KILASBERITA
- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
Sumut, Rizal Syam SE (foto) mengapresiasi
kinerja aparat kepolisian yang berhasil menangkap pembunuh dua aktivis di
Labuhan
Batu.
“Kita
memberi apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu dan jajarannya dan
berharap kasus pembunuhan ini dapat segera dituntaskan,” kata Rizal Syam kepada
awak media di Sulthan Coffee, Jl Amaliun Medan, kemarin.
Menurut
Rizal, pihak kepolisian juga didesak
untuk mengungkap terjadinya pembunuhan
ini, yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Harus
diusut tuntas siapa aktor di belakang kasus tersebut,”tambahnya.
Dijelaskan,
berdasarkan laporan, dua aktivis
yang juga pernah menjadi wartawan,
Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar ditemukan tewas di selokan areal
perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai
Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.
Mereka
tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung,
dada, dan perut. Wartawan yang bertugas di surat kabar Pilar Indonesia (PINDO)
itu ditemukan dalam waktu yang berbeda. Maraden pada 30 Oktober 2019 sekitar
pukul 16.00 WIB, sedangkan Maratua ditemukan keesokan harinya, 31 Oktober 2019,
pada pukul 10.30 WIB.
BERGERAK CEPAT
Polisi
kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pembunuhnya. Para tersangka
sampai saat ini diketahui sudah berjumlah lima orang. Berdasarkan laporan, tim gabungan Reskrim Polda Sumut dan Polres
Labuhanbatu telah mengamankan lima pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Para
pelaku yang telah diamankan adalah Victor Situmorang alias Revi, Sabar Hutapea
alias Tati, Daniel Sianturi alias Niel, Janti Katimin Hutahaean, dan Wibharry
Padmoasmolo alias Harry.
"Total
ada delapan pelaku pembunuhan wartawan itu. Tiga ditangkap Ditkrimum Polda
Sumut. Dua Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO. Pelaku yang sudah
ditangkap lima orang," demikian disampaikan Kapoldas Sumut, Irjen Agus
Andrianto, Minggu (10/11).
Terkait
kasus ini, permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di
Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola Wibharry Padmoasmolo. Berdasarkan
bukti-bukti dan pemeriksaan, diduga Wibharry menginstruksikan kepada seseorang
menghabisi nyawa kedua korban.
Lahan
tempat kedua korban ditemukan tewas merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh
Wibharry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Dalam perjalanannya, ada beberapa
kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut.
"Persoalan
ini yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia. Enam
orang pelaku dan seseorang yang mendapat instruksi, serta seorang pengelola
diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi," terang Agus.
Terkait
pelaku yang masih berkeliaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),
Kapolda Sumut mengultimatum dan mengimbau agar menyerahkan diri kepada polisi.
Agus juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk kooperatif dan berkoordinasi
dengan polisi.
"Jika
tidak, kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang saat ini masih
DPO. Kita kasih tempo satu minggu. Apabila tidak koperatif, kita akan memberikan
tindakan tegas," imbau Kapolda Sumut.
Terhadap
peristiwa ini, Ketua DPD HIPSI Rizal Syam SE mengingatkan semua pihak untuk
dapat menerapkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang mensyaratkan perlunya
para pihak untuk menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan atau cenderung
dipersalahkan dalam sebuah berita.
“Jadi
bukan dengan cara kekerasan seperti yang terjadi di Labuhan Batu. Itu sangat
kita sesalkan, dan tidak boleh terulang kembali,”papar Rizal.
Selain
menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Rizal juga minta rekan jurnalis selain berhati-hati dalam
menjalankan tugas, juga memantau
perkembangan kasus pembunuhan yang dialami rekan semitra mereka. “Supaya kasusnya
jangan terhenti sampai penangkapan beberapa orang saja, tetapi seluruh pelakunya
harus diseret ke pengadilan,” pungkas Rizal Syam SE. (Partono)
Komentar
Posting Komentar