MEDAN - Kuasa Hukum Parlaungan Simangunsong, Martin Simangunsong optimis kliennya tetap anggota DPRD Sumut.
"Kita tetap optimis karena berbagai langkah akan kita lakukan, termasuk gugatan ke PN Jakarta Pusat," kata Martin kepada pers di Medan, kemarin.
Dia merespon perselisihan antara kliennya dengan Meilizar Latief selaku mantan anggota DPRD Sumut soal Pergantian Antar Waktu (PAW) dan putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Medan 17 Juli 2020.
Martin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih tetap menunggu hasil kasasinya yang menurut mereka hanya dua putusan.
Yakni, menguatkan putusan sela PN Medan atau menerima kasasi, yaitu membatalkan putusan sela PN Medan dan memerintahkan agar PN medan melanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Disebutkan, putusan PN Medan kan menyatakan PN medan tidak berwenang mengadili dan yang berwenang adalah PN Jakarta Pusat.
"Kalau putusan PN medan yang dikuatkan MA, maka kita ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Melalui kuasa hukum, Parlaungan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan PN Medan, tentang perselisihan antara kliennya dengan Meilizar Latief selaku mantan anggota DPRD Sumut soal Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pengacara ajukan kasasi putusan PN Medan dan juga akan mengklarifikasi sejumlah kejanggalan proses pengajuan PAW itu ke DPP Partai Demokrat.
Isinya terkait gugatan Parlaungan Simangunsong selaku anggota DPRD Sumut melalui kuasa hukumnya melawan Partai Demokrat sebagai tergugat I dan Hj Meilizar Latief sebagai tergugat II.
Penggugat Parlaungan Simangunsong menyampaikan gugatan ke PN Medan tertuang dalam perkara Reg. 258/Pdt.G/2020/PN Mdn untuk menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai yang diterbitkan tergugat I.
Yakni, Partai Demokrat tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Tergugat I itu dengan Nomor : 04/PIP-MP/2019 tentang Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum yang terkait dengan Kode Etik dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 antar Calon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat tertanggal 26 Mei 2019..
Kuasa hukum Parlaungan Simangunsong, Martin Simangunsong tidak hanya membeberkan keanehan putusan PN Medan itu ke MA.
Tetapi juga akan mengklarifikasi banyak kejanggalan terkait putusan Mahkamah Partai terkait gugatan No 04/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020.
Berbeda
Sebelumnya, Pengacara Hj. Meilizar Latief Raja Makayasa Harahap menjelaskan, tak ada alasan bagi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat, karena putusan Mahkamah Partai telah mengikat dan final.
Bahkan Raja juga merincikan bahwa gugatan penggugat yaitu pertama telah salah menafsirkan perkara internal Partai dengan perbuatan melawan hukum, sehingga konsekuensi hukumnya berbeda.
Selanjutnya kedua, gugatan penggugat bertentangan dengan kompetensi relatif pengadilan, seharusnya Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang mengadili inheren dengan putusan Mahkamah Partai dengan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020.
Ketiga gugatan penggugat tidak jelas dan kabur, keempat gugatan penggugat kurang pihak, karena tidak dimasukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Pihak dalam perkara.
Bahkan terakhir Raja juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar