MEDAN (Kilasberita) Camat Medan Deli Feri Suheri bersama jajarannya terus melakukan giat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kelurahan di kecamatan itu.
"Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi PPKM," kata Feri Suheri.
Menurut Feri, memasuki Level 4 pada PPKM di Kota Medan, sosialisasi diarahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan perkawinan dll. Selain itu, para pedagang dan penjual kuliner di lingkungan Kecamatan Medan Deli juga diberikan arahan.
Seluruh kedai makanan dan toko bahan non-makanan yang buka di malam hari dihampiri seluruh Satuan Petugas Covid-19 untuk mendapatkan arahan agar membatasi jumlah pengunjung dan jam buka toko.
Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021, warung makan, angkringan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan yang buka sejak pagi dihimbau untuk tutup pada pukul 20.00 WIB, sedangkan yang buka mulai sore pukul 17.00 WIB dapat menutup tokonya maksimal pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya waktu operasional, jumlah pengunjung juga dibatasi untuk warung kecil dan pedagang kaki lima hanya diperbolehkan 20% dari jumlah tempat duduk dengan waktu makan maksimal 30 menit.
"Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui, tapi ada juga yang belum mengetahui, sehingga kita beri sosialisasi," terang Feri.
Disebutkan, giat sosialisasi terus dilaksanakan secara rutin. Ia pun menegaskan jika masyarakat tidak mengikuti aturan sosialisasi yang diberikan akan mendapatkan sanksi administratif.
"Kalau mereka bandel ada sanksinya," kata Feri.
Kepada masyarakat Camat berharap agar dapat berkegiatan seperlunya dan tetap menjaga protokol kesehatan sehingga Covid di Kecamatan Medan Deli berangsur hilang..
"Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, agar Covid menurun dan ekonomi bisa kembali, karena kalau covid meningkat itu akan berpengaruh ke ekonomi, meningkat lagi," pungkasnya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar