KILASBERITA65 - Sejumlah elemen dan tokoh masyarakat serta agama di Batangkuis mendukung M Tholib jadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Morawa, Deli Serdang. M Tholib (foto) dinilai sosok pekerja keras, dan memahami karakteristik warganya.
“Saat ini beban tugas yang dihadap KUA di masing-masing kecamatan di Medan dan Deli Serdang tidak ringan, karenanya butuh sosok pekerja keras,” kata Abdul Kholik Nasution, tokoh masyarakat di Payagambar, Batangkuis, Deli Serdang.
Berdasarkan pengamatannya, KUA di Kecamatan Tj Morawa bekerja tidak maksimal, tidak disiplin, sebelum jam pulang kantor KUA sudah kosong.
Padahal, katanya, KUA Kecamatan Tanjung Morawa memiliki fungsi melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya. Lokasinya sangat strategis, yakni berada di Kota Medan dan Deli Serdang.
Lebih-lebih, Dirjen Bimas Islam melalui Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19, mengharuskan KUA lebih proaktiif.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
“Dengan jumlah yaang besar itu, maka kehadiran KUA d Tajung Morawa harus lebih maksimal, dan harus esktra keras lagi karena pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19.
Untuk mengatasi permasaslahan yang muncul, Kholik yang juga ketua perwiritan Batangkuis ini menginginkan sosok kepala KUA adalah sosok yang tangguh dan mampu bekerja keras.
M Tholib dikenal sebagai penghuu di Medan Amplass, dan pernah menjabat Kepala KUA Medan Petisah. Pengalamannya tidak diragukan lagi dalam memimpn kantor urusan agama di Medan dan Deli Serdang.
Di tengah pandemi Covid-19, Kepala KUA harus memahami ketentuan terkait protokol kesehatan.
KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin (catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Kholik yakin dan optimis M Tholib dapat menjalankan tugas itu, karena berdasarkan pengetahuannya, M Tholib orangnya displin dan memahami aturan yang berlaku.(erniyati)
Komentar
Posting Komentar