Gubsu Didesak Cairkan Dana 4 Pensiunan Rp 628 Juta




MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didesak segera cairkan dana Tunjangan Hari Tua (THT) berupa gaji pensiun yang lalai bayar selama 2010-2014.

"Kita mendesak Gubsu segera mencari solusi dengan membayar pensiun kami selama 4 tahun yang belum dibayar," ujar Fajar kepada wartawan di Medan, Rabu (30/6).

Desakan itu disampaikan setelah mewakili tiga rekannya mengadukan nasibnya ke Pemprovsu melalui surat pada 6  Agustus 2020, yang kemudian direspon Gubsu dengan No agenda 7.095/Gub yang membubuhkan disposisi untuk ditangani/proses lebih lanjut.

Namun menurut Fajar surat ini terkesan tidak ditindaklanjuti oleh bawahannya, sehingga sampai sekarang belum diketahui kejelasan nasib mereka. 

"Padahal dalam surat yang dikirim, semuanya sudah lengkap, bahkan Irjen Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat yang isinya akan melakukan investigasi terkait belum dibayarkannya dana pensiun saya," ujar Fajar.







Sementara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut, Ismael Sinaga menjelaskan, terkait dengan pengaduan Sunarto Fajar, disebutkan dari hasil pemeriksaan  inspektorat dinyatakan tidak bisa dibayarkan.

"Pejabat BPKAD sebelum sayapun pendapatnya sama  tidak dapat  dibayarkan,"  kata Ismail.

Dijelaskan Ismail, Sunarto Fajar dkk tidak ada dirugikan dalam hal ini, namun dia juga menganjurkan kepada Sunarto Fajar untuk memintaka penjelasan dari inspektorat atau dari BPK RI.

"Kalau ada penjelasan dari APIP atau badan pemeriksa tersebut yang menyatakan bisa dibayarkan, selanjutnya penjelasan dari inspektorat atau BPK RI tersebut dibawa ke OPD Dishub, supaya dianggarkan mereka," kata Ismail.

Selanjutnya, setelah dianggrakan nanti dari Dishub akan mengajukan SPM SPP, dan atas usulan itu kami dari BPKAD memproses, lanjut Ismail.

Namun Fajar bersikeras bahwa dalam isi lampiran surat sudah  tertulis jelas kandungan di antaranya surat dari Kementrian Dalam Negeri yang berjanji melakukan investigasi atas dugaan perampasan hak eks PNS, yakni belum dibayarkannya hak pensiun selama 2010-2014. Akibatnya, nasib keempatnya kini terkatung-katung.  

Kemudian, dia melihat keganjilan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanggal 9 Maret 2017 No 906/142 yang ditujukan kepada PT Taspen (Persero) perihal pembayaran hak PNS atau potongan gaji pensiun an Sunarto Dkk. Surat ini diteken Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Pemprovsu (ketika itu) Mhd Ilyas.

PT Taspen kemudian merespon lewat surat SRT-90/CU.02/042017 tanggal 3 April yang merinci gaji yang telah disetor ke Pemprovsu. Yakni atas nama Sunarto  Fajar Rp 115 juta lebih selama 50 bulan, Amir  Sitanggang Rp 157 juta (51 bulan), Patarida Sitorus Rp 175 juta dan Washington Siregar selama 50 bulan Rp 176 juta, sehingga keseluruhan tercatat Rp 628.097.060.

Dengan keluarnya surat tersebut, semula Sunarto yang kini sudah berusia 67 tahun terharu karena tak lama lagi akan menerima hak mereka selama 4 tahun yang belum dibayarkan. 

“Saya pun sudah dapat salinan besaran masing-masing uang yang disetor ke Kas Daerah Pemprovsu,” katanya sambil memperlihatkan salinan jumlah uang tampaknya yang sudah disetor ke Kasda Pemprovsu.

Namun tunggu punya tunggu, dana yang dinantikan tak kunjung tiba, sehingga dengan berbagai upaya bersama tim pengacara mendatangi pihak-pihak terkait.

Fajar menceritakan, dirinya bersama tiga PNS lainnya memasuki masa pensiun tahun 2010, namun oleh Pemprovsu melalui dinasnya, mereka diajukan untuk dikaryakan sebagai tenaga fungsional di sejumlah dinas, dengan tetap menerima hak berupa gaji sebagaimana diterima ketika bertugas di Dishub.

“Saya ditugaskan sebagai pustakawan, dan tiga lainya di tempat berbeda dengan surat keputusan No 800/977/2010 yang diteken Sekda RE Nainggolan atas nama Gubsu tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan,” katanya.

Berjalan empat tahun, mereka menerima gaji sesuai jabatan yang diembannya di dinas terkait. Namun  saat menerima surat pensiun tahun2014, tunjangan hari tua berupa pensiun hanya diterima mulai bulan berlaku setelah diteken. “Yang empat tahun ke belakang 2010-2014 tak dihitung lagi,” katanya. (erniyati)

Komentar