KILASBERITA - MEDAN Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut adanya dugaan intervensi oknum pidana khusus (pidsus) Kejatisu, terkait pemecahan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
"Kita minta Kejagung untuk mengusut tuntas adanya intervensi oknum Pidsus yang diduga ikut intervensi tender di Disdik Sergai," kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada sejumlah wartawan, di Medan, Kamis (30/7).
Sinik merespon pemberitaan di salah satu media sosial di Medan terkait yang menyebutkan ada oknum pejabat di Disdik Sergai, yang diduga mengendalikan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis Web (Web based).
"Pemberitaan itu kurang tepat, karena berdasarkan investigasi LIPPSU, justru ada keanehan dalam tender yang semula satu paket dipecah menjadi tiga paket," kata Sinik.
Berdasarkan penuturan rekanan, lanjut Sinik, tender di SiRUP diketahui tidak dapat dirubah atau dipecah tanpa adanya perubahan dokumen APBD yang disetujui di Sergai.
Pada tayang pertama, terlihat di LPSE Sergai TA 2020, pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 201 Serdang Bedagai, dengan nilai Rp 10,4 miliar, dengan metode pemilihan e-purchasing.
Nantinya, sekolah-sekolah di Sergai akan mendapatkan bantuan buku dengan nilai paket sebesar Rp 50 juta.
Namun pada tayang kedua, terlihat ada paket tadi dipecah tersendiri, yakni pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 102043 Bakaran Batu, Sergai Dinas Pendidikan total pagu Rp 50 juta pelaksanaan kontrak Juni 2020 dan SD Negeri No 102048 Tanjung Beringin, dengan nilai Rp 50 juta.
Kesamaan pada tayang di SiRUP untuk pemecahan dari paket induk terlihat dari No rekning 01.01.01.01.16.015.5.2.2.52.
"Dari program awal paket diketahui dipecah jadi tiga, dan terakhir kembali jadi satu paket lagi," katanya.
Intervensi
LIPPSU juga menepis kemungkinan kalau Disdik Sergai ingin memecah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. "Saya kira itu tidak tepat, dan saya pikir Disdik tidak berani melakukan itu, kalau tidak ada yang intervensi untuk melakukan hal itu," katanya.
"Dari pengalaman kami, tak akan ada yang berani melakukan hal itu kalau tidak ada aturan yang lengkap dan mengikat, " katanya.
LIPPSU berpendapat, pemecahan proyek dimaksudkan agar paket yang seharusnya diperuntukkan bagi seorang rekanan dipecah jadi dua atau tiga. Nantinya proyek tersebut tidak melewati lelang, melainkan melalui penunjukan langsung ke perusahaan tertentu.
Diduga karena diketahui sudah ada permainan, oknum Pidsus Kejatisu mencari celah kelemahan Disdik Sergai, yang diduga nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum tersebut.
"Ada dugaan sengaja dipecah atas intervensi salah satu oknum pidsus Kejatisu, dan saat diketahui ada kesalahan, oknum Pidsus tadi mencari peluang lagi agar paket yang sudah dikembalikan jadi satu, diarahkan untuk orang-orang peliharaan oknum tersebut," kata Sinik.
Intinya, rekanan yang semula diarahkan memenangkan tender paket sengaja dikalahkan atau disingkirkan, dan nantinya orang-orang peliharaan oknum Pidsus tadi berpeluang mendapat merebut proyek tersebut.
LIPPSU menduga peran oknum Pidsus Kejatisu tampak menguat setelah diperoleh foto-foto oknum tersebut dengan sejumlah rekanan agar paket kegiatan dapat dimenangkan rekanan tersebut.
Atas dugaan tersebut, LIPPSU akan menginvestigasi lebih dalam terkait keterlibatan oknum pidsus Kejatisu. "Bukti permulaan kami tampaknya sudah mengarah ke oknum tadi, tapi ini akan kami dalami lagi," katanya.
LIPPSU berharap, Kejagung untuk ikut menelusuri dugaan ini dan memerintahkan Kejatisu untuk melakukan penindakan jika aparatnya melakukan campur tangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (tim)
Komentar
Posting Komentar