Kasus Proyek Drainase UPT Cipta Karya Lubuk Pakam Diungkap Lagi


MEDAN -  Aparat kejaksaaan akan membongkar kembali proyek drainase UPT Cipta Karya Lubuk Pakam, senilai Rp 942 juta yang bersumber dari APBD 2017.

Sumber menyebutkan, kasus ini akan dibongkar kembali dan sempat terhenti.  Diketahui,  ada kejanggalan pada plang proyek pembangunan drainase di Jalan Bakti ABRI Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam plang proyek itu ditulis "Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Sumber Daya Air,Cipta Karya dan Tata Ruang UPT Cipta Karya Lubuk Pakan berkantor di Jalan Karya Utama Lubuk Pakam.

Nama pekerjaan pembangunan drainase kawasan pemukiman MBR, lokasi Kecamatan Medan Labuhan, sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017. Nilai kontraknya Rp 942.180.000 dan waktu pekerjaannya selama 90 hari dimulai 25 September hingga 24 Desember 2017 serta dikerjakan CV MM.

Salah satu isi plang proyek itu tidak mencantumkan volume dan ukuran drainase itu, sehingga diduga terjadi manipulasi yang dilakukan pelaksana proyek.

Pantauan  di lokasi proyek  pengerjaan pembangunan drainase itu diduga asal jadi dan menyalahi spesifikasi maupun bestek.

Kemudian dari dari plang proyek ada kecurigaan seperti proyek drainase itu dari UPT Cipta Karya Lubuk Pakam tapi dilaksanakan di Medan Labuhan.

Dari tulisan yang tercantum dii plang proyek itu saja diduga sudah terjadi pembohongan publik dengan tidak mencantumkan volume berarti sudah menyalah. (tim)

Komentar