MEDAN
Sejumlah kalangan meminta Pemprovsu agar memfasilitasi pembayaran gaji pensiun eks PNS sebesar Rp 628 juta yang belum dibayarkan selama 4 tahun.
"Kita berharap Pemprovsu memfasilitasi pertemuan terhadap Fajar Dkk yang sudah melengkapi berkasnya ke Gubsu," kata Ketua LP3SU, Salfimi Umar di Medan, Jumat (16/7).
Menurut Salfimi, Pemprovsu harusnya peka dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni hak dan kewajiban eks PNS yang belum dibayarkan pensiunnya selama 4 tahun.
Salfimi meminta Gubsu untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak dan serius, karena Fajar sudah menerima surat dari Pemprovsu pada 6 Agustus 2020, direspon Gubsu dengan No agenda 7.095/Gub yang membubuhkan disposisi untuk ditangani/proses lebih lanjut.
Menurut Fajar, 67 tahun, mantan pegawai di Dinas Perhubungan Sumut bersama 3 rekannya sudah berusaha 7 tahun memperoleh haknya, tetapi jawaban dari pihak terkait terkesan membingungkan.
Sambil memperlihatkan surat dari Irjen Kementrian Dalam Negeri, Fajar menyebutkan, isi surat itu menyebutkan akan melakukan investigasi terhadap laporan Fajar dkk. "Bahkan staf Kemendagri bilang langsung, saya berhak dapat pensiunan lalai bayar itu," sebutyna.
Menurutnya, Irjen Kemendagri adalah pihak paling tinggi dan penentu, namun sepertinya tidak mendapatkan respon.
Fajar juga sudah menerima surat dari Pemprovsu pada 6 Agustus 2020, direspon Gubsu dengan No agenda 7.095/Gub yang membubuhkan disposisi untuk ditangani/proses lebih lanjut.
"Kita berharaplah Gubsu mempertimbangkan pencairan dana pensiun kami," ujarnya.
Desakan itu disampaikan setelah mewakili tiga rekannya mengadukan nasibnya ke Pemprovsu melalui surat pada 6 Agustus 2020, yang kemudian direspon Gubsu dengan No agenda 7.095/Gub yang membubuhkan disposisi untuk ditangani/proses lebih lanjut.
Namun menurut Fajar surat ini terkesan tidak ditindaklanjuti oleh bawahannya, sehingga sampai sekarang belum diketahui kejelasan nasib mereka.
"Padahal dalam surat yang dikirim, semuanya sudah lengkap, bahkan Irjen Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat yang isinya akan melakukan investigasi terkait belum dibayarkannya dana pensiun saya," ujar Fajar.
Fajar bersikeras bahwa dalam isi lampiran surat sudah tertulis jelas kandungan di antaranya surat dari Kementrian Dalam Negeri yang berjanji melakukan investigasi atas dugaan perampasan hak eks PNS, yakni belum dibayarkannya hak pensiun selama 2010-2014. Akibatnya, nasib keempatnya kini terkatung-katung.
Kemudian, dia melihat keganjilan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanggal 9 Maret 2017 No 906/142 yang ditujukan kepada PT Taspen (Persero) perihal pembayaran hak PNS atau potongan gaji pensiun an Sunarto Dkk. Surat ini diteken Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Pemprovsu (ketika itu) Mhd Ilyas.
PT Taspen kemudian merespon lewat surat SRT-90/CU.02/042017 tanggal 3 April yang merinci gaji yang telah disetor ke Pemprovsu. Yakni atas nama Sunarto Fajar Rp 115 juta lebih selama 50 bulan, Amir Sitanggang Rp 157 juta (51 bulan), Patarida Sitorus Rp 175 juta dan Washington Siregar selama 50 bulan Rp 176 juta, sehingga keseluruhan tercatat Rp 628.097.060. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar