KILASBERITA - DPRD Sumut berpendapat, Pemprovsu tak tegas jalankan protokol kesehatan di kabupaten/kota, sehingga dikhawatirkan memperlama penanganan pandemi Covid-19.
"Bukti Pemprovsu tak tegas jalankan protokol kesehatan terlihat dari masih banyaknya predikat zona merah, termasuk di Medan," kata anggota DPRD Sumut, Erni Ariyanti (foto) , Kamis (4/6).Politisi Golkar ini merespon langkah pemerintah yang akan mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melaksanakan protokol tatanan normal baru atau new normal.
Protokol new normal dirancang bersamaan dengan program exit-strategy Covid-19, berupa peta jalan fase pembukaan ekonomi dan program pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Terhadap hal ini, Erni berpendapat, penerapan new normal di Sumut terkesan sulit dilakukan, jika karena masih banyak kawasan zona merah, termasuk di Medan.
Zona merah tergolong kawasan rawan penyebaran pandemi Covid-19. Kawasan ini disandangkan pada daerah karena terdapat 10 orang pasien dalam pengawasan (PDP), terdapat kasus positif Corona dan ada pasien meninggal terkait Corona.
"Menurut saya, pemerintah kurang serius dan menangani zona merah, terutama dalam hal pemberian pemahaman kepada masyarakat," ujar anggota dewan dari Dapil VI, yang meliputi Labuhan Batu, Labura dan Labusel ini.
"Pemerintah juga kurang tegas dalam menjalankan sosial dan physical distancing. Kota Medan yang menjadi pusat pemerintahan provinsi harusnya sudah pada level aman," ujarnya.
"Harusnya Kota Medan dan tetangganya, Deli Serdang tidak boleh terlalu lama berstatus zona merah, karena daerah ini pusat ekonomi Sumut," kata Senator asal Labura ini.
"Terutama Kota Medan yang juga ibukota provinsi sudah seharusnya berada di level aman. Karena terlalu lama, semua menjerit, termasuk pelaku usaha (UMKM) akibat Covid-19," jelasnya.
Jangan Capek
Erni berpendapat tidak ada kata terlambat, teruslah tanpa kenal lelah untuk memberikan pemahaman positipkepada masyarakat.
"Pemerintah jangan capek memberikan informasi dan pemahaman ke masyarakat. Pergunakan seluruh SKPD dan aparatur di semua tingkatan untuk mengayomi masyarakat dan sosialisasikan protokol Covid-19," ujarnya.
Intinya, semakin diberikan pemahaman melalui edukasi, masyarakat tidak terlalu panik berlebihan, dan tidak lagi harus stay at home lagi, tetapi tetap dapat menjalankan tugas sehari-hari.
Untuk zona merah, Erni mengusulkan kalau perlu kita buat aturan khusus tentang penanganan kawasan ini.
"Pak Gubernur bisa mengeluarkan Pergub. Saya yakin Pak Gubernur mengerti masalah ini. Aturan khusus tentang penanganan daerah zona merah merupakan langkah tepat untuk saat ini, sehingga pemeritah lebih fokus dan serius lagi," katanya.
Sejauh ini, 33 kabupaten/ kota di Sumut, 15 di antaranya sudah diizinkan memulai kehidupan new normal oleh tim Ggus Tugas Covid-19 pusat.
Namun demikian Senator asal Labura ini mengingatkan agar kita tetap menjalankan protokol Covid-19 , tetap waspada dan menjaga kesehatan. (erniyanti)
Komentar
Posting Komentar