MEDAN (Kilasberita): Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) akan melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) sebagai upaya mengejar target PAD, khususnya dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB). Program itu berawal dari banyaknya tunggakan PKB di Sumut.
Penjelasan itu disampaikan Kepala BPPRDSU, Achmad Fadly (foto), kepada media, di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Senin (06/09/2021), usai Rapat Dengar Pendapat bersama komisi yang membidangi keuangan tersebut.
“Melalui program ini, kita coba lakukan pendekatan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PKB,” terang Fadly. Lebih lanjut Fadly menjelaskan bahwa pelaksanaan PMKP ini, tidak mengabaikan kondisi masyarakat yang mempunyai kewajiban akan dampak dari pandemi COVID-19.
“Maka kita memberikan keringanan kepada warga yang punya kewajiban pembayaran PKB dengan keringanan 30 hingga 80 persen dari denda PKB-nya,” urai mantan Kepala Biro Umum Setdaprovsu itu.
Dia berharap, melalui program tersebut, masyarakat memberikan sambutan positif dalam memenuhi kewajibannya.
Disebutkannya juga, target yang ingin dicapai sekitar 2,714 persen dari target PAD yang telah ditetapkan atau sekitar 40 sampai 50 persen dari pembulatan PKB tanpa merinci angka nominalnya.
Fadly mengatakan bahwa program tersebut telah dimulai sejak 21 Agustus 2021 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2021.
“Dewan juga memberikan sambutan positif terhadap program ini dengan terus mendorong kami lewat kegiatan-kegiatan yang costsentum kepada kami dimana kami juga telah meluncurkan satu program yaitu kemudahan membayar PKB melalui Alfamaret dan Indomaret juga banking sistem yang mempunyai fasilitas perbankan di handphone masing-masing yang rencananya dimulai dalam bulan ini,” paparnya.
Selain itu, pungkasnya, program tersebut dapat diakses lewat aplikasi gojek, grab, maupun tokopedia. (Erniyati)
Komentar
Posting Komentar