Tambahkan teks
KILASBERITA - Puluhan buruh perkebunan PT London Sumatera (Lonsum) kembali berdemonstrasi ke Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8). Massa memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan.
Massa datang dengan membawa spanduk dan poster. Dalam aksinya, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia atau Serbundo PT PP Lonsum Indonesia itu mengecam perusahaan yang memecat para pekerja dengan alasan rasionalisasi.
Para buruh mengatakan, perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap 93 orang buruh harian lepas (BHL). Pemberhentian para BHL yang bekerja di perkebunan di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Asahan itu tanpa melalui penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial. Para buruh yang dipecat juga tidak mendapat pesangon yang seharusnya mereka terima sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, massa juga menuding perusahaan telah menghalang-halangi kebebasan berserikat para buruh. Para buruh yang tergabung dengan Serbundo dipecat secara sepihak.
“Perusahan melakukan pemberangusan terhadap Serbundo dan PHK pada pengurus Serbundo tanpa melalui lembaga perselisihan hubungan industrial,” kata salah satu pendemo.
Massa mendesak perusahaan segera membayar kekurangan upah pokok para BHL, terhitung sehak Januari hingga Juni 2020. Kemudian, membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 kepada para buruh.
Tak hanya itu, puluhan buruh juga mendesak kepada DPRD Sumut agar dapat membantu mereka menuntaskan persoalan ketenagakerjaan itu hingga mereka mendapat keadilan. Sebab, saat ini kondisi mereka sangat kesulitan secara ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Setelah setengah jam melakukan aksi, puluhan buruh ini akhirnya diterima perwakilan DPRD Sumut. Mereka berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh. Aksi puluhan buruh di Gedung DPRD Sumut yang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian ini diakhiri dengan tertib. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar