Rekanan Kecewa, Oknum KPA Dinas Ketapang Sumut Diduga Halangi Terbitnya SPPBJ MEDAN

MEDAN, 

Oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Hewan (Ketapang) Sumut diduga sengaja menghalangi penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap paket kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan tahun anggaran 2021.

Akibatnya, CV Irene Gladiss yang telah ditetapkan sebagai pemenang kegiatan dengan penawaran terendah Rp 428.214.000 dari pagu anggaran Rp 466 juta, mengaku merasa dirugikan, dan sudah menyampaikan pengaduan ke Kepala Inspektorat Sumut pada 28 Mei dengan No surat 011/Ex/CV/IG/VI/2021.

"Kita jelas rugi secara material karena SPPBJ yang harusnya surat terbit sebelum pelaksana kegiaan menjadi tertunda dengan keluarnya surat dari KPA/PPK Dinas Ketapang yang intinya akan mengevaluasi berkas CV Irene," kata Bukti Parningotan Simamora, selaku Wakil Direktur CV Irene Gladiss kepada wartawan di Medan, Jumat (2/7).

Harusnya, dengan dinyatakan perusahaan CV Irene sebagai pemenang, maka tahap berikutnya perusahaan tersebut akan menerima SPPBJ dan sesuai jadwal yang dibuat Pokja, yaitu tanggal 2 Juni 2021 sampai 7 Juni 2021 KPA/PPK akan mengirimkan SPPBJ ke perusahaan mereka, namun sampai hari ini, mereka belum ada menerimanya.

Menurut Bukti, justru perusahaan diberitahu ada surat dari KPA/PPK yang informasinya berisikan akan mengevaluasi ulang dengan alasan kesalahan pencantuman tahun, yang tidak terkategorikan masalah substansial. 

Sesuai Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012, disebutkan  Kelompok Kerja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: (1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau (2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, warna sampul, surat penawaran tidak berkop perusahaan, tidak distempel, dan/atau dokumen penawaran tidak dilak/tidak dijilid.

"Anehnya, kita juga tidak diberitahu soal adanya kesalahan yang terdapat dalam berkas CV, dan juga dalam uraian yang terdapat pada butir aturan Pokja, ada tahapan-tahapan pembuktikan bilamana terdapat kekeliruan," sebutnya.

Akibat tidak adanya pemberitahuan tersebut di atas, CV Irene merasa hak-hak mereka diabaikan, dan itu menyebabkan terhalangnya penerbitan penunjukan yang diberikan kepada penyedia barang/ jasa untuk melakukan pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK atas penetapan pemenang pengadaan barang/jasa oleh ULP.13 

Diterbitkannya surat penunjukan penyedia barang/jasa oleh PPK adalah pertanda bahwa PPK setuju dengan penetapan pemenang yang ditetapkan.

"TIdak diterbitkannya SPPBJ diduga kuat menjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan atas masyarakat yang dirugikan atas keterlambatan. "Kami menduga  KPA/PPK menyalahgunakan wewenang dengan tidak menerbitkan SPPBJ dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian sebut Bukti, di dalam suratnya yang ditembuskan kepada Gubsu, LKPP Sumut, ULP/Pokja Sumut, KPA/PPK Dinas Ketapang dan Kuasa Hukum CV Irene Gladiss.

CV Irene juga menduga Pokja tidak independen karena tidak menyampaikan klarifikasi atas surat yang diterbitkan KPA/PPK terkait dugaan evaluasi ulang berkas CV yang mengandung kesalaahan.

"Padahal Pokja itu sifatnya independen dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun terkait evaluasi, administrasi dan pengumuman penetapan pemenang kegiatan," katanya. 

Sementara itu, KPA Dinas Ketapang Eric Dufan belum membalas wa yang disampaikan ke dirinya, namun diperoleh informasi bahwa terhadap CV Irene akan dijanjikan pekerjaan di kegiatan berikutnya.

"Terhadap informasi itu, CV Irene menduga proyek akan ditender ulang, bisa jadi dengan merubah judul kegiatan bahkan perubahan anggaran. "Ini saya kira jelas menjadi bentuk kesalahan yang berpotensi mengarah ke perbuatan pidana," katanya.

Sementara terpisah, pengamat kebijakan publik, drs gandhi parapat korwil pusat monitoring politik dan hukum indonesia(pmphi) sumut


 Teddy Firman Supardi menyesalkan praktik yang diuga menyalahi aturan. "JIka benar apa yang dilakukan KPA/PPK Dinas Ketapang, kita minta ini diusut, karena mengganggu serapan anggaran dinas dan bisa menjadi SILPA," sebut Teddy.

Terlebih ada beberapa dinas yang akan dirampingkan, termasuk Dinas Ketapang, Teddy minta Gubsu tidak mengangkat pejabat yang daya serap anggarannya rendah dan meminta Poldasu menindaktegas oknum di Dinas Ketapang yang diduga ingin melakukan praktik kongkalikong dengan menerima imbalan dari rekanan untuk memenangkan proyek.

Komentar