Disesalkan Ada Pihak Terus Sudutkan PT Lubuk Naga


Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Laksamana Adiyaksa (kiri) menjelaskan perkembangan PT Lubuk Naga kepada pers di Medan. Ist

KILASBERITA –  Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Laksamana Adiyaksa hingga kini mengherankan adanya pihak-pihak tertentu yang terus menyudutkan pihak PT Lubuk Naga, terkait lahan seluas sekitar 375 hektar  di Serdang Bedagai.

"Dari sisi status lahan, PT Lubuk Naga sudah memperolehnya dari ganti rugi masyarakat yang sudah mengelola lahan itu sebelum Indonesia merdeka," kata Laksamana dalam temu pers di Medan, Rabu (26/8).

Hadir dalam temu pers itu, Wakil Ketua dan Bendahara APINDO Julius, Dr Ir, Martono Anggusti SH, MM, MHum, dan GM Lubuk Naga Jefri Ritonga.

Mereka menyikapi pertemuan dengan Komisi B DPRD Sumut, Selasa (25/8) terkait  permasalahan PT Lubuk Naga yang tanahnya berada di Desa Nagakisar dan Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, serta Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabuaten Serdang Bedagai (Sergai).

Terhadap izin lahan, Laksamana menyebutkan, pihaknya sudah memiliki izin dari pemerintah terkait lahan seluas sekitar 375 hektar. Namun hingga kini, masih ada pihak  yang mengklaim sebagian lahan milik pihak Gabungan Naga Jaya, yang telah dikelola oleh PT Lubuk Naga sejak tahun 1980-an hingga saat ini.

Dia menyebut, adapun dasar pengelolaan PT Lubuk Naga, adalah Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988.

Disusul Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang Windu dengan surat No :503.523.3/481 tahun 1988, terletak di Desa Nagakisar dan Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin hingga izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian tanah.

Ini dimaksudkan untuk keperluan proyek pembibitan dan budidaya tambak udang terpadu dengan unit pembekuannya dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988.

Selain itu, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) harusnya diterbitkan di atas lahan yang belum memiliki izin (lahan yang clear and clean). Bukan di atas lahan yang masih dikelola oleh perusahaan/masyarakat.

"Jadi janganlah karena ada satu surat dari instansi yang lain lantas mengabaikan status lahan yang sudah ada sebelumnya," kata Laksamana.

Tumpang Tindih

Dia juga menyinggung lahan yang diklaim Gapoktan Naga Jaya di areal PT Lubuk Naga, pada rapat dengan Komisi B DPRD Sumut.

Lewat keterangan resminya, Laksamana menyebutkan,  PT Lubuk Naga dan Kelompok usahanya selama Ini merupakan anggota dari Apindo Sumatera Utara dan berwadah dalam Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU).

Ini  merupakan wadah para pengusaha yang diberi tugas oleh Pemerintah  untuk menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha serta hubungan industrial dengan serikat pekerja/buruh yang harmonis.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari PT Lubuk Naga kepada Apindo Sumut  perihal konsultasi hukum tertanggal 19 Desember 2019 bahwa masyarakat petani binaan perusahaan PT Lubuk Naga mengalami pengusiran oleh Gapoktan Naga Jaya.

Dalihnya, mereka telah memiliki  Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)   No 5434 padahal pada point C pada izin dimaksud yang menyatakan bahwa IUPHKM bukan sebagai pemilik lahan.

"Tetapi fakta yang terjadi gapoktan naga jaya telah melakukan pengusiran petani yang mengusahai lahan PT Lubuk Naga dan memungut sewa," katanya. 

Dijelaskan, tindakan Gapoktan Naga Jaya yang telah mengintimidasi masyarakat petani binaan dengan menggunakan (memperalat) oknum-oknum dari berbagai institusi yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap para petani binaan. seperti contoh hadirnya alat berat yang merusak lahan  pertanian dan irigasi para petani.

Kemudian memperhatikan hasil evaluasi lapangan dan menindaklanjuti surat PT Lubuk Naga tersebut di atas telah dilakukan kerjasama pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat dan petani binaan yang ada di atas lahan PT Lubuk Naga.

Selama ini kerja sama itu  sudah dilakukan selama ini guna memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat petani binaan perusahaan dari gangguan yang dilakukan pihak Gapoktan Naga Jaya dan pihak lainnya yang dimanfaatkan oleh Gapoktan Naga Jaya.

Bahwa Yasu menegaskan agar Gapoktan Naga Jaya jangan memutar-balikkan fakta apa yang terjadi dan dilakukannya di lapangan, dengan mengirimkan surat ke mana-mana seolah-olah Gapoktan Naga Jaya tidak bersalah.

Dijelaskan, untuk terwujudnya maksud dan tujuan tersebut di atas, Apindo Sumut dan PT Lubuk Naga sepakat pelaksanaannya dilakukan oleh Yayasan Apindo Sumatera Utara (Yasu) sebagai divisi sosial dari apindo su.

Selanjutnya, YASU melalui  Apindo Sumut mengharapkan kepada pimpinan DPRD Sumut agar adanya  transparansi terhadap terbitnya IUPHKM Gapoktan Naga Jaya dan memberikan keadilan kepada  para petani binaan perusahaan serta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan perusahaan. (erniyati)

  

Komentar