PT Lonsum Sudah Penuhi Tuntutan Buruh



MEDAN Kilasberita -  PT London Sumatera (Lonsum) menyebutkan, pihaknya sudah memenuhi tuntutan yang disampaina para buruh sesuai peraturan kerja bersama (PKB).

"Sudah kita penuhi sesuai SKB, saya kira tidak ada masalah lagi," kata Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar (foto) kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10).

Dia merespon hasil pertemuan PT Lonsum dengan  Komisi E DPRD Sumut, bersama perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), dan Dinas Tenaga Kerja Sumut, di ruang dewan, Selasa (20/10).

Terkait masalah pesangon yang dipertanyakan dalam rapat, Boni menjelaskan, pihaknya sudah memberikan hak-hak itu kepada pekerja yang di PHK.

“Mereka yang menolak, kami sudah berikan sesuai ketentuan. Terkait PHK itu dikarenakan kebijakan efesiensi,” kata Boni.

Soal pencaplokan logo Serbundo di pembuatan PKB, Boni mengatakan hal itu adalah salah ketik yang bukan dilakukan pihaknya. Meski begitu mereka juga sudah menyatakan permintaan maaf kepada Serbundo.

Boni juga menolak jika disebut pihaknya memberangus serikat pekerja di perusahaan itu. Dikatakannya sebaliknya mereka sangat menghargai adanya serikat pekerja di perusahaan itu. 

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Aji, minta PT London Sumatera (Lonsum) terus bersinergis selesaikan tuntutan serikat buruh, dengan tetap mengedepankan semangat kebersamaan.

DPRD Sumut tetap minta PT Lonsum bersinergis selesaikan tuntutan buruh, agar hasil putusan yang dicapai tidak mengecewakan para pihak.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji meminta agar apa yang dituntut Serbundo dipenuhi bila memang sesuai ketentuan.

“Banyak yang harus dijelaskan. Misalnya soal pemutusan hubungan kerja yang disebut efisiensi, tapi mengapa kemudian ada perekrutan lagi,” kata Dimas.

Dimas berharap jika ada pertemuan selanjutnya perwakilan PT Lonsum adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan sehingga ada hasil yang didapat dari rapat dengar pendapat ini. (erniyati)


Komentar