MEDAN (Waspada): Pemprovsu diminta segera anggarkan alokasi dana untuk program padat karya tunai (cash for work) atau PKT tahun 2021 guna lebih mengaktifkan lagi peran serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Sumut.
"Kita berharap program PKT tahun 2021 dapat dilaksanakan agar disribusi dana sampai ke pelosok desa," kata Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, di Medan, Jumat (5/2).
Menurut Sinik, tahun 2020, Pemprovsu telah mengalokasikan anggaran PKT yang bersumber daria refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020, yang disalurkan melalui tiga tahap, guna mempercepat penanganan Covid-19.
Program ini di prakasai oleh Ir Hj Ida Marina selaku Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut dan Riadil Akhir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada pun perencana program yang berupa Swakelola Tipe IV adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Proyek Fisik
Kegiatan yang saat ini masuk tahap III ini berupa proyek fisik, seperti pembuatan Mandi Cuci Kakus (MKC), jalan lingkungan dan pembuatan parit, serta jembatan stiger.
LIPPSU berharap, kegiatan Program Padat Karya ini dapat dilaksanakan di tahap berikutnya, agar partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ini semakin besar pula. “Hal ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi warga,” ujar Sinik.
Namun Sinik meminta kepada Gubsu agar Pemprovsu membuat peraturan gubernur (Pergub), yang nantinya dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis program padat karya sesuai dinas/instansi terkait.
“Pergub juga memungkinkan dinas/instansi bertindak langsung sebagai Pengguna Anggaran agar kegatan padat karya sesuai dengan instansi dan tidak tumpang-tindih satu sama lain,” ujarnya.
Pergub nantinya diharapkan agar kegiatan lebih terarah dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan, serta tepat sasaran ke masyarakat yang terkena dampak.
Adapun acuan program padat karya didasarkan pada Perka (Peraturan Kepala) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP No 8 Tahun 2018. Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman melalui Swakelola dan yang dipilih adalah Swakelola Tipe IV. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar