MEDAN - ANGGOTA
DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong berjanji akan menyikapi keluhan warga yang
mengaku dibebani biaya Rp 3-4 juta untuk
pengurusan tanah.
“Kita akan sikapi, dengan memanggil BPN Medan dan Sumut, terkait biaya urus sertifikat tanah,” kata politisi Demokrat itu, di hadapan warga saat melakukan kegiatan Reses III di Martoba 1, Jumat (11/9/2020).
Acara dihadiri Camat Medan Amplas Drs Edy Mulya Matondang MAP, Kepala Puskesmas Pembantu (Kapustu) Timbang Deli drg Tri Mastuti dan ratusan masyarakat.
Parlaungan juga berjanji segera menjadualkan "pemanggilan" pimpinan BPN Medan dan Sumut dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut, guna mempertanyakan berapa sesungguhnya besaran biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah masyarakat.
Dia merespon warga Jalan Sisingamangaraja XII Gang Martoba 1, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas mengeluh besarnya biaya sertifikat tanah yang mencapai Rp3 juta-Rp4 juta. Warga mengeluh besarnya biaya, terutama uang administrasi sertifikat tanah mencapai Rp3 juta-Rp4 juta, padahal pengurusan ini tak berbayar alias gratis.
Keluhan itu terlontar melalui perwakilan warga Gang Martoba 1, Abner Sianipar, tokoh masyarakat St V Napitupulu, Esron Pakpahan. Mereka menyampaikan itu kepada Parlaungan Simangunsong saat melakukan kegiatan Reses III, Jumat (11/9).
“Kami masyarakat heran, Presiden Jokowi telah berulang kali menyatakan pengurusan sertifikat tanah gratis, sehingga kami beramai-ramai bermohon ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Tapi ketika sertifikat sudah selesai, kami harus bayar uang administrasi sebesar Rp3 juta-Rp4 juta,” tandas Abner.
Mendengar besaran biaya administrasi tersebut, tambahnya, masyarakat tidak sanggup membayar, sehingga sertifikat tanah mereka tertahan di BPN.
Masyarakat sangat berharap kepada anggota legislatif untuk mempertanyakan hal ini dan berapa sebenarnya resmi biaya pengurusan sertifikat, agar tidak membingungkan masyarakat.
Sementara itu, V Napitupulu, Esron Pakpahan dan Edi Nainggolan mengusulkan agar di Kelurahan Timbang Deli dibangun SMP Negeri.
Itu lantaran tidak ada sekolah SMP pada kawasan itu dan anak-anak mereka terpaksa sekolah ke kecamatan itu.
Sehingga tidak satupun anak mereka masuk sekolah negeri dalam sistem zonasi, karena kejauhan.
Tak Ada Biaya
Camat Medan Amplas Edy Mulya Matondang sempat kaget mendengar keluhan warganya terkait mahalnya biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Dia secara tegas mengatakan, tidak pernah ada biaya administrasi sebesar itu.
“Kalau biaya administrasi tidak ada, itu sudah program pemerintah. Tapi kalau biaya BPHTB (Biaya Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan) itu wajib bayar,” ujarnya.
Menyinggung usulan pembangunan gedung SMP Negeri pada Kelurahan Timbang Deli, Camat Medan Amplas sudah berpikir untuk berbuat.
“Pemko Medan juga sudah mencari lahannya. Jika ada masyarakat yang menjual tanahnya, Pemko Medan siap mensurvei dan membelinya,” katanya.
Ikut memandu reses III itu, Ir Jalima Turnip, Ketua Panitia Khusus Penanganan Dampak Covid-19 AKLI Sumut.
Reses tetap mematuhi protokol kesehatan dan ikut hadir dokter Pustu Timbang Deli drg Tri Mastuti untuk memberikan pemahaman terkait penanggulangan dan pencegahan Covid-19. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar