KETUA Pansus PPIA DPR Aceh, Sulaiman SE memberi penjelasan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan DPRD Sumut, di Medan, Rabu (14/10). DPR Aceh ingin peroleh informasi sebanyak-banyaknya terkait langkah Pemprovsu dan Pemko Medan kelola industri.
MEDAN (KILASBERITA): DPR Aceh ingin peroleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kebijakan Pemprovsu dan Pemko dalam membangun kawasan industri dan tata cara penanganannya di Medan.
DPR Aceh ingin peroleh tentang kawasan informasi industri di Medan yang nantinya disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah yang sudah mengesahkan peraturan perundang-undangan (qanun).
“Kita ingin memperoleh informasi bagaimana cara Pemprovsu dan Pemko Medan mengelola industri begitu juga tata kelolanya,” kata Anggota DPR Aceh, yang juga Ketua Pansus PPIA, Sulaiman SE kepada media, belum lama ini.
Usai bertemu dengan pimpinan DPRD Sumut di ruang dewan, politisi Partai Aceh itu juga berkonsultasi dengan dewan tentang langkah pengelolaan industri yang ramah lingkungan.
Hadir dalam kunjungan kerja itu, Muchlis Zulkifli Wakil Ketua Pansus, dan para anggota Mukhtar Daud SKH, H Marhaban Makam, H Khalili, Tantawi MAP, Syamsuri AMK, Tgk Yunus (Ketua Komisi A), dan Nora Indah Nita.
Mengapa memilih Kota Medan sebagai lokasi kunjungan, Sulaiman menjelaskan bahwa sebagai ibukota provinsi, DPR memilih Medan, karena lokasinya berdekatan dengan daerahnya.
“Kunjungan kerja ini juga saya kira menghemat anggaran karena lokasinya tidak jauh,” katanya,
Kemudian, Kota Medan dikenal memiliki banyak kawasan industri tempat berhimpunya ratusan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang produksi.
“Dalam kunjungan ini, kita juga melihat dari dekat Kawasan Industri Medan (KIM) I yang berada di Kelurahan Mabar, Medan Deli, Kecamatan Medan Deli. Di lokasi ini, terdapat 100 perusahaan di areal seluas 514 hektar yang dikelola PT Kawasan Industri Medan.
Sulaiman berharap, dengan informasi yang diperolehnya dijadikan masukan bagi DPR Aceh, untuk kemudian disinkronkan dengan beberapa peraturan undang-undang, termasuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Rapat paripurna DPR Aceh pada 23 Juli 2020 menyetujui pembentukan tiga pansus tersebut, yakni Pansus Pembangunan Gedung Oncology Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh.
Sulaiman berharap kunjungan kerja ke DPRD Sumut akan menguatkan fungsi kemitraan antara kedua lembaga legislatif itu. Kunjungan ini merupakan balasan dari kujungan serupa oleh Komisi A ke Aceh beberapa waktu lalu. (cory dan sri)
Komentar
Posting Komentar