Tidak Ditemukan Pelanggaran, P2TL PLN ULP Medan Baru Tetap Putuskan Meteran Listrik


Medan -  Sejumlah oknum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru, Jalan Sei Batu Gingging, diduga peras pelanggan. 

Pasalnya, meteran listrik rumah pelanggan atas nama Rusdi Syahputra yang sudah ditempati Bambang Wahyudi (foto) sejak puluhan tahun yang lalu, di  Jalan Pasar 1 Komplek Puri Tanjung Sari II No 2, Medan Selayang diputuskan petugas petugas Rabu (24/2) lalu.

“Tidak ada pelanggaran tapi meteran listrik  saya tetap diputuskan dan meteran listrik saya tetap dibawa petugas P2TL PLN ULP Medan Baru, dengan alasan akan dilakukan uji tera/Lab,” kata Bambang Wahyudi kepada wartawan di Medan, Selasa (1/6).

Bambang menjelaskan, awal meteran listriknya diputuskan berasal ketika istrinya sedang menyapu rumah.

"Di situ, istri saya melihat seorang petugas P2TL datang ke rumah. Kemudian petugas tersebut beri kode temannya yang di dalam mobil. Lalu, saya keluar dari rumah dan petugas P2TL mau periksa meteran listrik," ujar Bambang.

Ketika ditanya surat tugas, petugas terkesan tidak mau menunjukkan, namun tetap melihat meteran listrik rumah dirinya.

 “Kemudian seorang petugas P2TL tersebut , mengambil tangga dari mobil mereka dan melakukan pemeriksaan KWH meteran listrik rumah saya,” lanjut Bambang.

Karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan petugas P2TL melakukan pemeriksaan KWH meteran listrik di rumahnya  Bambang minta hadirkan pendamping/penanggung jawabnya. 

Tidak berapa lama seorang petugas yang mengaku bernama Ariento Dwi Prasetyo sebagai Kepala Unit P2TL tersebut, tiba di rumah Bambang.

"Di situ, saya tanya sama pendampingnya Ariento Dwi Prasetyo ( Kepala Unit P2TL), kamu kok tidak mendampingi mereka, yang dijawabnya saya kan masih ada tugas lainnya pak," sebutnya.

"Saya paling tinggal menerima hasil yang mereka periksa pak" jelas Bambang yang menirukan  ucapan Ariento Dwi Prasetyo (Kepala Unit P2TL)," ujarnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas P2TL menyatakan tidak menemukan pelanggaran di KWH meteran listrik rumah saya. Namun petugas P2TL itu memaksa untuk membawa KWH meteran saya, dengan alasan akan dilakukan uji Tera / Lab," katanya. 

Keberatan

Di situ, Bambang merasa keberatan untuk dibawa KWH meteran listriknya. 

Tapi mereka tetap membawa dan mengeluarkan surat berita acara dengan tuduhan, timah segel kanan kiri cacat / rusak.

Padahal, segel serta kawat yang menempel di KWH meter  masih bagus dan tidak putus, namun hanya berkarat saja. 

Masih dikatakan Bambang, dirinya  bilang sama petugas P2TL tersebut, kenapa dibuat timah segel cacat/rusak,  yang kemudian dijawab petugas tersebut:” Tidak apa-apa itu, pak”. 

Bamang kemudian disuruh tanda tangan berita acara yang dibuat mereka. “Karena saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut, surat berita acara yang mereka buat tidak saya tanda tangani,” katanya.

Sebulan yang lalu Bambang disuruh datang  ke PLN Jalan Listrik, untuk menyaksikan hasil uji tera/lab. Dari keterangan tim penguji bahwa tidak ada ditemukan pelanggaran di KWH meteran saya. 

“Di situ, saya melihat timah segel dan kawat di KWH meteran saya, sudah dicopot tim penguji tera / Lab. Usai dilakukan uji tera /Lab, barulah tim penguji mengeluarkan surat pembongkaran KWH meteran saya,” kata Bambang. 

Namun tim penguji hanya mengikuti kesalahan di berita acara, yang dibuat petugas P2TL tersebut.

"Saya sangat menyesalkan dengan kinerja petugas P2TL PLN ULP Medan Baru yang tidak sesuai SOP menjalankan tugasnya, sehingga pelanggan mengalami kerugian immateri dan materi,” sesal Bambang.

Dicopot Paksa

Ironisnya saat dilakukan  Lab KWH meteran Bambang, petugas uji Tera mengatakan bapak yang minta diuji Lab KWH meteran ini. Namun Bambang menjawab langsung bukan dirinya yang meminta itu.

"Ini KWH meteran listrik saya, dicopot secara paksa sama petugas P2TL. Sampainya di sini KWH meteran saya, petugas P2TL yang bawa untuk dilakukan uji Tera/Lab," pungkas Bambang.

Bambang menegaskan, seharusnya petugas P2TL bila mau melakukan pemeriksaan / operasi harus minta ijin terlebih dahulu sama pemilik rumah. 

Dan pemilik rumah berhak memanggil orang yang mengerti di bidang Listrik untuk mendampingi petugas P2TL, agar tidak terjadi tindakan sepihak sehingga dapat merugikan pelanggan.

Supervisor PLN ULP Medan Baru Angga, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu (22/5/2021), terkait permasalahan KWH meteran listrik Bambang Wahyudi yang diputuskan petugas P2TL  Baru belum juga diselesaikan.

"Yang menyelesaikan permasalahanya,  pak Bambang sendiri bukan saya. Karena berdasarkan hasil lab ditemukan jumperan di KWH meteran. Kalau kami hanya berdasarkan perintah atasan bang," jawab Angga.

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan Whatsapp Kalau pak Bambang merasa bersalah, mungkin sudah diselesaikan dari kemarin bang Angga, ini karena dia merasa tidak pernah  menaruh jumperan seperti yang diutarakan.

Konsumen pun berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai UUD No 8 tahun 1999, namun sayangnya  tidak dijawab Angga.

Sementara staf administrasi PLN ULP Medan Baru Vera saat ditemui Bambang Wahyudi yang didampingi awak media , Senin  (24/5/2021) mengatakan, ditemukan jumperan/ kabel di KWH meterannya.

“Ini harus diselesaikan kalau tidak diselesaikan akan dilakukan pemutusan.  Untuk penyelesainya harus membayar denda sebesar Rp.17 juta," ujarnya dengan singkat.

Ironisnya, saat Bambang Wahyudi ingin tahu cara penghitungan dendanya, Vera enggan memberitahunya. 

“Rahasia kami itu pak, pelanggan tidak boleh tau," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi bahwa pelanggan di lindungi UUD No 8 Tahun 1999, Vera menjawab:" Bapak bawa UUD iya, yang langsung dijawab awak media iya bu".  (tim)

Komentar