MEDAN – KILASBERITA: Tak terbayangkan betapa tersiksa nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), (foto) siswa Sekolah Dasar (SD) di Binjai. Murid 8 tahun kelas 2 SD Paya Roba Kota Binjai itu tak bisa senyum lagi dengan teman sebayanya. Itu lantaran luka bakar yang mendera sebagian tubuhnya yang mungil.
Cacad permanen 30% badan dan tangannya akibat luka
bakar yang diduga dilakukan oleh Rus (52) ibu pengasuhnya, disebut terjadinya
peristiwa pada September 2018.
Kasus tersebut masih berselimut
misteri dan sudah 2 tahun mengendap bisu
di Polres Binjai. Sampai saat ini,
setelah Surat Kejaksaan Negeri Binjai mengembalikan berkas perkara atas nama
tersangka R (50) tahun dinyatakan belum
lengkap (P19).
Duka Bunga gadis kecil yang semestinya
menjalani keceriaan masa kanak-kanaknya dikubur paksa akibat penganiayaan
diduga dilakukan sang ibu pengasuh sebagaimana kronologis yang dituturkan saksi
Bunga (8 tahun).
Bahkan mungkin sepanjang hayatnya
sulit bagi Bunga mengukir senyum ihklas dan keceriaan akibat cacat fisik yang
mendera.
Saat ini Bunga berjuang menghalau
gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic
stress disorder (PTSD), setelah perjuangann ibu kandung Bunga menuntut keadilan atas penderitaannya
kandas di Polres Binjai, karena dianggap tidak cukup bukti.
Advokasi
Namun secercah harapan agaknya
membangkitkan semangat Bunga serta ibunya ketika praktisi hukum Indra Tan, SH dan
patners serta beberapa kalangan profesi dan organisasi mengukuhkan diri untuk
mengadvokasi kasus Bunga dalam sebuah konsorsium.
Adapun konsorsiumnya diberi nama “ BUNGA
ANAK KITA”. Tepatnya di kantor Hukum Indra Tan, SH Dan PATNERS 17 Oktober lalu,
lembaga yang telah menyatakan kesiapan dalam advokasi “BUNGA ANAK KITA” adalah
MAbdul Jafar Siregar, SH dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Lalu, Taulim P Matondang dari
Perserikatan Bangso Batak se-Dunia (PBBD), Sumut, Ubat Riadi Pasaribu SH dari
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Medan, Anita Putri Limbong, SH dari
Lembaga KIRAB, Syahrudin dari KOARnews.com, Frenki dari Kabar 24 Jam. Andri
Damanik, Sh dari Lembaga Bela Negara ( LBN)
Konsorsium BUNGA ANAK KITA atau
disebut LAK KONSORSIUM merupakan organisasi bersifat adhoc dengan kedudukan
sekretariat di masing-masing alamat kantor anggota konsorsium.
Ini sesuai dengan kebutuhan dalam
advokasi “ BUNGA ANAK KITA” telah dibentuk struktur KSB (Ketua, Sekretaris,
Bendahara ) didukung 5 divisi, yaitu Divisi Litigasi, Logistik, Donasi,
transportasi dan Media Centre, dalam waktu dekat akan melaksanakan Rakor atau
rapat koordinasi dan Tehnis.
Kekerasan Fisik
Bunga merupakan satu dari sekian
banyak kejadian yang terjadi di masyarakat benar tidaknya akibat kelalaian si
anak atau memang unsur kesengajaan, sehingga mengalami kekerasan fisik dan
penganiayaan sadis yang termaktub pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (2).
Sang pelaku dapat diancam dengan
minimal pidana pokok 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun. Maka hal ini harus segera mendapatkan kepastian
dan pertanggung jawaban hukum yang jelas.
LAK KONSURSIUM menaruh harap dan
mendorong para penegak hukum dapat membuka kembali kasus ini.
Sejatinya anak adalah aset sumber
daya manusia masa depan bangsa, kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan.
kekerasan harus dihentikan, kekerasan tidak boleh menjadi salah satu bentuk pembenaran
dan cara untuk menghukum anak sekalipun anak berbuat salah.
Di satu sisi aspek kemanusian nya
Tim Konsorsium yang bergabung merasa terpanggil untuk memaksimalkan proses
pemulihan kesehatan physik dan mental si anak.
Dengan menggalang donasi Pundi
Untuk Bunga, melibatkan relawan yang tidak dibatasi dari berbagai kalangan
profesi, masyarakat atau pihak mana pun yang ingin berpartisipasi aktif dan
ingin bergabung dapat menghubungi lembaga atau organisasi disebut diatas, no
contak Media Centre LAK Konsorsium : 081263227248 chat WA. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar