Anggota DPRD Sumut H Santoso Siap Kawal Aspirasi Warga

 


ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara, H Santoso SH (kanan) bertatap muka dengan warga Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dalam rangka kegiatan Reses 2021 di Daerah Pemilih Sumut V Kabupeten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai. Waspada/Ist


MEDAN (KILASBERITA): Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Santoso, SH mengunjungi warga Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dalam rangka kegiatan Reses 2021 di Daerah Pemilih Sumut V Kabupeten Asahan, Batubara dan Kota Tanjungbalai.

Acara berlangsung di halaman rumah Ketua BPD Desa Pulau Rakyat Tua, Suriyadi di Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua, Rabu (24/2/2021), dihadiri Kepala Desa Pulau Rayat Tua, Hamzah, SH, tokoh masyarakat dan tokoh agama desa setempat.


Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Hamzah, SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kehadiran H. Santoso, SH yang melakukan reses di Desa Pulau Rakyat Tua yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.


Dia juga mengatakan, bahwa H Santoso yang akrab disapa H Ribut ini merupakan sosok politisi dari Partai Demokrat yang sudah cukup lama dikenalnya, bahkan merupakan rekan bisnisnya sebelum menjadi anggota DPRD.

Beliau juga adalah anggota DPRD Provsu yang paling banyak mendulang suara di Desa Pulau Rakyat Tua, bahkan Demokrat bisa memperoleh dua kursi dari Dapil Sumut V bersama dengan Armen Simatupang.

“Mari kita sama-sama dengarkan apa-apa ingin disampaikan bang Haji Santoso, dan mari kita sampaikan juga usulan-usulan yang kita harapkan agar desa kita bisa lebih maju ” ujar Kades.

Sementara itu H Santoso SH mengawali sambutannya mengucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat Desa Pulau Rakyat Tua atas kehadirannya mengikuti reses ini, yang tujuannya untuk menjemput aspirasi masyarakat.

Beliau juga menyatakan tersentuh hatinya bisa reses di Desa Pulau Rakyat ini, karena merupakan salah satu desa yang memberikan suara lumayan kepadanya pada Pemilu Legislatif lalu.

Masa Kecil

Dalam kesempatan itu H Santoso memaparkan sejarah masa kecil kehidupannya sangat susah (miskin) dan di usia satu tahun sudah tanpa orang tua (ayah).

Begitu juga setelah dirinya terjun ke dunia bisnis dan politik tantangan dan cobaan sudah cukup banyak, namun semua itu dapat dihadapi dan dilalui dengan mempedomani hidup tetap berbuat baik.

“Usulkan bapak ibu akan saya sampaikan ke DPRD Sumatera Utara dan akan saya kawal, namun saya mengharap doa dan dukungannya semoga ini bisa berhasil dan membawa kemajuan desa kita ini “ tandas H Santoso.


Kegiatan reses juga memberikan kesempatan tanya jawab dan penyampaian usulan. Kemudian dilanjutkan malam dengan pemaparan produk hukum tentang perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.


Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pengendalian Lalulintas dan Restribusi Perpanjangan izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. (erniyati)


Komentar