MEDAN (Kilasberita): Keluarga Giovani yang telah ditahan dalam kasus tindak pidana mengharapkan keadilan dapat ditegakkan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto yang juga berharap hukum dapat ditegakkan secara benar dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu dikatakan anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini menanggapi kasus yang dialami warga bernama Gio, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap pacarnya di rumah kos-kosan di kawasan Medan Baru Medan.
Rudy juga membenarkan pihak keluarga Gio sudah melaporkan kasus ini ke Fraksi PDI-P DPRD Sumut untuk meminta masukan dan pandangan serta advokasi hukum terhadap kasus yang mereka alami.
Dalam kasus itu, Gio dituding telah melakukan tindak pidana kriminal, sehingga mengakibatkan dirinya ditahan selama 11 hari, dan karena kondisi kesehatannya, Gio terpaksa menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Medan.
Menyikapi itu, Rudy meminta proses hukum yang dilakukan terhadap Gio hendaknya dapat dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
“Jangan karena ada sesuatu, fakta itu sengaja dikaburkan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.
Karena ingin mendapatkan keadilan, pihak keluarga Gio mengajukan permohonan praperadilan, karena merasa proses penangkapannya tidak berdasarkan hukum yang ada.
Mereka juga melaporkan kondisi Gio yang tidak sehat selama penahanan sementara, sehingga terpaksa harus dibantarkan di Rumah sakit Bhayangkara yakni sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Melalui pengacaranya, mereka melayangkan surat prapid atas proses hukum dan kondisi dialami Gio.
Prapid itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan salah satu poin bahwa surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/90/V/2021/Reskrim tertanggal 12 Mei 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/49/V/2021 Reskrim tertanggal 13 Mei 2021 atas diri Pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum adanya.
Bukan Tindak Pidana
Disebutkan, peristiwa hukum yang terjadi dalam Laporan Polisi No: LP/315/IV/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/ SEK MDN BARU tertanggal 24 April 2021 adalah bukan merupakan tindak pidana.
Karenanya, dalam suratnya menyebutkan untuk memerintahkan Kepada Termohon II untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan terhadap Laporan Polisi No: LP/315/IV/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/ SEK MDN BARU tertanggal 24 April 2021.
Namun prapid ini ditolak PN Medan, dan Gio tetap ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Terhadap kasus inii, anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto berpendapat, ikhtiar proses hukum adalah untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya, sehingga hukum menjadi panglima tertinggi.
“Jika kemudian ada sesuatu dan ada pihak berkepentingan, kita menyayangkan hal itu karena tidak mencerminkan penegakan hukum sesuai undang-undang,” katanya. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar