MEDAN - Aparat kejaksaaan akan membongkar kembali proyek drainase UPT Cipta Karya Lubuk Pakam, senilai Rp 942 juta yang bersumber dari APBD 2017.
Sumber
menyebutkan, kasus ini akan dibongkar kembali dan sempat terhenti. Diketahui,
ada kejanggalan pada plang proyek pembangunan drainase di Jalan Bakti
ABRI Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam
plang proyek itu ditulis "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Sumber
Daya Air,Cipta Karya dan Tata Ruang UPT Cipta Karya Lubuk Pakan berkantor di
Jalan Karya Utama Lubuk Pakam.
Nama
pekerjaan pembangunan drainase kawasan pemukiman MBR, lokasi Kecamatan Medan
Labuhan, sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017. Nilai
kontraknya Rp 942.180.000 dan waktu pekerjaannya selama 90 hari dimulai 25
September hingga 24 Desember 2017 serta dikerjakan CV MM.
Salah
satu isi plang proyek itu tidak mencantumkan volume dan ukuran drainase itu, sehingga diduga terjadi manipulasi yang dilakukan pelaksana proyek.
Pantauan di lokasi proyek pengerjaan pembangunan drainase itu diduga
asal jadi dan menyalahi spesifikasi maupun bestek.
Kemudian
dari dari plang proyek ada kecurigaan seperti proyek drainase itu dari UPT
Cipta Karya Lubuk Pakam tapi dilaksanakan di Medan Labuhan.
Dari
tulisan yang tercantum dii plang proyek itu saja diduga sudah terjadi
pembohongan publik dengan tidak mencantumkan volume berarti sudah menyalah.
(tim)
Komentar
Posting Komentar