M Tholib Siap Berbuat Yang Terbaik Untuk Masyarakat

 

KILASBERITA –  M Tholib (foto), Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA)  Medan Amplas menyatakan siap berbuat yang terbaik untuk melayani masyarakat di Kota Medan.

“Kita siap berbuat dan melayani masyarkat terutama dalam hal pengurusan administrasi pernikahan,” kata M Tholib kepada Kilasberita65.

Dia mengatakan,  untuk mendapatkan NA dibutuhkan e-KTP.

Seperti dijelaskan M Tholib, Peng­hulu Kantor Urusan Agama (KUA)  Medan Petisah. Keberadaan e-KTP tersebut menjadi syarat uta­ma bagi calon pengantin untuk men­dapatkan NA dari kelurahan tempat ia tinggal/domisili.

“e-KTP digunakan untuk mendapat­kan surat keterangan dari lurah (N1, N2 dan N4). Dan hal ini sudah sangat jelas, NA akan bisa diterbitkan jika sang calon pengantin  melampirkan fotokopi  e-KTP dan kartu keluarganya. Jadi, dengan sendirinya warga yang  tidak memiliki e-KTP  maka akan sulit untuk menda­pat­kan surat NA dari kelurahan,” jelas­nya kepada Kilasberita65.

Selain itu, keberadaan e-KTP juga sangat dibutuhkan untuk pencatatan administrasi di KUA. Jika masa lalu pengantin cukup menunjukkan NA yang di dapat dari kelurahan, maka sudah bisa dijadi­kan ba­han pencatatan administrasi di KUA.

Akan tetapi, beberapa bulan be­lakangan ada kebijakan dan peratu­ran bahwa penghulu harus mencatat No­mor Induk Kependudu­kan (NIK) yang juga telah tertera di buku pernikahan. Oleh karena itu, ten­tu­nya e-KTP menjadi  hal yang wajib di­lampirkan oleh sang calon pengantin jika hendak mengurus ke KUA .

“Jika e-KTP tidak dilampirkan, maka kita tidak bisa mencatat NIK calon pengantin untuk buku ni­kah.Kami sering menyuruh calon pe­ngantin untuk kembali melam­pir­kan KTP/e-KTP nya untuk ke­leng­kapan administrasi tersebut,” tam­bahnya.

Ketika ditanyakan tentang edaran ataupun informasi tentang kewaji­ban penggunaan e-KTP bagi warga yang hendak menikah pada 1 Oktober mendatang, ia mengaku hal tersebut belum ada diterima.

Karena hal itu merupakan wewenang camat dan pihak kelurahan. “Kami dari KUA hanya meminta fotokopi e-KTP untuk keperluan pencatatan NIK dan menyesuaikan identitas yang ada di e-KTP dan NA,” tutup­nya. (erniyati)

Komentar