MEDAN (Kilasberita): Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaifuddin meminta agar sekolah di daerah PPKM Level 4 untuk tidak melanggar peraturan Gubernur terkait pertemuan belajar tatap muka.
Menurut Syaifuddin, bagi sekolah yang daerahnya masih berada di Level 4, tapi namun nekat melakukan pertemuan Belajar Tatap Muka maka sekolah tersebut akan ditutup.
Bukan hanya ditutup, Kepala Sekolah ataupun pemilik sekolah akan diberikan sanksi berupa denda uang ataupun sanksi lainnya tergantung titik permasalahan sekolah dalam melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami akan tindak tegas sekolah yang tetap lakukan pertemuan belajar tatap muka di sekolah apalagi jika sekolah tersebut merupakan Sekolah Negeri," ucapnya.
"Meskipun dalam satu sekolah tersebut sudah banyak yang vaksin kita tetap mengikuti aturan pemerintah dimana yang boleh melakukan sekolah tatap muka hanyalah daerah yang sudah berada di level 1-3 sesuai edaran Gubernur Sumatera Utara," jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh guru untuk mematuhi aturan pemerintah dengan cara melakukan pembelajaran secara daring.
"Itu dilakukan bukan semata-mata aturan pemerintah saja tapi juga untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain agar virus covid-19 segera berlalu," jelasnya.
Syaifuddin juga menghimbau kepada para pihak sekolah yang telah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah.
"Saya juga mengingatkan untuk yang sudah bisa sekolah, pihak sekolah menyediakan fasilitas Protokol kesehatan seperti tempat pencuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan siswa serta guru saat berada di sekolah," paparnya. (erniyati)
Komentar
Posting Komentar