Anggota DPRD Sumut, Santoso Harapkan Ada Solusi Kasus Pencurian Tandan Sawit di Labuhan Batu

KILASBERITA -  Anggota DPRD Sumut H Santoso meminta semua pihak mencari solusi atas dugaan pencurian tandan sawit yang dilakukan Nadimah, 57 di Desa Sigambal,  Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
"Saya kira harus ada solusi yang baik, jangan sampai ada yang dirugikan," kata H Santoso kepada wartawan, Kamis (6/8).
Dia merespon pertemuan Komisi A dengan Nadimah bersama kuasa hukumnya, Ranto Sibarani SH yang dipimpin Sri Kumala dan sejumlah anggota.
Nadimah mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD Sumut, Kamis (6/8) karena dituduh mencuri di kebun sawit miliknya sendiri seluas 20 hektar di Desa Sigambal,  Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kepada dewan, Nadiman menjelaskan, dirinya kini sedang diproses hukum atas tuduhan mencuri tandan buah sawit yang diklaim sudah diusahainya sejak tahun 1984.
Tindak pencurian itu terjadi 18 Juli 2020 Sabtu di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu dan dilaporkan ke Polres Labuhan Batu berdasarkan STPLP No: 824/VII/2020/SU/RES-LBH.
Pelapornya adalah Ririn Pulungan yang diberikan tugas khusus sebagai pengelola kebun di Rantau Selatan.
Namun Nadimah kepada dewan mengklaim tidak melakukan tindak pencurian, karena tandan buah sawit yang diambilnya adalah kebun yang dikelolanya dan mendapat restu dari Yohanna, pemilik PT Cisadane kepada Suratman, suami Nadimah. 
Suratman sendiri adalah karyawan Cisadane yang ditugaskan dari Jakarta membuka kebun sawit 8.000 ha pada 1984 di areal itu. 
Menurut Nadimah, atas jasa itulah suaminya diberikan lahan seluas 20 Ha. Lahan itu diberikan tahun 1985 secara lisan.
"Sudah 33 tahun kami kelola dan tidak ada masalah. Tidak ada yang menuntut. Namun pada 2018 ada sejumlah oknum anggota Brimob di lahan kami menuduh saya mencuri sawit, " kata Nadimah.
Alasan para aparat tersebut, lahan milik Nadimah sudah dikuasai PT Cisadane  yang dipimpin direktur utama, Gita Sapta Adi, yang tak lain anak Yohanna.
Setelah diklaim milik PT Cisadane, Nadimah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mencuri di areal yang bukan lagi miliknya.
Ini dibenarkan kuasa hukum PT Ciasana, Maswandi yang menyebut, pihaknya sudah menguasai lahan tersebut dan sudah mendiskusikan masalah ini dengan pimpinan perusahaan, Gita Sapta Adli dan Nadimah.
"Kita sepakat dengan Nadimah untuk bayar ganti rugi hasil lahan itu dengan membayar 3 juta per bulan," katanya.
Merespon hal ini, anggota Komisi A DPRD Sumut, Sri Kumala berpendapat, masalah ini tampaknya jadi domain perusahaan dengan Nadimah.
"Kita minta perusahaan menghargai Nadimah yang telah mengelola kebun sawit  dan jangan main hakim sendiri," kata Sri Kumala.
Dia juga meminta aparat kepolisian tidak sembarangan mengambil langkah hukum, karena persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.  (erniyati)

Komentar