MEDAN
Gubsu diminta menindaklanjuti lembar nasib hak pensiun PNS Provsu atas nama Sunarto Fajar dkk yang diterima tanggal 6 Agustus 2020 dengan No agenda 7.095/Gub yang membubuhkan disposisi untuk ditangani/proses lebih lanjut.
"Kita minta Gubsu menindaklanjuti disposisi suratnya terkait belum diprosesnya dana pensiun Rp 628 juta lebih kepada kami," kata Sunarto Fajar, salah seorang dari 4 eks PNS kepada wartawan di Medan, Senin (28/6).
Menurut Fajar, Gubsu seharusnya mencermati isi surat dengan sejumlah lampiran di dalamnya terkait proses pencairan dana pensiun yang belum kunjung diterima.
Padahal menurut Fajar, di dalam isi lampirannya sudah tertulis jelas kandungan isi surat termasuk di antaranya surat dari Kementrian Dalam Negeri yang berjanji melakukan investigasi atas dugaan perampasan hak eks PNS, yakni belum dibayarkannya hak pensiun selama 2010-2014. Akibatnya, nasib keempatnya kini terkatung-katung.
Disposisi Gubsu ini merespon surat-surat dan berkas lampiran lainnya, termasuk dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanggal 9 Maret 2017 No 906/142 yang ditujukan kepada PT Taspen (Persero) perihal pembayaran hak PNS atau potongan gaji pensiun an Sunarto Dkk. Surat ini diteken Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Pemprovsu (ketika itu) Mhd Ilyas.
PT Taspen kemudian merespon lewat surat SRT-90/CU.02/042017 tanggal 3 April yang merinci gaji yang telah disetor ke Pemprovsu. Yakni atas nama Sunarto Fajar Rp 115 juta lebih selama 50 bulan, Amir Sitanggang Rp 157 juta (51 bulan), Patarida Sitorus Rp 175 juta dan Washington Siregar selama 50 bulan Rp 176 juta, sehingga keseluruhan tercatat Rp 628.097.060.
Dengan keluarnya surat tersebut, semula Sunarto yang kini sudah berusia 67 tahun terharu karena tak lama lagi akan menerima hak mereka selama 4 tahun yang belum dibayarkan. “Saya pun sudah dapat salinan besaran masing-masing uang yang disetor ke Kas Daerah Pemprovsu,” katanya sambil memperlihatkan salinan jumlah uang tampaknya yang sudah disetor ke Kasda Pemprovsu.
Namun tunggu punya tunggu, dana yang dinantikan tak kunjung tiba, sehingga dengan berbagai upaya bersama tim pengacara mendatangi pihak-pihak terkait.
“Banyaklah bang yang sudah kami datangi, mulai dari Biro Keuangan Keuangan, Inspektorat, Ombudsman, DPRD Sumut, Sekretaris DPRD Sumut. Tapi tak membuahkan hasil, sehingga pupuslah harapan kami yang sudah tua-tua ini akan menerima dana tersebut,” kata eks PNS yang lebih 30 tahun bertugas Dinas Perhubungan Sumut ini. Adapun jabatan terakhir yang diembanya adalah sebagai Kasubag Umum di dinas tersebut.
Diajukan Sebagai Fungsional
Fajar menceritakan, dirinya bersama tiga PNS lainnya memasuki masa pensiun tahun 2010, namun oleh Pemprovsu melalui dinasnya, mereka diajukan untuk dikaryakan sebagai tenaga fungsional di sejumlah dinas, dengan tetap menerima hak berupa gaji sebagaimana diterima ketika bertugas di Dishub.
“Saya ditugaskan sebagai pustakawan, dan tiga lainya di tempat berbeda dengan surat keputusan No 800/977/2010 yang diteken Sekda RE Nainggolan atas nama Gubsu tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan,” katanya.
Berjalan empat tahun, mereka menerima gaji sesuai jabatan yang diembannya di dinas terkait. Namun saat menerima surat pensiun tahun2014, tunjangan hari tua berupa pensiun hanya diterima mulai bulan berlaku setelah diteken. “Yang empat tahun ke belakang 2010-2014 tak dihitung lagi,” katanya.
Padahal sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No K.26-30/V.1-1/99 tanggal 2 Januari 2015 perihal pengangkatan, pemberhentian sementera, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional, disebutkan hak-hak pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional tidak boleh dirugikan.
Fajar berharap dengan masalah yang dihadapinya yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi, dirinya bersama 3 rekan lainnya yang sudah sepuh dapat menerima dana tersebut. “Kita sudah tua pak, mohonlah ini jadi perhatian,” pungkas Fajar. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar