Pemprovsu Diminta Bersinergis Tegakkan Regulasi Larang Warga Tinggal di Bantaran Sungai



Medan - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut, H Muhammad Nuh MSP (foto), meminta Pemprovsu bersinergi dengan pemkab/kota, terutama Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang untuk menegakkan regulasi melarang warga tinggal di bantaran sungai.


"Regulasi harus dijalankan dan ditegakkan dengan satu suara dan kesepakatan," kata M Nuh, kepada Waspada di Medan, Senin (7/12).

Dia merespon musibah banjir bandang yang menerjang beberapa kawasan di Medan dan Deli Serdang, terutama yang berdekatan hilir DAS Sungai Deli dan Babura, Jumat pagi pekan lalu.

"Kita prihatin dengan musibah ini, dan ke depan harus ada antisipasi bagaimana menganggulangi sekaligus mencegah terulangnya banjir," ujar mantan Anggota DPRD Sumut ini.

Lebih jauh M Nuh menjelaskan,  saat ini yang dibutuhkan adalah keseriusan sekaligus ketegasan Pemprovsu untuk menegakkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No 38/2011 tentang Sungai. 

Di situ ditegaskan tentang larangan membangun dengan jarak 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan.  Juga disebutkan bahwa sungai dan sempadan itu milik negara. 

"Namun aturan itu tampaknya sulit ditegakkan, karena terjadi pembiaran, penyerobotan bahkan pemberian izin kepada pemegang sertifikat tanah di bantaran sungai," katanya.

Selanjutnya, itu makin diperparah dengan tidak adanya sinkronisasi dari masing-masing wilayah dalam pengelolaan DAS-nya. "Kondisi ini yang terjadi di hlir DAS Sungai yang terdapat di Medan dan Deli Serdang," katanya. 

Di hilir, yang meliputi anak-anak sungai termasuk Sungai Deli dan Sungai Babura, air mengalami penderasan tak terkontrol akibat pengikisan dan erosi yang melebar ke dinding sungai.

Tegas 

Ke depan, M Nuh berharap perhatian pemerintah untuk benar-benar concern dan tegas untuk melarang aktifitas industri atau manusia, terutama di bagian tengah dan hilir. "Ini harus steril dari kegiatan apapun," katanya.

Langkah ini harus disertai dengan relokasi terhadap rumah penduduk yang berada di pinggiran sungai ke tempat yang lebih aman. 

Menurutnya, harus ada sinergi antara Pemprovsu bersama Pemkab/Kota agar masalah ini dapat diselesaikan secara komprehensif dan tuntas. 

"Dengan demikian, pemerintah pusat, terutama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dapat berkonsentrasi melakukan pengerukan DAS," pungkasnya. Erniyati


Komentar