KILASBERITA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan
Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumut, Rizal Syam SE mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil
menangkap pembunuh dua wartawan yang bertugas di Labuhan Batu.
“Kita memberi apresiasi kepada Polda
Sumut dan Polres Labuhan Batu dan jajarannya dan berharap kasus pembunuhan ini
dapat segera dituntaskan,” kata Rizal Syam kepada awak media di Sulthan Coffee,
Jl Amaliun Medan, kemarin.
Menurut Rizal, pihak kepolisian juga didesak untuk mengungkap terjadinya pembunuhan ini, yang diduga melibatkan banyak
pihak.
“Harus diusut tuntas siapa aktor di
belakang kasus tersebut,”tambahnya.
Dijelaskan, berdasarkan laporan, dua wartawan yang juga aktivis, Maraden
Sianipar dan Martua Parasian Siregar ditemukan tewas di selokan areal
perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai
Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.
Mereka tewas dengan luka sabetan senjata
tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada, dan perut. Wartawan yang
bertugas di surat kabar Pilar Indonesia (PINDO) itu ditemukan dalam waktu yang
berbeda. Maraden pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan
Maratua ditemukan keesokan harinya, 31 Oktober 2019, pada pukul 10.30 WIB.
BERGERAK CEPAT
Polisi kemudian bergerak cepat dan
berhasil meringkus pembunuhnya. Para tersangka sampai saat ini diketahui sudah
berjumlah lima orang. Berdasarkan laporan,
tim gabungan Reskrim Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu telah
mengamankan lima pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Para pelaku yang telah diamankan adalah
Victor Situmorang alias Revi, Sabar Hutapea alias Tati, Daniel Sianturi alias
Niel, Janti Katimin Hutahaean, dan Wibharry Padmoasmolo alias Harry.
"Total ada delapan pelaku
pembunuhan wartawan itu. Tiga ditangkap Ditkrimum Polda Sumut. Dua Polres Labuhanbatu.
Sedangkan tiga lagi masih DPO. Pelaku yang sudah ditangkap lima orang," demikian
disampaikan Kapoldas Sumut, Irjen Agus Andrianto, Minggu (10/11).
Terkait kasus ini, permasalahan yang
terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang
dikelola Wibharry Padmoasmolo. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan, diduga
Wibharry menginstruksikan kepada seseorang menghabisi nyawa kedua korban.
Lahan tempat kedua korban ditemukan
tewas merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Wibharry melalui Perkebunan
Sawit KSU Amelia. Dalam perjalanannya, ada beberapa kelompok penggarap yang
berusaha untuk menduduki lahan tersebut.
"Persoalan ini yang
melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia. Enam orang
pelaku dan seseorang yang mendapat instruksi, serta seorang pengelola diduga
keras sebagai orang yang membiayai eksekusi," terang Agus.
Terkait pelaku yang masih berkeliaran
dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kapolda Sumut mengultimatum dan
mengimbau agar menyerahkan diri kepada polisi. Agus juga mengimbau kepada
keluarga pelaku untuk kooperatif dan berkoordinasi dengan polisi.
"Jika tidak, kita akan melakukan
tindakan tegas kepada pelaku yang saat ini masih DPO. Kita kasih tempo satu
minggu. Apabila tidak koperatif, kita akan memberikan tindakan tegas,"
imbau Kapolda Sumut.
Terhadap peristiwa ini, Ketua DPD HIPSI
Rizal Syam SE mengingatkan semua pihak untuk dapat menerapkan UU No 40 tahun
1999 tentang pers yang mensyaratkan perlunya para pihak untuk menggunakan hak
jawab bila merasa dirugikan atau cenderung dipersalahkan dalam sebuah berita.
“Jadi bukan dengan cara kekerasan
seperti yang terjadi di Labuhan Batu. Itu sangat kita sesalkan, dan tidak boleh
terulang kembali,”papar Rizal.
Selain menyampaikan belasungkawa kepada
keluarga korban, Rizal juga minta rekan
jurnalis selain berhati-hati dalam menjalankan tugas, juga memantau perkembangan kasus pembunuhan
yang dialami rekan semitra mereka. “Supaya kasusnya jangan terhenti sampai
penangkapan beberapa orang saja, tetapi seluruh pelakunya harus diseret ke
pengadilan,” pungkas Rizal Syam SE. (Partono)
Komentar
Posting Komentar