KISAH PILU SISWA KELAS 2 SD BINJAI YANG CACAT PERMANEN



MEDAN – KILASBERITA:  Tak terbayangkan betapa tersiksa nasib Bunga (bukan nama sebenarnya), (foto) siswa Sekolah Dasar (SD) di Binjai. Murid 8 tahun kelas 2 SD Paya Roba Kota Binjai itu tak bisa senyum lagi dengan teman sebayanya. Itu lantaran luka bakar yang mendera sebagian tubuhnya yang mungil.

Cacad  permanen 30% badan dan tangannya akibat luka bakar yang diduga dilakukan oleh Rus (52) ibu pengasuhnya, disebut terjadinya peristiwa pada September 2018.

Kasus tersebut masih berselimut misteri dan sudah  2 tahun mengendap bisu di Polres Binjai.  Sampai saat ini, setelah Surat Kejaksaan Negeri Binjai mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka  R (50) tahun dinyatakan belum lengkap (P19).

Duka Bunga gadis kecil yang semestinya menjalani keceriaan masa kanak-kanaknya dikubur paksa akibat penganiayaan diduga dilakukan sang ibu pengasuh sebagaimana kronologis yang dituturkan saksi Bunga (8 tahun).

Bahkan mungkin sepanjang hayatnya sulit bagi Bunga mengukir senyum ihklas dan keceriaan akibat cacat fisik yang mendera.

Saat ini Bunga berjuang menghalau gangguan stres pascatrauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD), setelah perjuangann ibu kandung  Bunga menuntut keadilan atas penderitaannya kandas di Polres Binjai, karena dianggap tidak cukup bukti.

Advokasi

Namun secercah harapan agaknya membangkitkan semangat Bunga serta ibunya ketika praktisi hukum Indra Tan, SH dan patners serta beberapa kalangan profesi dan organisasi mengukuhkan diri untuk mengadvokasi kasus Bunga dalam sebuah konsorsium.

Adapun konsorsiumnya diberi nama “ BUNGA ANAK KITA”. Tepatnya di kantor Hukum Indra Tan, SH Dan PATNERS 17 Oktober lalu, lembaga yang telah menyatakan kesiapan dalam advokasi “BUNGA ANAK KITA” adalah MAbdul Jafar Siregar, SH dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Lalu, Taulim P Matondang dari Perserikatan Bangso Batak se-Dunia (PBBD), Sumut, Ubat Riadi Pasaribu SH dari Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Medan, Anita Putri Limbong, SH dari Lembaga KIRAB, Syahrudin dari KOARnews.com, Frenki dari Kabar 24 Jam. Andri Damanik, Sh dari Lembaga Bela Negara ( LBN)

Konsorsium BUNGA ANAK KITA atau disebut LAK KONSORSIUM merupakan organisasi bersifat adhoc dengan kedudukan sekretariat di masing-masing alamat kantor anggota konsorsium.

Ini sesuai dengan kebutuhan dalam advokasi “ BUNGA ANAK KITA”  telah  dibentuk struktur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara ) didukung 5 divisi, yaitu Divisi Litigasi, Logistik, Donasi, transportasi dan Media Centre, dalam waktu dekat akan melaksanakan Rakor atau rapat koordinasi dan Tehnis.

Kekerasan Fisik

Bunga merupakan satu dari sekian banyak kejadian yang terjadi di masyarakat benar tidaknya akibat kelalaian si anak atau memang unsur kesengajaan, sehingga mengalami kekerasan fisik dan penganiayaan sadis yang termaktub pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (2).

Sang pelaku dapat diancam dengan minimal pidana pokok 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun. Maka  hal ini harus segera mendapatkan kepastian dan pertanggung jawaban hukum yang jelas.

LAK KONSURSIUM menaruh harap dan mendorong para penegak hukum dapat membuka kembali kasus ini.

Sejatinya anak adalah aset sumber daya manusia masa depan bangsa, kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan. kekerasan harus dihentikan, kekerasan tidak boleh menjadi salah satu bentuk pembenaran dan cara untuk menghukum anak sekalipun anak berbuat salah.

Di satu sisi aspek kemanusian nya Tim Konsorsium yang bergabung merasa terpanggil untuk memaksimalkan proses pemulihan kesehatan physik dan mental si anak.

Dengan menggalang donasi Pundi Untuk Bunga, melibatkan relawan yang tidak dibatasi dari berbagai kalangan profesi, masyarakat atau pihak mana pun yang ingin berpartisipasi aktif dan ingin bergabung dapat menghubungi lembaga atau organisasi disebut diatas, no contak Media Centre LAK Konsorsium : 081263227248 chat WA.  (erniyati)

Komentar