiring selaku pengawas bangunan, seperti  ditirukan pekerja bangunan kemarin.
Menyinggung soal izin bangunan dan berada di kawasan Istana Maimun, pekerja bangunan mengaku, pihaknya hanya menjalankan bertugas. “Tapi gak mungkin dibangun kalau gak ada restu dari pihak Istana,” ujarnya.
Dia menambahkan, kalau Indomaret dibongkar, bongkar juga bangunan yang ada di sini, bang. Banyak kali orang jualan di sini, masak kami aja disuruh bongkar,” katanya.
Salah seorang pakar sejarah di Medan mengatakan, saat ini terdapat persepsi yang keliru tentang implementasi UU Cagar Budaya. “Sepanjang tidak mengganggu aktifitas umum, fasilitas umum dan khusus boleh dibangun di kawasan cagar budaya, tetapi sifatnya hanya penunjang saja. Kalau turis datang, mereka kan bisa belanja di kawasan cagar budaya,” ujarnya. “Tetapi jika benar-benar membuat keaslian cagar budaya terganggu, baru boleh disebut pelanggaran, seperti merubah bentuk asli dan kebendaan,” katanya. Tetapi di pihak lain ada pendapat, apapun yang menyangkut sarana komersial tidak boleh dibangun di kawasan Cagar Budaya.
Di Istana Kraton Solo, ada pusat belanja  yang lokasinya berada di kawasan cagar budaya. “Mereka gak ribut, kenapa di Medan ribut.  “Itulah kata orang Medan, kalau gak tau, jangan sok tau. Malu kita,” katanya. Menyinggung tentang  pusat belanja yang ada di kawasan Istana Maimun, sejumlah kalangan menyebutkan, itu tergantung dari ketegasan pihak Istana Maimun, karena mereka punya hak. “Sepanjang memang ada kebutuhan atau tidak menyalahi undang-undang, fasilitas penunjang dimungkinkan untuk dibangun, asal jangan dibangun tokO penjual minuman keras, ” pungkasnya. (tim)

Komentar