ANGGOTA DPRD Sumut, H Santoso SH (tiga kiri) rapat dengan PT Lubuk Naga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya, di ruang dewan, pekan lalu. KILASBERITA/ERNIYATI
KILASBERITA - Anggota DPRD Sumut H Santoso optimis sengketa tanah 261 Hektar di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deliserdang itu dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita optimis sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik jika semua pihak tidak saling menyalahkan dan mau duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” kata H Santoso SH, pekan lalu.
Salah satu di antaranya menanyakan ke Kementrian untuk mempertegas klaim para pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut.
Politisi Demokrat ini merespon pertemuan komisinya dengan PT Lubuk Naga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya, pekan lalu. Rapat dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan anggota HM Subandi, dan anggota lainnya.
Sebelum ke kementrian terkait, Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui kawasan yang diklaim para pihak terkait pengelolaan tanah mereka.
“Kita harus tahu kondisi sebenarnya, dan kita harus lihat petanya,” katanya.
Sebelumnya, General Manager PT
Lubuk Naga, Jeremia Sebastian atau biasa dipanggil Jefri Ritonga, menegaskan PT
Lubuk Naga memiliki izin dari Pemerintah terkait lahan seluas sekitar 375
hektar.
Ada lahan tersebut berada di Desa Nagakisar dan Desa Lubuk Saban Kecamatan
Pantai Cermin, serta Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabuaten Serdang
Bedagai (Sergai).
Namun dia mengaku kecewa sebagian
diklaim pihak Gabungan Naga Jaya, yang ternyata telah dikelola oleh PT Lubuk
Naga sejak tahun 1980-an (40 tahun) hingga saat ini.
“Awalnya lahan itu diperoleh dari
ganti rugi masyarakat yang leluhurnya sudah mengelola lahan tersebut sebelum
Indonesia Merdeka,” katanya. Dari zaman Belanda, sambungnya, lahan itu bukan
merupakan bagian dari hutan register.
Dasar Pengelolaan
Adapun dasar pengelolaan PT Lubuk
Naga, jelas dia, adalah Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal
Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun
1988. Kemudian Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang
Windu dengan surat No:503.523.3/481 tahun 1988.
Pertambakan tersebut terletak di
Desa Nagakisar dan Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Hingga izin lokasi dan
pembebasan hak/pembelian tanah untuk keperluan proyek pembibitan dan budidaya
tambak udang terpadu.
Itu dilengkapi unit pembekuannya
dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera Utara. Ini diupayakan melalui
Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988.
Jefri mengaku sungguh riskan adanya IUPHKm yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2018 kepada Gapoktan Naga Jaya.
Sebab, faktanya PT Lubuk Naga bersama masyarakat masih mengelolanya hingga saat ini, dan telah mengantongi izin pengelolaan. Dalam IUPHKm, disebut-sebut lokasi berada di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.
Dalam IUPHKm, disebut-sebut
lokasi berada di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.
“Namun faktanya Gapoktan Naga
Jaya juga mengelola lahan PT Lubuk Naga yang berada di Dusun II dan III di Desa
Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” tukasnya.
Hal senada ditambahkan Arsola
Gultom, Koordinator Lapangan Yaso PT Lubuk Naga, menjelaskan perusahaannya
menjalin kerjasama dengan APINDO Sumut dalam bidang pertanian dan pertambangan.
Dia mengaku perusaan merasa
terusik dengan adanya klaim dari Gapoktan.
Apalagi sampai melakukan
intimidasi terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan perusahaannya.
Sebelumnya Ketua Gapoktan Naga
Jaya, Suondo Bambang H juga mengklaim sebagai pemegang izin seluas 261 hektar
lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar