LUBUKPAKAM (Kilasberita): Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor (foto), mengatakan, para siswa mengikuti belajar mengajar tatap muka terbatas dengan jumlah 20 orang.
"Bagi peserta didik yang tak mengikuti pembelajaran tetap masih mengikuti sistem daring," kata Timur kepada wartawan, kemarin.
"Di dalam satu ruang paling banyak 15 atau 20 siswa. Materi pelajaran diberikan oleh guru terhadap murid umum seperti biasa. Tidak ada istirahat dan kantin sekolah tak buka. Oleh karenanya, usai belajar mengajar tatap muka langsung pulang," pungkas Timur Tumanggor.
Hal itu disampaikan Tumanggor menyikapi Pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah Kabupaten Deli Serdang mulai efektif pada 6 September 2021. Pembelajaran dilakukan dua kali dalam sepekan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, M Yusuf Siregar, setelah meninjau simulasi belajar mengajar tatap muka di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Jalan Sultan Serdang Dusun V, Gang Pendidikan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Teknis dalam pembelajaran Senin mendatang, peserta didik hanya dua kali datang ke sekolah dengan waktu dua jam mengikuti pelajaran. Tidak lagi ada simulasi," ujar M Yusuf Siregar didampingi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Timur Tumanggor; Asisten I, Drs Citra Effendi Capah; dan Kepala Sekolah SMP Negeri 4, Mara Jaman Hasibuan.
Yusuf menyebut, kunjungan ke SMP Negeri 4 ini untuk mengetahui sejauh mana persiapan dalam menghadapi belajar mengajar tatap muka.
"Setelah melihat secara langsung tadi, persiapan SMP Negeri 4 sudah maksimal. Artinya, penerapan prokes telah dijalankan. Begitu pun, kepada seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang, untuk menyiapkan pencuci tangan, masker dan handsanitizer. Tujuannya pencegahan dan penanggulangan covid-19 terhadap peserta didik," sebutnya.
Yusuf mengemukakan, pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan di seluruh sekolah Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan No. 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dalam keputusan itu, pembelajaran diperbolehkan dengan syarat daerah kategori level 3. Kabupaten Deli Serdang sendiri berada di level dimaksud. Dengan demikian, belajar mengajar tatap muka di seluruh sekolah efektif dilaksanakan pekan depan dengan sebelumnya melakukan simulasi dilaksanakan di 22 sekolah dasar negeri (SDN) dan 22 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) dimulai 30 Agustus 2021, sampai lima hari. Pelaksanaannya juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang," urainya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar