Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Laksamana Adiyaksa (kiri) menjelaskan perkembangan PT Lubuk Naga kepada pers di Medan. Ist
KILASBERITA – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Laksamana Adiyaksa hingga kini mengherankan adanya pihak-pihak tertentu yang terus menyudutkan pihak PT Lubuk Naga, terkait lahan seluas sekitar 375 hektar di Serdang Bedagai.
"Dari
sisi status lahan, PT Lubuk Naga sudah memperolehnya dari ganti rugi masyarakat
yang sudah mengelola lahan itu sebelum Indonesia merdeka," kata Laksamana
dalam temu pers di Medan, Rabu (26/8).
Hadir
dalam temu pers itu, Wakil Ketua dan Bendahara APINDO Julius, Dr Ir, Martono
Anggusti SH, MM, MHum, dan GM Lubuk Naga Jefri Ritonga.
Mereka
menyikapi pertemuan dengan Komisi B DPRD Sumut, Selasa (25/8) terkait permasalahan PT Lubuk Naga yang tanahnya
berada di Desa Nagakisar dan Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, serta
Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabuaten Serdang Bedagai (Sergai).
Terhadap
izin lahan, Laksamana menyebutkan, pihaknya sudah memiliki izin dari pemerintah
terkait lahan seluas sekitar 375 hektar. Namun hingga kini, masih ada
pihak yang mengklaim sebagian lahan
milik pihak Gabungan Naga Jaya, yang telah dikelola oleh PT Lubuk Naga sejak
tahun 1980-an hingga saat ini.
Dia
menyebut, adapun dasar pengelolaan PT Lubuk Naga, adalah Surat Departemen
Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP)
No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988.
Disusul
Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang Windu dengan
surat No :503.523.3/481 tahun 1988, terletak di Desa Nagakisar dan Lubuk Saban,
Kecamatan Pantai Cermin hingga izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian tanah.
Ini
dimaksudkan untuk keperluan proyek pembibitan dan budidaya tambak udang terpadu
dengan unit pembekuannya dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera
Utara melalui Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988.
Selain
itu, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) harusnya diterbitkan di atas
lahan yang belum memiliki izin (lahan yang clear and clean). Bukan di atas
lahan yang masih dikelola oleh perusahaan/masyarakat.
"Jadi
janganlah karena ada satu surat dari instansi yang lain lantas mengabaikan
status lahan yang sudah ada sebelumnya," kata Laksamana.
Tumpang
Tindih
Dia
juga menyinggung lahan yang diklaim Gapoktan Naga Jaya di areal PT Lubuk Naga,
pada rapat dengan Komisi B DPRD Sumut.
Lewat
keterangan resminya, Laksamana menyebutkan,
PT Lubuk Naga dan Kelompok usahanya selama Ini merupakan anggota dari
Apindo Sumatera Utara dan berwadah dalam Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU).
Ini merupakan wadah para pengusaha yang diberi
tugas oleh Pemerintah untuk menciptakan
kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha serta hubungan industrial
dengan serikat pekerja/buruh yang harmonis.
Selanjutnya,
berdasarkan surat dari PT Lubuk Naga kepada Apindo Sumut perihal konsultasi hukum tertanggal 19
Desember 2019 bahwa masyarakat petani binaan perusahaan PT Lubuk Naga mengalami
pengusiran oleh Gapoktan Naga Jaya.
Dalihnya,
mereka telah memiliki Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)
No 5434 padahal pada point C pada izin dimaksud yang menyatakan bahwa
IUPHKM bukan sebagai pemilik lahan.
"Tetapi
fakta yang terjadi gapoktan naga jaya telah melakukan pengusiran petani yang
mengusahai lahan PT Lubuk Naga dan memungut sewa," katanya.
Dijelaskan,
tindakan Gapoktan Naga Jaya yang telah mengintimidasi masyarakat petani binaan
dengan menggunakan (memperalat) oknum-oknum dari berbagai institusi yang telah
menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap para petani binaan. seperti contoh
hadirnya alat berat yang merusak lahan
pertanian dan irigasi para petani.
Kemudian
memperhatikan hasil evaluasi lapangan dan menindaklanjuti surat PT Lubuk Naga
tersebut di atas telah dilakukan kerjasama pemanfaatan dan pemberdayaan
masyarakat dan petani binaan yang ada di atas lahan PT Lubuk Naga.
Selama
ini kerja sama itu sudah dilakukan
selama ini guna memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat petani
binaan perusahaan dari gangguan yang dilakukan pihak Gapoktan Naga Jaya dan
pihak lainnya yang dimanfaatkan oleh Gapoktan Naga Jaya.
Bahwa
Yasu menegaskan agar Gapoktan Naga Jaya jangan memutar-balikkan fakta apa yang
terjadi dan dilakukannya di lapangan, dengan mengirimkan surat ke mana-mana
seolah-olah Gapoktan Naga Jaya tidak bersalah.
Dijelaskan,
untuk terwujudnya maksud dan tujuan tersebut di atas, Apindo Sumut dan PT Lubuk
Naga sepakat pelaksanaannya dilakukan oleh Yayasan Apindo Sumatera Utara (Yasu)
sebagai divisi sosial dari apindo su.
Selanjutnya,
YASU melalui Apindo Sumut mengharapkan
kepada pimpinan DPRD Sumut agar adanya
transparansi terhadap terbitnya IUPHKM Gapoktan Naga Jaya dan memberikan
keadilan kepada para petani binaan
perusahaan serta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan
perusahaan. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar