BELASAN elemen mahasiswa dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (22/10).
MEDAN - Belasan elemen mahasiswa dari Dewan Pimpinan WIlayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (22/10). Dalam orasinya, mereka minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota dewan penerima suap interpelasi mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
“Hingga kini, masih banyak SKPD dan anggota dewan yang belum ditetapkan sebagai tersangka walau terbukti menerima dan memberi suap dari Gatot,” kata Kordinator Aksi, Fauzy Surya, dalam orasinya di hadapan dua anggota dewan, Viktor Silaen dan Sugianto Makmur.
Menurut Fauzy, dengan masih adanya pejabat yang bebas, pihaknya meragukan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan Gatot dalam kasus suap interpelasi tahun 2015 itu.
“Padahal korupsi berjamaah yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif ini tercatat yang terbesar jumlahnya sepanjang sejarah di Sumut,” kata Fauzy.
Sejalan dengan misi Gubsu yang ingin menjadikan Sumut bermartabat, DPW Pemuda LIRA Sumut mendesak KPK menetapkan tersangka terhadap seluruh anggota dewan, dan SKPD yang tersangkut kasus ini.
Fauzy juga meminta Gubsu mencopot SKPD yang terlibat, begitu kepada legislatif ikut mendesak KPK agar jangan berhenti pada penetapan untuk sebagian tersangka saja, tetapi keseluruhannya.
Merespon itu, anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur berterimakasih kepada Pemuda LIRA sebagai bagian dari masyarakat yang mengingatkan dewan untuk menuntaskan suap interpelasi Gatot.
“Kita akan dorong KPK untuk tidak berhenti menindaklanjuti kasus ini. Sejak diusut KPK, sudah banyak anggota dewan yang ditahan dan ada yang sudah bebas,” katanya. Namun tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dewan berharap ini harus dituntaskan.
CERMATI
Hal yang sama juga disampaikan sejawatnya, VIktor Silaen yang meminta semua pihak untuk mengawasi dan mencermati upaya KPK yang intensif mendalami korupsi berjamaah ini.
Hingga ini, KPK sudah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Sementara 58 lainnya sudah menjalani pidana 4-6 tahun penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka diduga menerima suap dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprovsu 2012/2014 oleh DPRD; persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2013/2014; pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
Sementara itu, Gubernur LIRA Sumut, Rizaldi Mavi terus mendorong KPK untuk mengusut tuntas SKPD dan anggota dewan yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot. “Kita berharap kasus ini segera dituntaskan,” katanya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar