MEDAN (Kilasberita): Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu seberat 40 kg dalam aksi penyergapan terpisah di Medan.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari ditangkapnya empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus antara lain, Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) warga Aceh. dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
"Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan, Senin (24/5), terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.
Lebih lanjut, Riko mengungkapkan personil Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan pada 19 April 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kec. Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.
"Dari keterangan para tersangka yang diamankan didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innoba BK 1208 DO," jelas Kapolrestabes Medan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu.
Penyelidikan
Dijelaskan Riko, tak ingin kecolongan, personel pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka MH di Jl. Binjai Km 15, Diski, Kec. Sunggal.
"Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di box ban serap yang telah dimodifikasi," jelasnya.
Menurut Riko, tersangka MH mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Di mana tersangka mendapat upah Rp200 juta.
"Atas perbuatannya ke empat tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Riko Sunarko. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar