Ketua DPD HIPSI Sumut Rizal Syam SE Apresiasi Penangkapan Pembunuh Dua Aktivis Labuhan Batu


KILASBERITA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumut, Rizal Syam SE (foto) mengapresiasi  kinerja aparat kepolisian yang berhasil menangkap pembunuh dua aktivis di Labuhan
Batu.
“Kita memberi apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu dan jajarannya dan berharap kasus pembunuhan ini dapat segera dituntaskan,” kata Rizal Syam kepada awak media di Sulthan Coffee, Jl Amaliun Medan, kemarin.
Menurut Rizal, pihak kepolisian  juga didesak untuk mengungkap terjadinya  pembunuhan ini, yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Harus diusut tuntas siapa aktor di belakang kasus tersebut,”tambahnya.
Dijelaskan, berdasarkan laporan,  dua aktivis yang  juga pernah menjadi wartawan, Maraden Sianipar dan Martua Parasian Siregar ditemukan tewas di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.
Mereka tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada, dan perut. Wartawan yang bertugas di surat kabar Pilar Indonesia (PINDO) itu ditemukan dalam waktu yang berbeda. Maraden pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Maratua ditemukan keesokan harinya, 31 Oktober 2019, pada pukul 10.30 WIB.
BERGERAK CEPAT
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pembunuhnya. Para tersangka sampai saat ini diketahui sudah berjumlah lima orang. Berdasarkan laporan,  tim gabungan Reskrim Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu telah mengamankan lima pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Para pelaku yang telah diamankan adalah Victor Situmorang alias Revi, Sabar Hutapea alias Tati, Daniel Sianturi alias Niel, Janti Katimin Hutahaean, dan Wibharry Padmoasmolo alias Harry.
"Total ada delapan pelaku pembunuhan wartawan itu. Tiga ditangkap Ditkrimum Polda Sumut. Dua Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO. Pelaku yang sudah ditangkap lima orang," demikian disampaikan Kapoldas Sumut, Irjen Agus Andrianto, Minggu (10/11).
Terkait kasus ini, permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola Wibharry Padmoasmolo. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan, diduga Wibharry menginstruksikan kepada seseorang menghabisi nyawa kedua korban.
Lahan tempat kedua korban ditemukan tewas merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Wibharry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Dalam perjalanannya, ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut.
"Persoalan ini yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia. Enam orang pelaku dan seseorang yang mendapat instruksi, serta seorang pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi," terang Agus.
Terkait pelaku yang masih berkeliaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolda Sumut mengultimatum dan mengimbau agar menyerahkan diri kepada polisi. Agus juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk kooperatif dan berkoordinasi dengan polisi.
"Jika tidak, kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang saat ini masih DPO. Kita kasih tempo satu minggu. Apabila tidak koperatif, kita akan memberikan tindakan tegas," imbau Kapolda Sumut.
Terhadap peristiwa ini, Ketua DPD HIPSI Rizal Syam SE mengingatkan semua pihak untuk dapat menerapkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang mensyaratkan perlunya para pihak untuk menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan atau cenderung dipersalahkan dalam sebuah berita.
“Jadi bukan dengan cara kekerasan seperti yang terjadi di Labuhan Batu. Itu sangat kita sesalkan, dan tidak boleh terulang kembali,”papar Rizal.
Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Rizal juga minta  rekan jurnalis selain berhati-hati dalam menjalankan tugas,  juga memantau perkembangan kasus pembunuhan yang dialami rekan semitra mereka. “Supaya kasusnya jangan terhenti sampai penangkapan beberapa orang saja, tetapi seluruh pelakunya harus diseret ke pengadilan,” pungkas Rizal Syam SE. (Partono)


Komentar