Anggota DPRD Sumut H Santoso Optimis Sengketa Tanah 261 Hektar Di Sergai Dapat Diselesaikan

ANGGOTA DPRD Sumut, H Santoso SH (tiga kiri) rapat dengan PT Lubuk Naga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya, di ruang dewan, pekan lalu.  KILASBERITA/ERNIYATI

KILASBERITA - Anggota DPRD Sumut H Santoso optimis  sengketa  tanah 261 Hektar di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deliserdang itu dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita optimis sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik jika semua pihak tidak saling menyalahkan dan mau duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” kata H Santoso SH, pekan lalu.

Salah satu di antaranya menanyakan ke Kementrian untuk mempertegas klaim para pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut.

Politisi Demokrat ini merespon pertemuan komisinya dengan PT Lubuk Naga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya, pekan lalu.  Rapat dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan anggota HM Subandi, dan anggota lainnya.

Sebelum ke kementrian terkait,  Santoso mengatakan, pihaknya perlu melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui kawasan yang diklaim para pihak terkait pengelolaan tanah mereka.

“Kita harus tahu kondisi sebenarnya, dan kita harus lihat petanya,” katanya.

Sebelumnya, General Manager PT Lubuk Naga, Jeremia Sebastian atau biasa dipanggil Jefri Ritonga, menegaskan PT Lubuk Naga memiliki izin dari Pemerintah terkait lahan seluas sekitar 375 hektar.

Ada lahan tersebut berada di  Desa Nagakisar dan Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, serta Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabuaten Serdang Bedagai (Sergai).

Namun dia mengaku kecewa sebagian diklaim pihak Gabungan Naga Jaya, yang ternyata telah dikelola oleh PT Lubuk Naga sejak tahun 1980-an (40 tahun) hingga saat ini.

“Awalnya lahan itu diperoleh dari ganti rugi masyarakat yang leluhurnya sudah mengelola lahan tersebut sebelum Indonesia Merdeka,” katanya. Dari zaman Belanda, sambungnya, lahan itu bukan merupakan bagian dari hutan register.

Dasar Pengelolaan

Adapun dasar pengelolaan PT Lubuk Naga, jelas dia, adalah Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988. Kemudian Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang Windu dengan surat No:503.523.3/481 tahun 1988.

Pertambakan tersebut terletak di Desa Nagakisar dan Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin. Hingga izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian tanah untuk keperluan proyek pembibitan dan budidaya tambak udang terpadu.

Itu dilengkapi unit pembekuannya dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera Utara. Ini diupayakan melalui Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988.

Jefri mengaku sungguh riskan adanya IUPHKm yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2018 kepada Gapoktan Naga Jaya.

Sebab, faktanya PT Lubuk Naga bersama masyarakat masih mengelolanya hingga saat ini, dan telah mengantongi izin pengelolaan. Dalam IUPHKm, disebut-sebut lokasi berada di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.

Dalam IUPHKm, disebut-sebut lokasi berada di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin.

“Namun faktanya Gapoktan Naga Jaya juga mengelola lahan PT Lubuk Naga yang berada di Dusun II dan III di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” tukasnya.

Hal senada ditambahkan Arsola Gultom, Koordinator Lapangan Yaso PT Lubuk Naga, menjelaskan perusahaannya menjalin kerjasama dengan APINDO Sumut dalam bidang pertanian dan pertambangan.

Dia mengaku perusaan merasa terusik dengan adanya klaim dari Gapoktan.

Apalagi sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan perusahaannya.

Sebelumnya Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang H juga mengklaim sebagai pemegang izin seluas 261 hektar lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. (erniyati)


Komentar