KILASBERITA – M Tholib (foto), Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Amplas menyatakan siap berbuat yang terbaik untuk melayani masyarakat di Kota Medan.
“Kita siap berbuat dan melayani masyarkat terutama dalam hal pengurusan administrasi pernikahan,” kata M Tholib kepada Kilasberita65.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan NA dibutuhkan e-KTP.
Seperti dijelaskan M Tholib,
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA)
Medan Petisah. Keberadaan e-KTP tersebut menjadi syarat utama bagi
calon pengantin untuk mendapatkan NA dari kelurahan tempat ia
tinggal/domisili.
“e-KTP digunakan untuk mendapatkan
surat keterangan dari lurah (N1, N2 dan N4). Dan hal ini sudah sangat jelas, NA
akan bisa diterbitkan jika sang calon pengantin
melampirkan fotokopi e-KTP dan
kartu keluarganya. Jadi, dengan sendirinya warga yang tidak memiliki e-KTP maka akan sulit untuk mendapatkan surat NA
dari kelurahan,” jelasnya kepada Kilasberita65.
Selain itu, keberadaan e-KTP juga
sangat dibutuhkan untuk pencatatan administrasi di KUA. Jika masa lalu
pengantin cukup menunjukkan NA yang di dapat dari kelurahan, maka sudah bisa
dijadikan bahan pencatatan administrasi di KUA.
Akan tetapi, beberapa bulan
belakangan ada kebijakan dan peraturan bahwa penghulu harus mencatat Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang juga telah tertera di buku pernikahan. Oleh
karena itu, tentunya e-KTP menjadi hal
yang wajib dilampirkan oleh sang calon pengantin jika hendak mengurus ke KUA .
“Jika e-KTP tidak dilampirkan,
maka kita tidak bisa mencatat NIK calon pengantin untuk buku nikah.Kami sering
menyuruh calon pengantin untuk kembali melampirkan KTP/e-KTP nya untuk
kelengkapan administrasi tersebut,” tambahnya.
Ketika ditanyakan tentang edaran ataupun informasi tentang kewajiban penggunaan e-KTP bagi warga yang hendak menikah pada 1 Oktober mendatang, ia mengaku hal tersebut belum ada diterima.
Karena hal itu merupakan wewenang camat dan pihak kelurahan. “Kami dari KUA hanya meminta fotokopi e-KTP untuk keperluan pencatatan NIK dan menyesuaikan identitas yang ada di e-KTP dan NA,” tutupnya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar