Gubsu Diminta Realisasikan Secepatnya Dana Pensiun H Sunarto Fajar SH Dkk



H Sunarto Fajar SH 

MEDAN 

Gubsu H Edy Rahmayadi diminta realisasikan secepatnya dana pensiun selama 4 tahun yang belum dibayarkan kepada eks PNS H Sunarto Fajar bersama 4 pensiunan lainnya, seluruhnya bernilai Rp m628 juta lebih.


"Kita berharap Gubsu segera merealisasikan dana tersebut, karena dana tersebut adalah hak kami," kata Fajar kepada wartawan di Medan, Selasa (3/8).


Dia mengatakan hal itu setelah mengirimkan surat kepada Gubsu terkait nasib mereka yang selama 4 tahun mengaku tidak menerima dana Tunjangan Hari Tua (THT) dalam bentuk pensiun sebesar Rp 628 juta lebih.


“Kita sudah melapor ke mana pun tapi tak kunjung membuahkan hasil, dan harapan kami tinggal ke Pak Jokowi,” kata Sunarto Fajar.

Sambil memperlihatkan setumpuk berkas, Fajar yang datang ke kantor Harian Waspada menyebutkan,  sejumlah surat yang diterimanya termasuk dari Gubsu pada 15 Agustus 2020 perihal belum dibayarkannya hak pensiun, sudah mendisposisi untuk ditangani dan diproses lebih lanjut.


Disposisi Gubsu ini merespon surat-surat dan berkas lampiran lainnya, termasuk dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanggal 9 Maret 2017 No 906/142 yang ditujukan kepada PT Taspen (Persero) perihal pembayaran hak PNS atau potongan gaji pensiun an Sunarto Dkk. Surat ini diteken Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Pemprovsu (ketika itu) Mhd Ilyas.


PT Taspen kemudian merespon lewat surat SRT-90/CU.02/042017 tanggal 3 April yang merinci gaji yang telah disetor ke Pemprovsu. Yakni atas nama Sunarto  Fajar Rp 115 juta lebih selama 50 bulan, Amir  Sitanggang Rp 157 juta (51 bulan), Patarida Sitorus Rp 175 juta dan Washington Siregar selama 50 bulan Rp 176 juta, sehingga keseluruhan tercatat Rp 628.097.060.


Dengan keluarnya surat tersebut, semula Sunarto yang kini sudah berusia 67 tahun terharu karena tak lama lagi akan menerima hak mereka selama 4 tahun yang belum dibayarkan. “Saya pun sudah dapat salinan besaran masing-masing uang yang disetor ke Kas Daerah Pemprovsu,” katanya sambil memperlihatkan salinan jumlah uang tampaknya yang sudah disetor ke Kasda Pemprovsu.


Namun tunggu punya tunggu, dana yang dinantikan tak kunjung tiba, sehingga dengan berbagai upaya bersama tim pengacara mendatangi pihak-pihak terkait.


“Banyaklah bang yang sudah kami datangi, mulai dari Biro Keuangan Keuangan, Inspektorat, Ombudsman, DPRD Sumut, Sekretaris DPRD Sumut.  Tapi tak membuahkan hasil, sehingga pupuslah harapan kami yang sudah tua-tua ini akan menerima dana tersebut,” kata eks PNS yang lebih 30 tahun bertugas Dinas Perhubungan Sumut ini. Adapun  jabatan terakhir yang diembanya adalah sebagai Kasubag Umum di dinas tersebut.


Diajukan Sebagai Fungsional


Fajar menceritakan, dirinya bersama tiga PNS lainnya memasuki masa pensiun tahun 2010, namun oleh Pemprovsu melalui dinasnya, mereka diajukan untuk dikaryakan sebagai tenaga fungsional di sejumlah dinas, dengan tetap menerima hak berupa gaji sebagaimana diterima ketika


“Saya ditugaskan sebagai pustakawan, dan tiga lainya di tempat berbeda dengan surat keputusan No 800/977/2010 yang diteken Sekda RE Nainggolan atas nama Gubsu tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional pustakawan,” katanya.


Berjalan empat tahun, mereka menerima gaji sesuai jabatan yang diembannya di dinas terkait. Namun  saat menerima surat pensiun tahun2014, tunjangan hari tua berupa pensiun hanya diterima mulai bulan berlaku setelah diteken. “Yang empat tahun ke belakang 2010-2014 tak dihitung lagi,” katanya.


Padahal sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No K.26-30/V.1-1/99 tanggal 2 Januari  2015 perihal pengangkatan, pemberhentian sementera, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional, disebutkan hak-hak pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional tidak boleh dirugikan.


Fajar berharap dengan masalah yang dihadapinya yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi, dirinya bersama 3 rekan lainnya yang sudah sepuh dapat menerima dana tersebut. “Kita sudah tua pak, mohonlah ini jadi perhatian,” pungkas Fajar.  (erniyati)

Komentar