Dilengkapi Izin Perdagangan, DPRD Sumut Minta Walikota Medan Bantu Usaha Ho Mie Lian


Pemilik Usaha, Apo

MEDAN Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto meminta Walikota Medan untuk melindungi usaha perdagangan Ho Mie Lian dari perbuatan segelintir oknum yang berusaha mencari celah agar usaha itu ditutup.

"Kita minta Pak Wali bantu usaha-usaha berbasis kerakyatan yang ditekuni pemilik usaha, Pak Apo selama 29 tahun," kata Rudy kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/6).

Penegasan itu disampaikan anggota dewan dari Fraksi PDI-P usai meninjau usaha perdagangan (botot) yang berlokasi di Jalan Karya No 32 B Kecamatan Medan Barat, pekan lalu.

Rudy juga merespon adanya tudingan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang meminta Pemko Medan terkait usaha botot tersebut.

Rudy menyebut usaha memiliki izin surat dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120307932761, NPWP 06.825.909.2-111.000, dengan nama KBLI pergudangan bahan eceran logam untuk bahan konstruksi, pergudangan dan penyimpanan, pergudangan dan penyimpanan lainnya, dengan kode KBLI 47521, 52101, 52109.


Bendahara usaha, Maliaty


Online 

Izin tersebut dikeluarkan secara online melalui  Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. 

Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. 

Hal ini juga dibenarkan pemilik botot, Apo ketika ditemui wartawan. "Usaha sudah berjalan 29 tahun dengan memperkerjakan 19 karyawan. Kami usahai botot secara legal," katanya.

Dengan luas areal usaha 2000 meter persegi, Apo menyebutkan, pihaknya ingin membantu masyarakat yang ingin menjual barang-barang bekas dengan harga yang baik.

Menyinggung tentang adanya tudingan bahwa lokasi usahanya mengganggu aktifitas jalan raya, Apo membenarkannya. "Iya itu saya akui, tetapi sekarang aktifitasnya sudah saya pindahkan ke dalam areal usaha, sehingga tidak lagi mengganggu aktifitas dan mengeluarkan debu," sebutnya.



Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto (dua kiri) dan Maliaty ketika berkunjung ke lokasi botot Ho Mie Lian, pekan lalu.  

Ditepis 

Terkait dengan laporan yang menyebut pihak usaha botot memindahkan lampu lalu lintas, hal ini ditepis Maliaty, bendahara usaha. "Mana mungkin kami pindahkan lampu lalu lintas yang letaknya persis memang tak jauh dari lokasi botot," katanya. 

Pemindahan itu dilakukan oleh dinas terkait sewaktu ada pelebaran jalan di Kecamatan Medan Barat. 

Menurut Maliaty, pihaknya ingin meluruskan informasi keliru yang disebarluaskan melalui media sosial yang seolah-olah menyebut pihaknya lah yang memindahkan lampu lalu lintas tersebut. "Saya tegaskan tidak benar, bukan kami yang pindahkan," kata Maliaty.

Maliaty menyesalkan adanya keinginan seglintir oknum yang ingin melakukan upaya yang tidak baik, yang akhirnya dapat mengganggu aktifitas usaha. 

"Kita ini sudah 29 tahun botot, banyak warga yang terbantu. Malah kita juga bantu masyarakat yang tidak mampu sebagai wujud partipasi kami untuk meringankan beban masyarakat.

Apo dan Maliaty juga menjelaskan bahwa mereka hanya menerima barang-barang bekas untuk bangunan konstruksi dan lain-lain yang lokasinya di bagian belakang," katanya.

Apo mengaku, pihaknya tidak mendapat bantuan apapun kecuali berusaha sendiri untuk membantu orang lain yang ingin menjual barang bekas. "Ini, kami juga yang membangun jalan dengan uang sendiri di depan gudang usaha kami," katanya.

Terhadap semua itu, anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto meminta Walikota Medan, Bobby Nasution untuk peka dan melindungi usaha usaha kecil, lebih-lebih di masa pandemi ini, usaha bobot banyak membantu masyarakat. (erniyati)

 


Komentar