Sekretaris Inspektorat Erwin Siregar
MEDAN,
Sekretaris Inspektorat Sumut Erwin Siregar (foto) mengatakan, pihaknya siap merespon pengaduan yang disampaikan para rekanan, termasuk CV Irene Gladiss, terkait pelaksanaan kegiatan terhadap paket kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan tahun anggaran 2021 di Dinas Ketahanan dan Peternakan Sumut.
"Pokoknya kita respon nanti, sejaumana persoalannya," sebut Erwin di Medan, Senin (5/7).
Dia merespon pengaduan ke Kepala Inspektorat Sumut pada 28 Mei dengan No surat 011/Ex/CV/IG/VI/2021 perihal evaluasi kembali berkas perusahaan setelah keluarnya surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKPP.
CV Irene melalui surat yang diteken Bukti Parningotan Simamora yang menyebut ada dugaan kesengajaan menghalangi penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) terhadap paket kegiatan yang bersifat sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Akibat penundaan itu, CV Irene Gladiss yang telah ditetapkan sebagai pemenang kegiatan dengan penawaran terendah Rp 428.214.000 dari pagu anggaran Rp 466 juta, mengaku merasa dirugikan.
"Kita jelas rugi secara material karena SPPBJ yang harusnya surat terbit sebelum pelaksana kegiaan menjadi tertunda dengan keluarnya surat dari KPA/PPK Dinas Ketapang yang intinya akan mengevaluasi berkas CV Irene," kata Bukti.
Harusnya, dengan dinyatakan perusahaan CV Irene sebagai pemenang, maka tahap berikutnya perusahaan tersebut akan menerima SPPBJ dan sesuai jadwal yang dibuat Pokja, yaitu tanggal 2 Juni 2021 sampai 7 Juni 2021 KPA/PPK akan mengirimkan SPPBJ ke perusahaan mereka, namun sampai hari ini, mereka belum ada menerimanya.
Merespon hal ini, Erwin Siregar mengaku belum memeriksa suratnya. "Suratnya baru masuk , jadi blm diperiksam," katanya.
"Insyallah, semua pengaduan tetap kita respon," sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Ketapang Eric Dufan membenarkan telah menerima surat dari Pokja tentang paket kegiatan tersebut.
"Dilelang ulang paketnya pak, karena berkas administrasi yang masuk tidak sesuai menurut pokja," kata Eric. Ditanya apakah kemungkinan ada perubahan penetapan pemenang, Eric menyebutkan tidak tahu karena itu sudah wewenang pokja.
Namun CV Irene melalui direkturnya, Bukti Parningotan menyebutkan berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa Erik Dufan yang menyurati Pokja untuk mengevaluasi ulang perusahaan pemenang, tapioleh Pokja tidak membalas surat dan langsung mengevaluasi ulang.
"Kami menduga bahwa KPA terkesan telah mengintervensi hasil pekerjaan dari Pokja, padahal Pokja sudah bekerja melalui tahapan-tahapan, tapi KPA mengakui hasil kerja Pokja tersebut," ujar Bukti. (Erniyati)
(Erniyati)
Komentar
Posting Komentar